Home Kolom INTEGRASI MBG , KDMP DAN ALUMNI IKOPIN: MOMENTUM REKONSTRUKSI EKONOMI DESA DALAM...

INTEGRASI MBG , KDMP DAN ALUMNI IKOPIN: MOMENTUM REKONSTRUKSI EKONOMI DESA DALAM SKALA NASIONAL DENGAN PENGELOLAN PROFESIONAL

100
0

INTEGRASI MBG , KDMP DAN ALUMNI IKOPIN:
MOMENTUM REKONSTRUKSI EKONOMI DESA DALAM SKALA NASIONAL DENGAN PENGELOLAN PROFESIONAL

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sekadar kebijakan sosial, melainkan intervensi fiskal raksasa yang berpotensi membentuk ulang struktur ekonomi pangan nasional. Pada saat yang sama, penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) diarahkan untuk mengonsolidasikan kelembagaan ekonomi rakyat di tingkat desa dan kelurahan.
Indonesia memiliki sekitar 80.000 desa dan kelurahan yang menjadi angka target pembentukan KDMP yang secara administrasi sudah berjalan, yang kemudian sekarang pendirian infrastrukturnya sedang berjalan. Angka ini penting, karena di situlah kebijakan publik pada akhirnya diuji: bukan di tingkat wacana nasional, tetapi pada desain operasional di akar rumput.
Jika diperkirakan secara konservatif terdapat rata-rata 1.000 penerima manfaat per desa/kelurahan, dengan biaya Rp15.000 per porsi dan 20 hari efektif per bulan, maka terjadi perputaran dana:
Rp15.000 × 1.000 × 20 = Rp300 juta per bulan
Rp3,6 miliar per tahun per desa/kelurahan
Jika skema ini berjalan luas di 80.000 desa/kelurahan, maka potensi arus dana mencapai:
Rp3,6 miliar × 80.000 = Rp288 triliun per tahun
Angka ini mendekati dua digit persentase APBN. Dengan skala sebesar itu, MBG tidak bisa dipahami hanya sebagai program gizi. Ia adalah instrumen ekonomi yang membentuk permintaan pangan nasional secara sistemik.
Pertanyaannya: ke mana arus dana tersebut mengalir?
Dalam kerangka ekonomi makro, belanja masyarakat menghasilkan efek pengganda. Namun multiplier effect sangat ditentukan oleh struktur rantai pasok. Jika kebutuhan pangan dipenuhi oleh distributor besar lintas wilayah, maka nilai tambah mencerminkan pelaku usaha besar. Desa menjadi lokasi konsumsi, bukan pusat produksi.
Sebaliknya, jika koperasi desa menjadi agregator produksi anggota—petani, peternak, pelaku UMKM pangan—maka dana tersebut berputar di ekonomi lokal. Dengan asumsi minimal 70% belanja bahan baku diserap dari anggota lokal, maka sekitar Rp2,52 miliar per tahun per desa dapat tersirkulasi di dalam wilayah tersebut.
Dalam skala 80.000 desa, potensi sirkulasi ekonomi lokal mencapai lebih dari Rp200 triliun per tahun. Ini bukan sekedar angka fiskal; Ini adalah peluang transformasi struktur ekonomi desa.
Namun skala besar selalu menghadirkan risiko yang besar.
Koperasi desa dengan arus dana miliaran rupiah per tahun tidak dapat dikelola dengan pendekatan administratif. Ia memerlukan:
• Manajemen profesional
• Sistem akuntansi berbasis digital
• Pengendalian mutu dan standar logistik
• Audit dan pengawasan independen
• Manajemen risiko yang disiplin
Tanpa menambah kapasitas, potensi ekonomi tersebut justru berisiko menimbulkan inefisiensi dan moral hazard. Di sisi lain, menyerahkan sepenuhnya kepada korporasi besar berpotensi mempercepat konsentrasi pasar pangan nasional.
Di titik inilah integrasi MBG dan KDMP menjadi isu sekaligus ekonomi politik.
Secara konstitusional, Pasal 33 UUD 1945 menegaskan asas kekeluargaan dalam perekonomian nasional. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menempatkan koperasi sebagai badan usaha untuk kesejahteraan anggota. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberi legitimasi pengembangan usaha ekonomi desa. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan tekanan kedaulatan pangan berbasis sumber daya domestik.
Artinya, desain integratif ini bukan penyimpangan kebijakan, melainkan justru konsisten dengan arsitektur hukum nasional.
Namun hukum saja tidak cukup. Implementasinya memerlukan sumber daya manusia yang kompeten.
Dalam konteks ini, kapasitas alumni IKOPIN menjadi relevan secara strategis. Dengan sekitar 30.000 alumni yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, tersedia dasar SDM yang memahami manajemen koperasi secara akademik dan praktis. Jika pada tahap awal proyek percontohan melibatkan sekitar 5.000 alumni sarjana untuk ditempatkan sebagai manajer profesional di desa-desa prioritas, maka terdapat kekuatan manajerial yang signifikan.
Artinya, dari sisi SDM, Indonesia tidak dimulai dari nol.
Profesionalisasi koperasi bukan untuk mengubah dirinya menjadi korporasi, melainkan memastikan prinsip demokrasi ekonomi berjalan dalam kerangka efisiensi dan akuntabilitas. Koperasi modern membutuhkan manajer yang memahami laporan keuangan, rantai pasokan, kontrak pengadaan, hingga tata kelola risiko. Perkoperasian pendidikan tinggi telah membekali kompetensi tersebut.
Dalam perspektif ekonomi politik, MBG memiliki legitimasi sosial yang kuat karena manfaatnya langsung dirasakan. Namun kegelisahan fiskalnya akan terus diuji. Integrasi dengan produksi lokal dan koperasi dapat memperkuat argumen bahwa program ini bukan sekedar konsumtif, melainkan produktif—membangun basis ekonomi desa sekaligus meningkatkan gizi nasional.
Sebaliknya, jika desainnya gagal atau tata kelolanya lemah, kritik terhadap efisiensi dan akuntabilitas akan menguat, dan legitimasi politiknya dapat tergerus.
Pilihan kebijakan di depan jelas:
Apakah MBG akan menjadi pasar baru bagi konsentrasi distribusi pangan nasional, atau menjadi jangkar permintaan yang memperkuat ekonomi rakyat berbasis koperasi?
Dengan 80.000 desa dan kelurahan sebagai ruang implementasi, serta puluhan ribu sarjana koperasi sebagai pengelola potensi profesional, peluang transformasi sebenarnya terbuka lebar. Yang dibutuhkan adalah kebijakan desain yang presisi, regulasi turunan yang mengutamakan sumber lokal, serta komitmen politik untuk memastikan tata kelola berjalan transparan dan terukur.
Skala anggaran yang sangat besar tidak memberi ruang bagi pendekatan setengah hati. Integrasi MBG dan KDMP adalah kesempatan untuk merekonstruksi struktur ekonomi desa dalam skala nasional. Tantangannya bukan pada ketersediaan gagasan, melainkan keberanian untuk menata ulang rantai pasok pangan dengan berpijak pada ekonomi rakyat.
Momentum ini akan menentukan apakah desa menjadi pusat pertumbuhan atau tetap berada di tepi arus ekonomi nasional.

Bandung, 17 Februari 2026
Pantun Anngin
Wakil ketua IKA IKOPIN/Direktur Rohdale Insititut/ Ketua Dewan Pengurus Yayasan Kesehjahteraan Mahasiswa Sumedang/Sekjen SPEK

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.