Pemerintah memutus akses aplikasi Grok. Langkah tegas itu muncul dari kekhawatiran terdalam teknologi kecerdasan buatan disalahgunakan untuk merampas yang paling pribadi citra diri kita.
JABARSATU.COM – Ia mungkin tak pernah mengunggah foto dengan pakaian terbuka. Tak pernah sekalipun berpose di ranjang. Wajahnya biasa saja di linimasa media sosial, tertawa dalam acara keluarga, rapat kerja, atau berswafoto sederhana. Tapi dalam hitungan detik, semua norma itu bisa direnggut oleh beberapa baris perintah di aplikasi kecerdasan buatan. Wajahnya yang polos tiba tiba direkatkan ke tubuh lain, dalam adegan-adegan yang tak pernah ia impikan, untuk kemudian disebar luas di lorong-lorong gelap dunia maya. Inilah pencurian era baru. Bukan uang, bukan barang, melainkan identitas visual seseorang.
Pemerintah Indonesia pekan ini bergerak cepat menanggapi potensi pencurian massal itu. Kementerian Komunikasi dan Digital secara resmi memutus akses sementara terhadap aplikasi Grok AI, yang diintegrasikan dalam platform X. Pernyataan tegas Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, tak main main. Tindakan ini diambil demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu hasil teknologi AI. Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga di ruang digital.
Layaknya menutup sebuah pintu sebelum badai masuk. Langkah pemutusan akses ini bukan tindakan gegabah, melainkan respons atas temuan awal yang mencemaskan. Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkominfo menemukan celah menganga. Alexander Sabar, sang Direktur Jenderal, menyebut hasil penelusuran awal menunjukkan Grok AI belum memiliki pengaturan yang eksplisit dan memadai untuk mencegah produksi serta distribusi konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia.
“Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis foto pribadi,” kata Alexander di Jakarta, Rabu lalu. Celah teknis ini, dalam pandangan pemerintah, berpotensi melanggar hak privasi dan hak atas citra diri (right to one’s image). Ketika foto seseorang dapat dengan mudah dimanipulasi menjadi konten asusila tanpa persetujuan, yang terampas bukan hanya kesopanan, melainkan kedaulatan individu atas tubuh dan identitasnya sendiri.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar,
















