HEBOH ada Tiga Petugas Bandara Soetta yang Dipecat Usai Jemput & Kawal Bahar bin Smith. Tiga sosok petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta menjadi perhatian. Ketiganya mendapat sanksi tegas berupa pemecatan. Saat bertugas, ketiganya terbukti melakukan penjemputan hingga pengawalan terhadap satu penumpang. yang diketahui dia adalah Habib Bahar Bin Smith.
Aksi ketiga sosok eks petugas Avsec Bandara Soetta selengkapnya yang berimbas pemecatan hingga kini masih menuai kontroversi.
Dalam sebuah video singkat pada akun Instagram @memomedsos beberapa waktu lalu. Terungkap, ketiganya dalam balutan seragam tugas berwarna biru nampak sigap menyambut Habib Bahar Bin Smith. Kala itu, Bahar Bin Smith yang baru saja memasuki lorong seketika disambut. Ketiganya bahkan tak segan untuk mencium tangan Bahar Bin Smith. ini sosok 3 petugas bandara soetta yang dipecat Instagram @memomedsos.
Tak berselang lama, Bahar Bin Smith langsung kembali melangkahkan kaki melanjutkan. Melihat Bahar Bin Smith kembali berjalan, ketiga petugas Avsec turut mendampingi. Salah satu petugas nampak berjalan dengan kedua tangan yang disilangkan ke depan. Ketiganya turut berjalan beriringan.
Dianggap Pelanggaran Berat Usai viral dan terbukti, PT Angkasa Pura II seketika mengambil tindakan tegas. Ketiganya disebut telah melakukan pelanggaran berat. Tiga sosok petugas disebut meninggalkan tugas dan sama sekali tak melaporkan kepada atasan. Hal itu diklaim dapat membahayakan situasi keamanan di lingkungan Bandara Soekarno Hatta.
Ini Penjelasan AP II Terlebih saat ketiganya tengah bertugas. Ketidakhadiran petugas di lokasi rentan membuat situasi menjadi minim keamanan. ini sosok 3 petugas bandara soetta yang dipecat Instagram @memomedsos
“Ketiga avsec melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari Avsec,” ujar SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi, Jumat (31/3).
Langsung Dipecat Holik menambahkan, setiap aviation security harus selalu mematuhi Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure/SOP), di mana SOP dari Petugas avsec adalah memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan menjalankan pemeriksaan terhadap barang dan orang. ini sosok 3 petugas bandara soetta yang dipecat Instagram @memomedsos
AP II telah mengetahui bahwa terdapat 3 petugas avsec non-organik telah melakukan pelanggaran SOP dan tindakan indisipliner saat bertugas di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 3 Maret 2023.
Buntutnya, ketiga petugas langsung mendapatkan sanksi tegas berupa pemecatan. “Atas pelanggaran terhadap SOP dan tindakan indisipliner ini, kemudian diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai perjanjian kerja kepada ketiga avsec tersebut,” pungkasnya.
Komisaris PT Angkasa Pura (AP) II, Tubagus Fiki Chikara Satari memecat tiga pegawai tersebut dan melapor kepada pegiat media sosial, Denny Siregar, atas pemecatan tiga pegawai yang menyambut Bahar di Bandara Soekarno-Hatta tersebut.
Melalui media sosial, akun Fiki Satari membalas status Denny tersebut dan mengabarkan bahwa ketiga pegawai sudah dipecat. Senior Manager of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi menjelaskan alasan di balik pemecatan tersebut karena ketiga Avsec melakukan pelanggaran berat yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung dan melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari Avsec.
Kabar pemecatan tersebut juga membuat Habib Bahar bin Smith geram. Dirinya langsung mepertanyakan terkait pelanggaran SOP seperti apa yang dilakukan oleh ketiga orang petugas tersebut.
Habib Bahar bin Smith tak habis pikir, kenapa mereka bertiga sampai harus dipecat dari kerjaannya. Kabar itu disampaikan olrh Fiki Satari melalui Twitter. Ia berbalas komentar dengan loyalis Jokowi, Denny Siregar. Karena itu, keadaan pun berbalik. Kini Fiki Satari yang jadi sorotan. Diketahui Pria yang merangkap jabatan sebagai Staf Khusus Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ini dituntut lengser dari jabatannya. Hal itu disampaikan Pegiay Media Sosial Nicho Silalahi.
“Tubagus Fiki Chikara Satari Selaku Staf Khusus Teten Masduki Bidang Pembedayaan Ekonomi Kreatif telah memberi tau kita tujuan @KemenkopUKM mempercepat kemiskinan rakyat,” ungkapnya, dari cuitannya di Twitter, Senin (3/4/2023). “Lihat Saja kerja dia yang tega memberhentikan 3 Avsec saat menjabat Komisaris di @AngkasaPura_2, ia ga sih?” lanjut Nicho.
Karenanya, ia meminta Menteri KemenkopUKM untuk memecat Fiki. Apalagi, Menteri KemenkopUKM yang dijabat Teten Masduki merupakan kader PDIP.
“Omong kosong kalau @PDI_Perjuangan peduli wong cilik jika Kader Mereka Teten Masduki masih menjadikan @fikisatari Staf Khususnya di @KemenkopUKM yang tega memberhentikan 3 Avsec,” tegasnya. Jika Teten tidak memecat Fiki, Nicho slogan partai peduli wong cilik hanya omong kosong.
“Jika Teten Tidak Memberhentikan Fiki Maka Sama Artinya @PDI_Perjuangan anti Terhadap Nasib Wong Cilik,” ungkapnya.
Hal yang sama Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat marah besar, masa gara-gara mendampingi kedatangan tokoh agama di Bandara Sokarno-Hatta, 3 (tiga) orang pekerja keamanan yang bertugas di Bandara itu dipecat.
“Memberhentikan orang itu ada aturannya, bukan seenak udelnya seperti mengusir nyamuk. Sementara kalau ada artis yang datang, puluhan petugas keamanan itu bisa dengan bebasnya menjemput dan mengawal artis itu,” demikian disampaikan Ketum PB KSPSO Moh Jumhur Hidayat kepada redaksi Jakartasatu, Senin 03 April 2023
Menurut Jumhur, kecoak itu kan sukanya mendatangi tempat-tempat bau dan jorok dan ini ada cuitan dari akun twitter yang bau dan jorok seperti kakus yang mempertanyakan pendampingan pekerja keamanan kepada salah seorang tokoh agama namun langsung ditanggapi Komisaris Angkasa Pura II yang bermental kecoak dengan memecat 3 pekerja keamanan itu.
“Ini kan serupa dengan kakus yang bau dan jorok dikerumuni kecoak yang bergembira ria di tempat itu. Apakah ini Erick Tohir yang bermental kecoak atau hanya mengangkat orang-orangnya yang bermental kecoak seperti Komisaris Angkasa Pura II itu? Kalau Erick tidak menindak si Komisaris dan mempekerjakan kembali ketiga pekerja keamanan itu, maka jelaslah bahwa dia sendiri memang yang menularkan mental kecoak”, tegas Jumhur jengkel.
“Sebelumnya diketahui ada kejadian pada hari Jumat (31/3/2023) di mana 3 petugas keamanan bandara Soekarno-Hatta menjemput Habib Bahar bin Smith dan mendampinginya setelah keluar dari pesawat. Hal itu dikomentari miring oleh akun Denny Siregar dan Guntur Romli yang akhirnya direnspon oleh Komisaris Angkasa Pura II Fiki Satari dengan memberhentikan ketiga pekerja itu,” ungkapanya
Siapa Fiki Chikara Satari
Dari data Angkasa Pura II Fiki Chikara Satari adalah laki-laki kelahiran Bandung, 3 Februari 1976. Menyelesaikan pendidikan formal S1 di Universitas Padjadjaran, Bandung (1999), dan Diploma I Teknik Audio dan Bisnis Musik di Sekolah Musik Studio 21, Jakarta (2000), serta menyelesaikan pendidikan S2 di Universitas Padjadjaran (2005). Memiliki riwayat pengalaman kerja sebagai Tim Manajemen Dossier Bandung untuk Jaringan Kota Kreatif UNESCO – Ketua Tim (2012 – 2015), Program Kewirausahaan Kreatif & Budaya, Magister Administrasi Bisnis, ITB (CCE MBA ITB) – Mentor (2013 – 2015), PT Idealog Komunikasi Kreatif – Pemilik & CEO (2015 – sekarang), Jaringan Kota Kreatif Indonesia (ICCN) – Ketua (2019 – 2022), Laboratorium & Pengembangan Inovasi Perkotaan Bandung (BUiLD) – Pemilik & Direktur (2017 – sekarang), Asosiasi Pengusaha Nahdliyin Kota Bandung – Ketua (2017 – 2019), Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Khusus – Staf Menteri (2019 – sekarang), Tim Perumus untuk Rencana Peraturan Presiden tentang Koordinasi Manajemen Pendanaan untuk Koperasi Lintas Sektoral dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah – Anggota.
Tahun 2020 ia menadaoat Surat Keputusan Menteri BUMN nomor SK – 127/MBU/04/2020. Minister of SOEs Decree No: SK-127/ MBU/04/2020 diangkat menjadi Komisaris PT Angkasa Pura II (Persero) berdasarkan Keputusan Menteri BUMN nomor SK – 127/MBU/04/2020.
Nah lalu kita lihat ya tugas dan tanggungjawab Dewan Komisaris.
1. Tugas Dewan Komisaris Dalam menjalankan fungsinya, Dewan Komisaris bertugas: a. Melakukan pengawasan terhadap kebijaksanaan pengurusan Perusahaan yang dilakukan Direksi serta memberi nasehat kepada Direksi termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan RUPS serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tanggung jawab Dewan Komisaris a. Dalam menjalankan fungsinya, Dewan Komisaris bertanggungjawab:
1. Melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan pengurusan Perusahaan dengan itikad baik, kehati-hatian dan bertanggung jawab.
2. Memberikan pendapat dan saran kepada Direksi dan segenap jajarannya berkaitan dengan pengurusan Perusahaan.
3. Memberikan pendapat dan saran kepada Direksi berkaitan dengan penyusunan Visi dan Misi serta rencana-rencana strategis Perusahaan lainnya seperti yang diatur dalam Anggaran Dasar.
4. Melakukan penelitian dan penelaahan atas laporan-laporan Direksi. 5. Melakukan penilaian terhadap kinerja Direksi.
6. Meneliti dan menelaah laporan-laporan dari komite-komite yang ada di bawah Dewan Komisaris.
7. Mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan baik dari informasi-informasi internal yang disediakan oleh Perusahaan maupun dari informasi-informasi eksternal yang berasal dari media maupun dari sumber-sumber lainnya.
8. Melakukan usaha-usaha untuk memastikan bahwa Direksi dan jajarannya telah mematuhi ketentuan perundangundangan, Anggaran Dasar Perusahaan, serta peraturan-peraturan lainnya dalam mengelola Perusahaan.
Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggungjawab secara pribadi dan secara tanggung renteng apabila Dewan Komisaris bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sehingga menyebabkan kerugian Perusahaan. Itulah laporan Tahunan 2020
KRITERIA DEWAN KOMISARIS Anggota Dewan Komisaris telah memenuhi kriteria pemilihan berikut: 1. Memiliki kemampuan dan integritas sehingga pelaksanaan fungsi pengawasan dan pemberian nasihat untuk kepentingan perusahaan dapat dilaksanakan dengan baik; 2. Memahami dan mematuhi anggaran dasar perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugasnya; 3. Memahami dan melaksanakan GCG; 4. Memiliki keahlian dan pengalaman di bidang yang akan menjadi tanggung jawabnya. Memiliki jiwa kepemimpinan yang baik; 6. Memiliki reputasi yang baik dalam menjalankan tugas-tugas sebelumnya; 7. Memiliki akhlak dan moral yang baik; 8. Mampu melaksanakan tindakan acto; 9. Tidak pernah dinyatakan pailit atau yang dinyatakan bersalah yang menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pemilihan; 10. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidanadalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pemilihan.
Jika dilhat pada point 7 bahwa Memiliki akhlak dan moral yang baik. Komisaris Fiki Chikara Satari sepertinya tak ada adan akhlak dan moral yang baik. Orang menhantar seorang Habib kenaoa dipecat. Lalu dalam Tupoksi Angkasa Pura bahwa setiap komisaris tak boleh rangkap jabatan, baik perusahaan swasta maupun BUMN lain, namun Fiki ini rangkap jabatan. Nah sampai makin viralnya kelakukuan Fiki ini dan banyak seakali nitijen sampai-sampai bawa-bawa asal darah Kota Bandung ikut tercela dan Fiki diketahui memang beaka katua karang taruna kota Bandung. Naha kitu ya orang Bandung, malu dong sama peci yang kamu saja di jajaran komisaris yang pake peci. Lantas Anda memang benci Habib Bahar ya….???
JBS/TR