JABARSATU – Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial, DR alias Delu warga Desa Cibeureum Kulon, Kec. Cimalaka, Kab. Sumedang berhasil diringkus polisi di rumahnya. Berdasarkan keterangan yang berhasil diperoleh Kamis 15 Juni 2017, pelaku diringkus setelah Rohimat, korban pelaku melapor ke polisi.
Kejadian yang dialami korban, bermula saat ia tengah mengendarai motor di sekitar Lingkungan Pangaduan Heubeul dan diberhentikan pelaku yang waktu itu berboncengan dengan As alias Ule (DPO).
Waktu itu pelaku berpura-pura minta ditujukan alamat Angkrek Regency. Namun tanpa diduga, tiba-tiba pelaku DR sambil menodongkan samurai dan merampas tas yang dibawa korban. Tas korban yang berisi laptop merk Asus, dompet dan surat-surat penting dibawa kabur pelaku.
Kapolres Sumedang, AKBP Hari Brata melalui Kasat Reskrim, AKP Dede Iskandar membenarkan penangkapan salah satu pelaku curas itu. “Berbekal informasi dan ciri-ciri yang diberikan korban, anggota kami akhirnya berhasil meringkus salah satu pelaku berinisial DR. Sedangkan pelaku lainnya, yakni As alias Ule, masih kita buru (DPO),” tandasnya. (GM/JBS/MD)