Home Hukum Mahfud Sebut Sertifikat Ilegal HGB untuk Laut tak Bisa Hanya Dibatalkan

Mahfud Sebut Sertifikat Ilegal HGB untuk Laut tak Bisa Hanya Dibatalkan

114
0
Fordek FH dan Ketua STIH PT Muhammadiyah Se-Indonesia/Foto: dok

JABARSATU.COM– Prof Mahfud MD sebut sertifikat ilegal HGB untuk laut tak bisa hanya dbatalkan. “Tp hrs dipidanakan krn merupakan produk kolusi melanggar hukum,” kata mantan Menko Polhukam itu, di akun X-nya, Selasa (28/1/2025).

“Vonis MK No. 3/PUU-VIII/2010 dan UU No. 1 Thn 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir utk swasta ataupun perorangan,” imbuhnya. Sebab menurut Mahfud, kasus ini beda dengan reklamasi.

Sebelumnya, Mahfud menyatakan bahwa kasus pemagaran laut seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana, bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar.

“Segerakah lidik dan sidik. Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi,” desak Mahfud lewat akun X-nya, Sabtu (25/1/2025).

“Tetapi kok tdk ada aparat penegak hukum pidana yg bersikap tegas?” tanyanya.

Menurut Mahfud, sejauh ini, langkah yang diambil oleh pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis. “Pd-hal tindak pidana jelas: merampas ruang publik dgn sertifikat ilegal,” tegasnya.

“Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, blm ada penetapan lidik dan sidik sbg kasus pidana,” sesalnya. (RIS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.