Home Bandung PPAD MAU JALAN KEMANA ?

PPAD MAU JALAN KEMANA ?

498
0

PPAD MAU JALAN KEMANA ?

Oleh Memet Hakim, Pengamat Sosial  | Dewan Penasihat Aliansi Profesional Bangkit & AliansiPejuang dan Purnawirawan TNI

LAMAN Suara.com, 28 April 2025, memuat tulisan terkait pernyataansikap para pengurus PPAD (Persatuan PurnawirawanAngkatan Darat) saat menyampaikan pandangan atas 8 (delapan) usulan beberapa Purnawirawan Prajurit TNIkepada pemerintah. Pernyataan ini dibacakan oleh Mayjen TNI Purn Komaruddin pada Senin 28 April 2025

1. Kami memahami bahwa usulan yang disampaikan tersebut dilandasi semangat kebangsaan dan kepedulian terhadap dinamika yang berkembang di tengah masyarakat. Namun, Kami sampaikan bahwa pernyataan sikap tersebut bukanlah pernyataan yang mewakili seluruh Purnawirawan TNI AD.
2. PPAD merupakan organisasi resmi Purnawirawan TNI AD yang berbadan hukum sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi serta kontribusi pemikiran para Purnawirawan TNI AD kepada pemerintah, TNI, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya.    
3. Kami sangat menghormati seluruh Purnawirawan, rekan seperjuangan dalam keluarga besar TNI AD, dan mengajak kita semua untuk bersama-sama menjaga kehormatan, persatuan, serta marwah TNI sebagai institusi yang senantiasa berada di garda terdepan dalam menjaga keutuhan Bangsa dan Negara. Kami berharap Purnawirawan TNI AD dengan penuh kesadaran, ketulusan dan keikhlasan untuk dapatnya memperhatikan kaidah dalam AD/ART PPAD untuk kebaikan kita bersama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan berNegara.
4. Pesan dan harapan Pengurus Pusat PPAD kepada seluruh Purnawirawan TNI AD, dalam melanjutkan pengabdiannya kepada Negara yang kita cintai, hendaknya senantiasa berpedoman pada kode etik kehidupan prajurit pejuang, yaitu Sapta Marga, Sumpah Prajurit, Delapan Wajib TNI, serta pesan almarhum Jenderal TNI Purn Widjojo Soejono selaku sesepuh pendiri PPAD: “Bhayangkari Negara, baru berhenti berjuang jika tidak lagi mampu mendengar tembakan salvo disamping telinganya.”

Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Plt. Ketua Umum PPAD, Mayor Jenderal TNI Purn Komaruddin, plt PPAD.Butir 1 & 2 memperlihatkan bahwa pengurus PPAD tidak paham organisasi dan demokrasi. Didalamdemokrasi tidak semua suara harus lewat PPAD tentunya,apalagi atas nama organisasi yang berbeda, dan apalagi adayang dari purnawirawan AL & AU.

Butir 3 & 4 merupakan pernyataan yang menggelikan, penulis sebagai pengamat sosial hanya bisa senyummembacanya.  Terlihat disini bagaimana sikap organisasiformal yang tidak mau menyerap aspirasi anggotanya, menafikan fakta bahwa ada masalah serius sekali bagi bangsadan negara. Bahkan yang blunder Purnawirawan Prajurit TNI ini dikatakan hanya beberapa gelintir orang, padahal yang sempat ikut tandatangan saja jendral dan kolonelnya nya ada332 orang bersasal dari 3 matra (bukan AD saja), memangmereka para prajurit tersebut tidak mengatas namakan PPAD, PPAL atau PPAU. Diluar itu banyak sekali yang mendukungnya, bahkan tidak sedikit pada tokoh sipil yang mendukungnya.

Purnawirawan Prajurit ini memang masih memegangnilai2 luhur Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI dalam artian sebenarnya, mereka setia kepadanegara bukan setia kepada Jokowi. Mereka mendukungpenuh Prabowo, dengan catatan dan usulan kritis sepertiseorang sahabat sejati yang mengingatkan agar berhasildalam melaksanakan tugas. Menariknya mereka inimenamakan dirinya purnawirawan prajurit TNI, artinyasikap dan hatinya masih seperti prajurit. Para purnawirawanini adalah bagian dari rakyat yang mungkin tidak samasikapmya dengan sikap PPAD.

Para purnawirawan prajurit ini ingin agar Prabowo berhasil dalam misinya sebagai presiden, bukan inginmenjerumuskannya ke jurang atau ingin menjegalnya.Itu inti sari dari penyataan sikap para purnawirawan prajurityang dapat dipahami. Pernyataan Sikap Purnawirawan Prajurit TNI yang dibacakan oleh Mayjen TNI (Purn) Soenarko, mantan Danjen Kopassus sbb.

1.Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib  Kepemerintahan

2.Mendukung Program Kerja KABINET MERAH PUTIH yang dikenal sebagai ASTA CITA, kebuali untukkelanjutan pembangunan IKN.

3.Menghentikan PSN PIK2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangan merugikan dan menindas Masyarakat serta berdampak pada kerusakanlingkungan.

4.Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk kewilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja ke Negara asalnya.

5.Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaanpertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan ayat 3.

6.Melakukan re-suffle kepada para Menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambiltindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan Presiden RI ke 7 (Joko Widodo)

7.Mengembalikan Polri pada fungsi KAMTIBMAS (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dibawahKemendagri,

8.Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena Keputusan terhadap pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman

Dengan adanya kasus ini, seyogyanya PPAD mawas diri, bersedia membuka diri dan mendengarkan kata hatipara purnawirawan prajurit sejati ini. Mereka berdiribersama rakyat, sama seperti pada saat aktif, karena TNI dibentuk dari rakyat dan kembali ke rakyat. Penulis yang sering mendengarkan diskusi mereka, niatnya benar-benartulus dalam menjaga negeri dan rakyat Indonesia, walaupunsudah pensiun.

Hikmah dari kasus pernyataan PPAD ini membuatrakyat dapat melihat lebih jelas para purnawirawanmana saja yang tergolong pembela rakyat & negara dan mana ingin mencari aman dan mana yang ingin beradapada zona aman saja. Butir 4 penyataan PPAD, menjelaskan bahwa para pengurus PPAD kurang menjiwaiapa yang ditulisnya atau mungkin salah baca. Sayangnyapresiden Prabowo belum berkenan menerima para purnawirawan prajurit kritis yang sudah menunggu sejakbulan Feruari 2025 ini dan malah menerima pengurus PPAD terlebih dahulu.

Publik menyadari para pemimpin negeri ini ada yang tulus mencintai rakyatnya, ada yang pura-pura dan adayang justru ingin menindasnya. Kasus PIK, Rempangsebagai contoh konkrit merupakan invasi Cina terhadapIndonesia dengan cara mengusir dan menindas rakyat, Kasus Ijazah palsu jika benar ini merupakan penipuan terhadapseluruh rakyat Indonesia dengan berbagai kejahatannya, kasus pemberantasan korupsi, judi, narkoba, penjualan pulau, perampasan tanah dan penegakan keadilan merupakan contohnyata yang terjadi di negeri ini.  Ini semua tercakup di dalam8 usulan para purnawirawan prajurit TNI (bukan AD saja). Nah masihkan pengurus PPAD ingin bermain di zona aman ?

Bandung, 04 Mei 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.