“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” bukan sekadar kalimat penutup Pancasila. Ia adalah janji. Janji yang sejak awal berdirinya republik ini diikrarkan dengan penuh kesadaran bahwa kemerdekaan tidak akan bermakna apa-apa bila hanya dinikmati oleh segelintir orang. Namun perjalanan waktu menunjukkan, janji sering kali lebih mudah dihafal daripada diwujudkan.
Bangsa besar kerap diukur dari luas wilayah, kekuatan ekonomi, atau pengaruh politiknya di mata dunia. Kita bangga menyebut diri sebagai bangsa yang kaya sumber daya, besar jumlah penduduk, dan memiliki sejarah panjang perlawanan. Tetapi kebesaran semacam itu akan terasa hampa bila rakyatnya masih harus berjuang keras hanya untuk mendapatkan perlakuan yang adil.
Soekarno pernah mengingatkan, “Kemerdekaan hanyalah jembatan emas.” Jembatan itu seharusnya mengantar rakyat menuju kehidupan yang lebih manusiawi. Sayangnya, bagi sebagian orang, jembatan itu terasa licin dan rapuh. Mereka melihat kemerdekaan sebagai sesuatu yang telah lama diraih, tetapi belum sepenuhnya mereka rasakan.
Keadilan bukanlah konsep yang hidup di ruang kosong. Ia tumbuh dari pengalaman konkret: ketika seseorang diperlakukan setara di depan hukum, ketika akses pendidikan dan kesehatan tidak ditentukan oleh isi dompet, ketika suara rakyat tidak tenggelam oleh kekuasaan. Dalam pengalaman sehari-hari inilah rakyat menilai apakah sebuah bangsa benar-benar besar atau hanya tampak besar dari kejauhan.
Mohammad Hatta, dengan kesederhanaan pemikirannya, pernah berkata, “Negara tidak boleh menjadi alat kekuasaan segolongan orang, tetapi harus menjadi alat kebahagiaan rakyat.” Kalimat ini terdengar sederhana, namun maknanya dalam. Negara ada bukan untuk melayani dirinya sendiri, apalagi melayani elite yang berganti nama tetapi mempertahankan cara. Negara seharusnya menjadi ruang bersama tempat keadilan dirasakan, bukan sekadar diumumkan.
Masalah keadilan sering kali tidak lahir dari ketiadaan hukum. Justru sebaliknya, hukum ada di mana-mana. Peraturan bertumpuk, pasal berlapis-lapis, prosedur semakin rumit. Namun di tengah kelengkapan itu, rasa keadilan kerap tercecer. Hukum menjadi dingin, jauh dari manusia yang seharusnya dilindunginya.
Di titik ini, kita dihadapkan pada pertanyaan mendasar: apakah keadilan hanya soal aturan, atau soal keberanian moral? Tanpa keberanian untuk berpihak pada yang lemah, hukum mudah berubah menjadi alat legitimasi ketimpangan. Ia tampak netral, tetapi diam-diam memihak mereka yang memiliki akses dan kuasa.
Ki Hajar Dewantara pernah menegaskan, “Setiap orang menjadi guru, setiap rumah menjadi sekolah.” Jika pendidikan saja dipahami sebagai proses memanusiakan manusia, maka keadilan seharusnya juga bekerja dengan prinsip yang sama. Ia tidak boleh menjauh dari kehidupan sehari-hari rakyat. Keadilan yang tidak mendidik nurani hanya akan melahirkan kepatuhan semu, bukan kesadaran.
Bangsa besar bukan bangsa yang bebas konflik. Justru konflik sering menjadi tanda bahwa masyarakat masih memiliki kepekaan terhadap ketidakadilan. Yang berbahaya adalah ketika ketidakadilan diterima sebagai kewajaran. Saat rakyat mulai berkata, “Memang begini dari dulu,” di situlah kebesaran bangsa mulai runtuh perlahan.
Gus Dur, dengan caranya yang khas, pernah mengatakan, “Tidak penting apa pun agama atau sukumu, kalau kamu bisa melakukan sesuatu yang baik untuk semua orang, orang tidak pernah tanya apa agamamu.” Pernyataan ini menyentuh inti keadilan: kemanusiaan. Keadilan tidak menanyakan identitas sebelum memberi perlindungan. Ia bekerja melampaui sekat-sekat yang sering kita bangun sendiri.
Namun dalam praktiknya, keadilan kerap tersandung oleh kepentingan. Kepentingan ekonomi, politik, bahkan gengsi. Ketika kepentingan lebih dominan daripada nurani, maka keadilan berubah menjadi tawar-menawar. Siapa yang kuat akan lebih mudah mendapatkan pembelaan, sementara yang lemah diminta bersabar atas nama stabilitas.
Bangsa besar seharusnya tidak meminta rakyatnya terlalu sabar. Kesabaran memang kebajikan, tetapi bila terus-menerus diminta tanpa perbaikan nyata, ia berubah menjadi beban. Rakyat tidak hanya membutuhkan janji, mereka membutuhkan kehadiran negara yang nyata dan konsisten.
Tan Malaka pernah menulis, “Tujuan pendidikan itu untuk mempertajam kecerdasan, memperkukuh kemauan, serta memperhalus perasaan.” Kalimat ini relevan ketika kita berbicara tentang keadilan. Tanpa kecerdasan, kita mudah dibohongi. Tanpa kemauan, kita mudah menyerah. Tanpa perasaan, kita mudah menindas sesama atas nama aturan.
Sering kali kita terjebak pada simbol-simbol kebesaran bangsa: gedung tinggi, proyek besar, angka-angka pertumbuhan. Semua itu penting, tetapi tidak cukup. Kebesaran sejati justru tampak dari hal-hal kecil: bagaimana negara memperlakukan buruh, petani, nelayan, guru honorer, dan mereka yang hidup di pinggiran perhatian.
R.A. Kartini pernah menulis, “Habis gelap terbitlah terang.” Kalimat ini bukan sekadar optimisme, melainkan pengharapan yang lahir dari pergulatan panjang melawan ketidakadilan. Terang tidak datang dengan sendirinya. Ia diperjuangkan, sering kali dengan pengorbanan dan kesabaran yang tidak singkat.
Keadilan yang dirasakan rakyat tidak selalu berarti semua orang mendapatkan hal yang sama. Ia berarti setiap orang mendapatkan apa yang seharusnya ia terima sebagai manusia. Di sinilah keadilan bertemu dengan empati. Tanpa empati, keadilan menjadi kaku. Tanpa keadilan, empati menjadi lemah dan mudah padam.
Bangsa besar juga ditandai oleh kemampuannya mengoreksi diri. Mengakui bahwa ada yang salah bukanlah tanda kelemahan, melainkan kedewasaan. Soekarno pernah mengingatkan, “Jangan sekali-kali melupakan sejarah.” Sejarah bukan untuk dirayakan semata, tetapi untuk dipelajari, agar kesalahan yang sama tidak terus diulang dengan wajah yang berbeda.
Ketika rakyat menuntut keadilan, sesungguhnya mereka sedang menunjukkan kepedulian terhadap bangsanya sendiri. Kritik bukan ancaman, melainkan tanda bahwa masih ada harapan. Bangsa yang memusuhi kritik sedang menutup pintu bagi perbaikan.
Pada akhirnya, kebesaran bangsa tidak akan diingat dari seberapa sering ia memuji dirinya sendiri. Ia akan diingat dari seberapa jauh ia berani memastikan bahwa keadilan tidak berhenti sebagai slogan. Bahwa rakyat, siapa pun mereka, dapat berdiri dengan martabat yang utuh di hadapan negara.
Mungkin benar bahwa keadilan tidak pernah sederhana. Ia menuntut keberanian, kejujuran, dan konsistensi. Tetapi tanpa keadilan yang sungguh-sungguh dialami rakyat, kebesaran bangsa hanya akan menjadi cerita yang diulang—bukan kehidupan yang dirasakan.
Dan di titik inilah pertanyaan itu kembali hadir: bangsa besar untuk siapa, jika rakyat masih harus memperjuangkan keadilan sendirian?
(bersambung)

















