JABARSATU.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan lima orang tersangka yang terjerat kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Kantor Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Ada dua tersangka dari internal BJB dan tiga lainnya merupakan pihak swasta perusahaan iklan (Advertising).
Ada dua tersangka dari internal BJB dan tiga lainnya merupakan pihak swasta perusahaan iklan (Advertising).
Dua tersangka berasal dari pejabat Bank BJB, yakni Direktur Utama Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Corporate Secretary sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Widi Hartoto. Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu pemilik agensi iklan Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Kin Asikin adalah pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik adalah pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), serta Sophan Jaya adalah pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB). demikian dilansir https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250314085020-12-1208703/daftar-tersangka-kasus-korupsi-bjb-dari-eks-dirut-hingga-agensi-iklan. (JBS/RED)