Antara Abu Nawas dan Panji Pragiwaksono
Self Censorship Lebih Berbahaya Daripada Sensor Resmi
By, Syafril Sjofyan )
Abu Nawas tokoh legendaris dalam kisah rakyat Timur Tengah, sering dikaitkan dengan masa kekhalifahan era Harun al-Rashid. Digambarkan sebagai sosok cerdas, licik, dan jenaka. Menggunakan humor, kecerdikan, dan permainan logika untuk mengkritik penguasa secara halus. Membalik keadaan agar selamat dari hukuman. Menyindir ketidakadilan atau kebodohan dengan cara yang aman. Ceritanya lebih bersifat anekdot dan fabel, kadang dilebih-lebihkan.
Panji Pragiwaksono, komika Indonesia yang dikenal lewat pertunjukan stand-up comedy. Menggunakan humor sebagai sarana kritik sosial dan politik secara langsung. Kritiknya lebih terbuka dan eksplisit. Hidup dalam sistem modern dengan media massa dan kebebasan berekspresi yang berbeda dari era kekhalifahan.
Abu Nawas dan Panji Pragiwaksono sama-sama menggunakan humor sebagai alat kritik. Sama-sama menyentil kekuasaan dan fenomena sosial. Mengandalkan kecerdikan berpikir dan permainan logika.
Perbedaannya Abu Nawas hidup dalam kisah klasik kerajaan, Panji hidup di era demokrasi modern.
Bentuk penyampaian Abu Nawas lewat cerita dan dialog naratif, Panji lewat panggung stand-up. Tujuan utama Abu Nawas sering digambarkan menyelamatkan diri sekaligus menyindir, Panji lebih fokus pada opini dan kritik sosial. Jadi, secara fungsi humor sebagai kritik, ada kemiripan. Tapi secara konteks sejarah, bentuk, dan gaya penyampaian, mereka berbeda jauh.
Gaya Blak-blakan Panji Pragiwaksono pesannya jelas, tidak perlu tafsir berlapis. Lebih terasa “jujur” dan berani. Bisa langsung memicu diskusi publik. Risikonya lebih mudah menyinggung pihak tertentu. Potensi backlash atau kontroversi lebih besar. Sedangkan gaya seperti Abu Nawas lebih aman karena dibungkus cerita dan simbol. Jika dilihat banjirnya penonton pertunjukan Panji dan bersedia membayar mahal untuk menonton, cerminan masyarakat Indonesia suka dengan kritik blak-blakan.
Karena masyarakat Indonesia ingin perubahan nyata, bukan sekadar sindiran halus. Lebih menghargai kejujuran daripada diplomasi. Merasa zaman sekarang memang perlu keterusterangan. Gaya blak-blakan memang sering terasa lebih efektif karena pesan tidak multitafsir. Orang langsung paham inti kritiknya. Tidak perlu “mikir keras” seperti membaca sindiran ala Abu Nawas.
Komika seperti Panji Pragiwaksono sering bikin orang berdiskusi setelah pertunjukan di media sosial, forum, bahkan media massa. Ketika ada yang berani bicara terang-terangan, orang lain merasa tidak sendirian. Itu bisa mempercepat perubahan opini publik. Blak-blakan itu efektif kalau argumennya kuat, bukan cuma emosi. Disampaikan dengan cerdas, bukan menyerang pribadi. Tujuannya jelas perbaikan, bukan sekadar sensasi.
Secara umum, gaya frontal bisa bekerja di area Politik. Lebih cepat menggugah publik, menekan penguasa, dan membuka diskusi luas. Di area Sosial, bisa mematahkan kemunafikan atau kebiasaan yang sudah dianggap “normal” padahal bermasalah. Di kalangan agama, bisa mendorong refleksi dan pembaruan pemikiran tapi ini juga paling sensitif, jadi memang harus sangat hati-hati. Jadi efektivitasnya bukan cuma soal berani, tapi juga soal strategi dan kecerdasan penyampaian.
Komika seperti Panji sering membahas kebijakan publik yang absurd, perilaku pejabat yang kontradiktif, ketimpangan sosial, praktik korupsi atau oligarki. Humornya membuat kritik lebih mudah diterima publik tapi justru karena itu, dampaknya bisa lebih kuat daripada pidato demonstrasi.
Di negara seperti Amerika Serikat atau Inggris, satire politik adalah bagian normal dari ekosistem demokrasi. Acara seperti Saturday Night Live secara rutin menyindir presiden dan parlemen. Politisi mungkin tersinggung, tapi jarang sampai melakukan kriminalisasi terbuka karena ada tradisi kebebasan berekspresi kuat. Kritik dianggap bagian dari akuntabilitas publik.
Dalam konteks Indonesia sekarang, regulasi memang punya potensi mendorong Self-Censorship. Struktur Regulasi yang membuka ruang ketakutan. Beberapa instrumen hukum relevan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Masalahnya bukan sekadar ada atau tidaknya pasal penghinaan. Masalahnya ada pada tiga hal definisi elastis. Frasa seperti “menyerang kehormatan” atau “menimbulkan kebencian” bersifat interpretatif.
Dalam dunia stand-up, hiperbola dan ironi adalah teknik utama. Apa yang di panggung dianggap metafora, di ruang hukum bisa ditafsirkan literal.
Walau penghinaan presiden adalah delik aduan, realitas politik bisa membuat tekanan tetap ada. Bisa saja Panji dan komika lainnya tidak takut hanya pada vonis. Tapi mereka takut pada proses pemeriksaan, pelaporan massal, tekanan digital, pembatalan acara. Proses bisa menjadi hukuman. Tidak perlu semua orang diproses hukum. Cukup satu-dua kasus viral seluruh ekosistem komika membaca pesan “Hati-hati. Ada garis tak terlihat”. Inilah mekanisme self-censorship paling efektif.
Dampak nyata pada ekosistem komedi. Potensi yang muncul materi politik digeser ke materi aman (relasi, keluarga, keresahan pribadi). Kritik sistemik diubah jadi kritik abstrak. Nama tokoh dihindari, diganti kode atau metafora. Event organizer mulai melakukan filtering konten. Artinya pembatasan tidak perlu datang dari negara secara langsung. Ia terjadi melalui kalkulasi risiko ekonomi dan hukum.
Jika komika mulai menyensor diri, itu tanda ruang publik tidak lagi sepenuhnya nyaman untuk kritik terbuka. Self-censorship lebih berbahaya daripada sensor resmi. Karena ia tidak terlihat, tapi meluas.
Regulasi saat ini berpotensi mendorong self-censorship, terutama karena norma hukum yang multitafsir, budaya pelaporan yang politis, risiko sosial-ekonomi yang tinggi.
Indikator demokrasi mundur bukan sekadar “diperiksa”, tetapi apakah prosesnya adil dan transparan? apakah pasal yang digunakan bersifat karet? apakah kritik terhadap pemerintah diperlakukan sebagai kejahatan? apakah ada pola kriminalisasi terhadap pengkritik?. Jika penegakan hukum digunakan untuk membungkam kritik yang sah, maka itu bisa menjadi gejala “democratic backsliding”.
Risiko “Pasal Karet” dan efek membungkam. Indonesia punya sejarah kontroversi terkait pasal penghinaan, pasal pencemaran nama baik, beberapa pasal dalam UU ITE. Jika hukum digunakan secara luas untuk menjerat ekspresi kritik atau satire, maka yang terjadi adalah “chilling effect” orang jadi takut berbicara. Ketika warga takut berbicara, kualitas demokrasi pasti menurun. Indeks demokrasi Indonesia saat ini memang merosot.
Akankah Indonesia sudah menjadi represif total?. Menurut GMKR dan FTA, Kapolri harus segera diganti. Akankah?.
Bandung, 14 Februrari 2026
*) Pemerhati kebijakan publik, Aktivis Pergerakan 77-78, Sekjen FTA















