“Sama rata, sama rasa” sering diucapkan sebagai cita-cita. Namun dalam pengalaman sehari-hari, hukum tidak selalu terasa sedekat itu dengan rakyat. Ia berdiri tinggi, rapi, penuh istilah, tetapi sering sulit disentuh oleh mereka yang paling membutuhkannya.
Hukum seharusnya menjadi pelindung terakhir ketika keadilan sosial gagal bekerja. Namun bagi banyak orang kecil, hukum justru tampak sebagai ruang asing—bahkan menakutkan. Prosedur panjang, bahasa yang rumit, dan biaya yang tidak sedikit membuat keadilan terasa seperti kemewahan.
Soepomo pernah menegaskan bahwa negara Indonesia dibangun atas asas kekeluargaan. Dalam asas itu, hukum semestinya hadir sebagai penengah yang adil, bukan sebagai alat penekan. Tetapi ketika hukum lebih mudah tajam ke bawah dan tumpul ke atas, rasa keadilan pun goyah.
Masalahnya bukan sekadar pada aturan, melainkan pada jarak. Jarak antara teks hukum dan realitas hidup rakyat. Jarak antara pengadilan dan kampung-kampung yang sunyi. Jarak antara keputusan dan dampaknya bagi manusia nyata.
Gus Dur pernah berkata, “Hukum tanpa keadilan hanyalah kesewenang-wenangan yang dilegalkan.” Kalimat ini mengingatkan kita bahwa hukum bukan tujuan akhir. Ia hanya alat. Tanpa nurani, alat itu bisa melukai alih-alih melindungi.
Bangsa besar tidak membiarkan rakyatnya berhadapan sendirian dengan hukum. Ia memastikan hukum bisa dipahami, diakses, dan dirasakan adil. Sebab keadilan yang terlalu jauh hanya akan melahirkan ketidakpercayaan—dan dari situlah retak perlahan dimulai.
TV ONE DIADUKAN KE DEWAN PERS
by M Rizal Fadillah
Setelah memberitakan “OTT Pajak Dan Bea Cukai” pada Kabar Siang Kamis 5 Februari 2026 dengan mencantumkan...