Home Bandung Pemprov Jabar Wajib Cicil Utang Eks Mesjid Al-Jabbar

Pemprov Jabar Wajib Cicil Utang Eks Mesjid Al-Jabbar

449
0
ist

Pemprov Jabar Wajib Cicil Utang Eks Mesjid Al-Jabbar

TEKAD  Dedi Mulyadi mengoreksi peruntukkan APBD Jabar TA 2025, menghadapi batu kendala. Pemprov Jabar yang dalam waktu dekat resmi dipimpinnya harus membayar utang, yang diwariskan pendahulunya.

Kang Dedi Mulyadi (KDM) sebagai Gubernur Jabar nanti, tampak ingin lebih dulu membangun fondasi transparansi dan akuntabilitas. Publik berhak tahu alokasi anggaran dan program. Pelantikan yang semula dijadualkan 06 Februari pekan depan, dikonfirmasi Kemendagri bakal diundur antara 18 – 20 Februari 2025.

Alih-alih orientasi efisiensi dan manfaat bagi layanan publik, volume APBD Jabar 2025 kadung susut. Mencapai sekira Rp 7 triliun, setara volume APBD kabupaten/kota klaster menengah. Kini volumenya “hanya” Rp 30,99 triliun, menukik cukup tajam — dibanding APBD TA 2024 senilai hampir Rp 37 triliun.

Selepas minus volume, Pemprov Jabar dihadapkan pada kewajiban bayar utang kepada pihak ketiga. Mengait anggaran pembangunan Mesjid Al-Jabar pada era gubernur Ridwan Kamil. Begitu faktanya. Berbeda penjelasan — bahwa pembangunan mesjid megah itu melulu menggunakan APBD senilai Rp 1 triliun.

Faktanya pula, biaya berlipat mencapai sekira Rp 4 triliun. Dengan kata lain, membangun yang diniatkan menjadi legacy dari hasil ngutang. Justru meninggalkan beban bagi pemerintahan baru. Kewajiban bayar utang senilai Rp 3,4 triliun, yang notabene uang rakyat.

Ridwan Kamil semasa gubernur (2018-2023) pernah menerangkan Masjid Al Jabbar dibangun menggunakan APBD sebesar Rp 1 triliun. Pembangunan sejak 2017 dan rampung 2022.

Kebijakan pusat dalam mempercepat penanganan pandemi Covid-19 dijadikan alasan pembenaran. Tentu, berlaku pergeseran program dan anggaran _(refocusing)_. Sementara, utang tadi bersumber dari Dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) pada 2021.

Total pokok utang atau pinjaman mencapai Rp 3,4 triliun. Terbagi dalam 2 termin. Pertama Rp 2 triliun dan sisanya pada termin kedua. Pemprov Jabar wajib bayar cicilan Rp 566 milyar per tahun. Kini, sudah tahap cicilan ke-empat. Masih berlanjut hingga TA 2029, praktis selama kepemimpinan KDM sebagai Gubernur Jabar.

Nominal cicilan Rp 566 milyar per tahun, berlaku hingga 2028. Tahun terakhir 2029, sisa cicilan Rp 211 milyar. Berbanding upaya efisiensi peruntukkan APBD, kewajiban bayar utang itu — tentu menuai beban berat bagi keuangan Pemprov Jabar. Tak kecuali, membuat KDM geleng kepala. Namun ditegaskan, bahwa utang itu wajib dibayarkan.

Bila dimungkinkan, KDM akan mengupayakan keringanan ke Dana PEN. Berupa penghentian cicilan utang, yang bila tak dipenuhi — praktis berlaku kewajiban sepanjang jabatannya nanti.

Tegas diprasyaratkan, Dana PEN untuk percepatan pemulihan pandemi Covid-19 dan ancaman lain yang membahayakan perekonomian nasional. Meliputi perlindungan sosial, semisal Program Keluarga Harapan (PKH), sembako, Kartu Prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, dan bantuan Pedagang Kaki Lima (PKL). Hal lain, disalurkan kepada pemerintah daerah untuk mendukung pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Selain biaya pembangunan Mesjid Al-Jabbar yang berlokasi di Cimencrang, Kec. Gedebage, Bandung menggunakan dana utang — berlaku biaya pemeliharaan senilai Rp 42 milyar per tahun. Selain itu, kewajiban lain — di antaranya penyertaan modal Rp 50 milyar per tahun untuk Bandara Kertajati yang sejatinya dalam posisi _No Operational_.

Langkah dan kebijakan KDM, menuai respons positif. Diharapkan seperti itu adanya kelak dan senantiasa berkelanjutan. Di semua lini pembangunan dan kebijakan. Efisiensi APBD Jabar 2025 yang sejalan Instruksi Presiden Prabowo Subianto, Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan 22 Januari 2025.

Presiden menetapkan efisiensi belanja negara sebesar Rp 306 triliun. Terdiri dari anggaran belanja kementerian sebesar Rp 256 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 50,596 triliun. Juga instruksikan kepada seluruh kepala daerah, untuk menerapkan langkah-langkah efisiensi anggaran.

Saatnya, efisiensi dengan memajukan tradisi transparansi dan akuntabilitas publik. Cag!

– imam wahyudi (iW)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.