JABARSATU.COM — Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (SULTRA) Jakarta terus mengusut dugaan kasus pencurian ilegal serta Indikasi Ketidakpatuhan PNBP PPKH PD. Aneka Usaha Kolaka.
Merujuk Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK: 631/MENLHK/SETJEN/GKM.0/6/
Ketua Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (SULTRA) Jakarta, Irsan Aprianto Ridham mengatakan, bahwa aktivitas PD AUK diduga jelas merupakan pelanggaran hukum serius, mulai dari aktivitas hauling hingga membuka nikel yang merambah kawasan hutan tanpa izin, memuat dan menjual nikel milik PD AUK di dalam kawasan hutan produksi konservasi (HPK) tersebut tidak dapat, terlebih Perusahaan belum membayarkan tunggakan PNBP PKH atas kawasan hutan tanpa PPKH. “terangnya dalam pernyataan persnya di Jakarta,” Kamis (29/01/2026).
“Negara tidak boleh menyetujui praktik penambangan ilegal. PD AUK telah melakukan pelanggaran serius terhadap regulasi pertambangan nasional dan harus segera ditindak tegas, PD AUK diduga menguasai ratusan hektare kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas tanpa IPPKH, namun justru terus mendapatkan izin RKAB. Ini bentuk kejahatan struktural yang harus dihentikan,” tegas Irsan.
HAMI Sultra mengungkapkan bahwa PD AUK diduga beroperasi di kawasan hutan seluas kurang lebih 122,64 hektar, yang terdiri dari 340 hektar yang meraup kawasan Hutan Lindung dan Hutan Terbatas, tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Produksi Hutan (IPPKH). Aktivitas tersebut dinilai melanggar undang-undang kehutanan dan merusak ekosistem sebagaimana Pasal 110 (a) dan 110 (b) UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).
Ironisnya, meski tidak memiliki izin kehutanan yang sah, perusahaan tersebut tetap memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan total produksi mencapai 1.1800.000 metrik ton. Dalam penyataan ini, HAMI secara resmi menyampaikan tuntutan penolakan total terhadap pengajuan RKAB PD AUK, baik RKAB yang telah disetujui sebelumnya maupun pengajuan baru di masa mendatang.
Menurut Irsan, penerbitan RKAB hukum tanpa dasar yang sah bukan sekedar pelanggaran administratif dan pidana, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan keuangan negara disektor pertambangan.
“Selama PD AUK belum menyelesaikan persoalan legalitas terkait kawasan hutan dan dugaan penambangan ilegal, maka seharusnya pengajuan RKAB wajib ditolak. Negara tidak boleh melegalkan kejahatan lingkungan dan kehutanan dengan dalih investasi,” ujarnya.
HAMI Sultra juga menyoroti dugaan penambangan ilegal tanpa dokumen IPPKH/PPKH PD Aneka Usaha Kolaka, yang melibatkan Mitra Kontraktor tambangnya diantaranya PT PMS, PT AMI, PT TBA, dan PT SLG, yang berlangsung pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023.
Perusahaan PD AUK yang berdiri secara administratif pada 3 oktober tahun 2016 dengan Nomor Izin: 299/DPM-PTSP/IV/2018, Kode WIUP: 3474012122014009 Luas Areal: 340,00, dan Periode Berlaku: 31 Maret 2028.
Diduga seringkali terjadi aktivitas penambangan ilegal atau perambahan kawasan hutan produksi konservasi (HPK) dari tahun ke tahun, yang melibatkan Mitra Kontraktor tambangnya yakni PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS), PT Akar Mas Internasional (AMI), PT Tirta Bumi Anagata (TBA), dan PT Suria Lintas Gemilang (SLG).
HAMI menegaskan bahwa IUP Operasi Produksi PD Aneka Usaha Kolaka (AUK) terdapat dugaan pencaplokan WIUP dan IUP Operasi Produksi yang berasal dari perusahaan lain sejak tahun 2021 sampai 2023 yang aktif melakukan produksi hingga penjualan nikel ilegal memakai Jetty milik Pd Aneka Usaha Kolaka. Akibat aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut, HAMI Sultra memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp Rp1.19 triliun, baik dari hasil tambang maupun kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Sementara itu, KTT PD. Aneka Usaha Kolaka, Ishak Nurdin saat dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu, membenarkan bahwa sampai saat ini PD. Aneka Usaha Kolaka belum melakukan pembayaran denda admistratif PNBP PPKH karena kode Elektronik Billing dari KLHK belum diterbitkan.
“Betul, bahwa Perusda belum bayar karena E-Billing belum diterbitkan oleh KLHK,” jelas Ishak Nurdin
Menolak Skema “Keterlanjuran” RKAB PD AUK
Dalam pernyataan ini, HAMI Sultra secara tegas menolak penerapan skema “keterlanjuran” RKAB milik PD AUK sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2021. Skema tersebut dinilai tidak dapat diterapkan karena aktivitas tambang PD AUK mengandung dugaan pidana penambangan ilegal dalam kawasan hutan produksi konservasi (HPK) tanpa dokumen PPKH, sedangkan PPKH adalah salah satu dokumen yang sah dilakukan setelah penetapan kawasan hutan, dan apabila tidak memenuhi kriteria hutan baru berdasarkan data citra satelit maka Perusahaan tersebut tidak dapat melakukan aktivitas.
Pernyataan Sikap dan Tuntutan:
HAMI Sultra menyampaikan tuntutan sebagai berikut: Menolak seluruh pengajuan dan perpanjangan RKAB PD AUK.
1. Mendesak Kementrian ESDM RI dan Ditjen Minerba menolak pengajuan RKAB dan menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan PD Aneka Usaha Kolaka (AUK) hingga seluruh persoalan hukum dan perusakan lingkungan serta kehutanan diselesaikan.
3. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Ombusdman RI segera melakukan audit menyeluruh terhadap publikasi RKAB PD Aneka Usaha Kolaka oleh Ditjen Minerba sejak tahun 2023 dengan kuota sebesar 1.390.000/MT.
3. Mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bentukan Presiden Prabowo segera mengusut dugaan pelanggaran lingkungan atau kehutanan dan izin IUP-OP milik anak Perusahaan Perusda Kolaka, serta melakukan pendaftaran terhadap lahan PD AUK yang diduga sering terjadi praktik penambangan ilegal, perusakan lingkungan dan kehutanan.
4. Menolak skema keterlanjuran dan publikasi RKAB PD Aneka Usaha Kolaka dalam bentuk apa pun, serta menyeret seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di WIUP PD AUK, termasuk oknum aparat penegak hukum dan pejabat daerah.
5. Mendesak Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, dan KPK untuk mengusut tuntas dugaan kasus PD Aneka Usaha Kolaka yang sebelumnya dilimpah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara pada 4 Februari 2025 yang sampai hari ini belum menunjukkan perkembangan signifikan dari pihak aparat penegak hukum Kejati Sultra.
















