Home Bandung Budi Arie Setiadi Terseret Kasus Dugaan Praktik Judol, ‘Untungnya’ 50 %?

Budi Arie Setiadi Terseret Kasus Dugaan Praktik Judol, ‘Untungnya’ 50 %?

82
0
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi/ist

Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, kembali terseret dalam kasus dugaan praktik judi online yang terjadi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi, dulu Kemenkominfo).

Dari dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 Mei 2025, Budi Arie disebut terlibat dalam merekrut pegawai tanpa prosedur yang benar, hingga diduga menerima bagian keuntungan dari praktik penjagaan situs judi online. Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Dalam dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa sekitar Oktober 2023, Budi Arie meminta Zulkarnaen mencarikan seseorang yang mampu mengumpulkan data dari situs-situs judi online. Zulkarnaen lalu memperkenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie. “Dalam pertemuan tersebut terdakwa II Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo,” ucap jaksa dilansir pikiran-rakyat.com.

Namun, Adhi tidak lolos seleksi karena tidak memiliki gelar sarjana. Meski begitu, dia tetap diterima bekerja karena perhatian khusus dari Budi Arie. “Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana namun dikarenakan adanya atensi dari saudara Budi Arie Setiadi, maka terdakwa II Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online,” tutur jaksa.

BUDI ARIE DAPAT ‘UNTUNG’ 50 PERSEN? SETELAH RESMI BEKERJA, ADHI BERSAMA ZULKARNAEN DAN MUHRIJAN DIDUGA MENJALANKAN PRAKTIK PENJAGAAN WEBSITE JUDI ONLINE SECARA TERORGANISIR.

Dalam kegiatan tersebut, jaksa menyebut Budi Arie juga mendapat bagian dari pembagian uang hasil penjagaan situs.

“Bahwa kemudian terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Café Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp8.000.000,- per website serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” papar jaksa.

Jaksa juga membeberkan bahwa praktik ini sempat diminta oleh Budi Arie untuk dipindahkan ke lantai 3 Kantor Komdigi. Tak lama kemudian, Adhi dan Zulkarnaen menemui Budi Arie di rumah dinas, dan diminta pindah ke lantai 8 bagian pemblokiran situs.

“Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa II Adhi Kismanto menemui saudara Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran dan disetujui oleh saudara Budi Arie Setiadi,” kata jaksa.

Masih di bulan April 2024, Adhi kembali bertemu Zulkarnaen yang menyampaikan bahwa Budi Arie telah mengetahui adanya praktik tersebut, dan akan ‘diamankan’.

“Zulkarnaen Apriliantony menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui oleh saudara Budi Arie Setiadi, namun Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan karena terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony merupakan teman dekat saudara Budi Arie Setiadi,” tutur jaksa.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.