CATATAN Aendra MEDITA*)
WADUH…… ada kabar bahwa Kantor Bank Indonesia (BI) penggeledahan terkait Dugaan Korupsi Dana CSR oleh KPK dan diinfokan juga bahwa KPK tengah mengusut dugaan korupsi penggunaan dana CSR di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dugaan korupsi CSR itu telah masuk ke tahap penyidikan.
“KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023,” kata Asep, Jumat (13/9/2024) lalu.
Meski sudah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengungkap identitas tersangka maupun konstruksi perkara dalam kasus dugaan korupsi terkait penggunaan CSR di BI dan OJK ini
Kok bisa dana CSR kembali mencuat dan jadi kasus?
Ini akan jadi preseden buruk dalam dunia CSR. Sangat memalukan. Sebelumnya kita tahu kasus besar yang dana CSR seperti dalam kasus PT Timah. Kasus korupsi di PT Timah Tbk mengungkap penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai kedok untuk praktik ilegal.
Kasus yang mengungkap bahwa dana CSR PT Timah, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial, diduga dialihkan untuk kegiatan pertambangan ilegal dan kepentingan pribadi.
Ada nama Harvey Moeis dan Helena Lim, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.  Awalnya pengumpulan Dana CSR, Harvey Moeis, meskipun bukan bagian dari PT Timah, menginisiasi pengumpulan dana CSR dari beberapa perusahaan smelter swasta. Ia mengaku bahwa ide ini berasal dari dirinya sendiri, aneh memang. Aliran dana yang terkumpul diduga digunakan untuk menutupi praktik pertambangan ilegal dan pencucian uang.
Beberapa bos smelter swasta mengakui memberikan dana CSR kepada Harvey Moeis tanpa mengetahui tujuan sebenarnya.  Dalam persidangan ada temuan jumlah dana yang fantastis. Salah satu saksi dalam persidangan mengungkap bahwa dana CSR yang disiapkan mencapai Rp 2,2 miliar untuk Harvey Moeis. 
Pengakuan terdakwa Harvey Moeis mengakui bahwa pengumpulan dana CSR dari smelter swasta dilakukan setelah menerima pesan dari mantan Kapolda Bangka Belitung. 
Dampak dan Implikasi Penyalahgunaan dana CSR dalam kasus ini menunjukkan bagaimana program yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat dapat diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan kegiatan ilegal.
Hal ini merusak kepercayaan publik terhadap perusahaan dan program CSR secara umum. Maka pentingnya transparansi dalam Pengelolaan Dana CSR Kasus ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana CSR.
Perusahaan harus memastikan bahwa dana CSR digunakan sesuai dengan tujuan awalnya dan diawasi secara ketat untuk mencegah penyalahgunaan.
Nah kini KPK sedang mengungkap kasus ada di BI dan OJK Harus KPK bertindak lebih tegas? Setujukan….
Misalnya dengan cara enghentikan Penyalahgunaan Dana CSR untuk kepentingan masyarakat dan keberlanjutan, bukan untuk memperkaya segelintir pihak. KPK harus memastikan dana ini dikelola secara transparan dan tepat sasaran.
Lalu buat efek Jera saja dan penangkapan pelaku korupsi di CSR akan memberikan pesan kuat kepada pelaku lainnya bahwa penyalahgunaan dana publik atau perusahaan tidak akan ditoleransi. Kasus seperti ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan dan program CSR. Dengan tindakan tegas KPK dapat membantu memulihkan akan mengangkat citra positif KPK saat ini. Korupsi dalam CSR sering kali melibatkan banyak pihak, termasuk pejabat tinggi dan swasta. Dengan menangkap pelaku utama, KPK dapat mengungkap jaringan lebih luas dan ini akan memutus mata rantai korupsi
Karena dengan mengusut aliran dana kemana dana CSR disalurkan dan siapa saja yang mendapat manfaat dari dana tersebut. Maka ada juga yang masuk menggunakan Pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), jika dana hasil korupsi CSR digunakan untuk pencucian uang, maka dapat dikenakan pasal TPPU untuk menambah hukuman. Bersama lembaga terkait, KPK harus mendorong transparansi dalam pengelolaan CSR di seluruh perusahaan.
Saya secara pribadi tegas bahwa korupsi, termasuk dalam pengelolaan dana CSR, adalah kejahatan yang menghancurkan tatanan sosial dan ekonomi. KPK harus terus bekerja tanpa pandang bulu untuk menangkap pelaku dan memulihkan hak masyarakat atas dana tersebut. Hukum harus ditegakkan dengan adil dan tegas.
Menghindari korupsi, pengelolaan dana CSR harus transparan, akuntabel, dan diawasi oleh pihak independen. Beberapa langkah penting yang dapat dilakukan adalah:
1.Penyusunan Program yang Jelas: Program CSR harus direncanakan secara matang dengan tujuan yang terukur dan berdampak nyata.
2.Pelibatan Masyarakat: Libatkan masyarakat penerima manfaat dalam perencanaan dan pelaksanaan program untuk memastikan dana digunakan sesuai kebutuhan.
3.Audit Berkala: Dana CSR harus diaudit secara independen untuk memastikan penggunaannya tepat sasaran.
4.Publikasi Laporan CSR: Perusahaan harus mempublikasikan laporan tahunan CSR sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
5.Penerapan Hukum yang Tegas: Korupsi dalam dana CSR harus mendapatkan sanksi hukum yang tegas untuk memberikan efek jera.
Pendekatan ini akan memastikan dana CSR dapat memberikan dampak positif dan mendorong perubahan sosial yang berkelanjutan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin, 16 Desember 2024, terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Deputi Penindakan KPK, Rudi Setiawan, menyatakan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan penyaluran dana CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke yayasan-yayasan yang tidak tepat sasaran.
KPK menduga bahwa dana CSR dari BI dan OJK disalurkan ke yayasan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti dari beberapa ruangan, termasuk ruang kerja Gubernur BI.
KPK juga membuka kemungkinan untuk menggeledah kantor OJK dalam upaya mengusut tuntas kasus ini.
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana CSR oleh lembaga negara untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat dan negara.
Untuk informasi lebih lanjut, berikut adalah laporan video terkait penggeledahan KPK di Gedung Bank Indonesia:
Betul, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk menangkap dan menindak siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, termasuk penyalahgunaan dana CSR seperti dalam kasus PT Timah. Penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan publik.
Kenapa KPK Harus Bertindak Tegas?
1.Menghentikan Penyalahgunaan Dana CSR
Dana CSR seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat dan keberlanjutan, bukan untuk memperkaya segelintir pihak. KPK harus memastikan dana ini dikelola secara transparan dan tepat sasaran.
2.Efek Jera
Penangkapan pelaku korupsi akan memberikan pesan kuat kepada pelaku lainnya bahwa penyalahgunaan dana publik atau perusahaan tidak akan ditoleransi.
3.Pemulihan Kepercayaan Publik
Kasus seperti ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan dan program CSR. Tindakan tegas KPK dapat membantu memulihkan citra positif.
4.Memutus Mata Rantai Korupsi
Korupsi dalam CSR sering kali melibatkan banyak pihak, termasuk pejabat tinggi dan swasta. Dengan menangkap pelaku utama, KPK dapat mengungkap jaringan lebih luas.
Langkah yang Harus Dilakukan KPK:
1.Mengusut Aliran Dana
Melacak kemana dana CSR disalurkan dan siapa saja yang mendapat manfaat dari dana tersebut.
2.Menggunakan Pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)
Jika dana hasil korupsi CSR digunakan untuk pencucian uang, maka dapat dikenakan pasal TPPU untuk menambah hukuman.
3.Mengintensifkan Pengawasan CSR
Bersama lembaga terkait, KPK harus mendorong transparansi dalam pengelolaan CSR di seluruh perusahaan.
Pesan Penting:
Korupsi, termasuk dalam pengelolaan dana CSR, adalah kejahatan yang menghancurkan tatanan sosial dan ekonomi. KPK harus terus bekerja tanpa pandang bulu untuk menangkap pelaku dan memulihkan hak masyarakat atas dana tersebut. Hukum harus ditegakkan dengan adil dan tegas.
Setuju, pelaksanaan CSR yang jujur adalah fondasi untuk menciptakan kepercayaan, dampak positif, dan keberlanjutan yang nyata bagi masyarakat dan lingkungan. Berikut adalah prinsip-prinsip agar CSR dapat dilaksanakan dengan penuh integritas:
1. Transparansi
Perusahaan harus terbuka dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan program CSR. Publikasi laporan tahunan CSR yang detail dan dapat diakses oleh semua pihak adalah langkah penting.
2. Akuntabilitas
CSR harus diaudit secara independen untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan digunakan sesuai tujuan dan tidak disalahgunakan.
3. Keterlibatan Pemangku Kepentingan
Melibatkan masyarakat, pemerintah, dan organisasi lokal dalam merancang dan mengawasi pelaksanaan program CSR dapat memastikan relevansi dan keberhasilan program.
4. Fokus pada Dampak Nyata
CSR yang jujur harus menghasilkan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan lingkungan, bukan hanya untuk pencitraan perusahaan. Program-programnya harus bersifat berkelanjutan dan memberikan solusi jangka panjang.
5. Patuhi Aturan dan Etika
Perusahaan harus mematuhi aturan hukum, seperti UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP No. 47 Tahun 2012, serta menjalankan etika bisnis yang tinggi.
Manfaat CSR yang Jujur:
•Kepercayaan Publik: Membantu membangun citra positif perusahaan di mata masyarakat.
•Hubungan Baik dengan Komunitas: Memperkuat hubungan dengan masyarakat sekitar.
•Keberlanjutan Bisnis: Menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan bisnis jangka panjang.
•Peningkatan Loyalitas Karyawan: Membuat karyawan bangga menjadi bagian dari perusahaan.
CSR yang dijalankan dengan jujur tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat tetapi juga menjadi investasi sosial bagi perusahaan itu sendiri.
Di Indonesia, pelaksanaan CSR (Corporate Social Responsibility) diatur melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Beberapa poin penting terkait kewajiban CSR dalam UU ini adalah:
Dasar Hukum CSR dalam UU PT
1.Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007
•Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam diwajibkan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
•Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan harus dimasukkan dalam anggaran perusahaan.
•Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban ini dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
2.Peraturan Pelaksana
•Pelaksanaan lebih lanjut mengenai CSR diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Aspek Penting PP No. 47 Tahun 2012
1.Kewajiban CSR
CSR diwajibkan untuk semua perusahaan yang bergerak di sektor sumber daya alam, baik secara langsung maupun tidak langsung (misalnya perusahaan pertambangan, perkebunan, dan energi).
2.Perencanaan CSR
Program CSR harus direncanakan, diimplementasikan, dan dipertanggungjawabkan oleh perusahaan melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
3.Sanksi bagi Pelanggaran
Meski sanksi spesifik tidak dirinci dalam UU atau PP, pelanggaran terhadap kewajiban CSR dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, atau perdata jika melanggar hukum lain yang relevan.
Tantangan dan Implementasi
1.Kurangnya Transparansi
Banyak perusahaan yang belum terbuka tentang alokasi dan dampak dana CSR mereka.
2.Korupsi dan Penyalahgunaan Dana CSR
Risiko penyalahgunaan dana sering terjadi, terutama jika tidak diaudit atau diawasi secara independen.
3.Penerapan di Sektor Lain
Saat ini, CSR wajib hanya berlaku untuk perusahaan yang berkaitan dengan sumber daya alam. Perluasan kewajiban ini ke sektor lain masih menjadi perdebatan.
Kesimpulan
CSR menurut UU PT bukan hanya kewajiban legal, tetapi juga etika perusahaan untuk mendukung pembangunan sosial dan lingkungan. Perusahaan harus memastikan program CSR-nya berjalan efektif, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
dana CSR (Corporate Social Responsibility) adalah bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, lingkungan, dan pembangunan berkelanjutan. Korupsi dalam pengelolaan dana CSR tidak hanya merugikan masyarakat penerima manfaat tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap perusahaan.
Untuk menghindari korupsi, pengelolaan dana CSR harus transparan, akuntabel, dan diawasi oleh pihak independen. Beberapa langkah penting yang dapat dilakukan adalah:
1.Penyusunan Program yang Jelas: Program CSR harus direncanakan secara matang dengan tujuan yang terukur dan berdampak nyata.
2.Pelibatan Masyarakat: Libatkan masyarakat penerima manfaat dalam perencanaan dan pelaksanaan program untuk memastikan dana digunakan sesuai kebutuhan.
3.Audit Berkala: Dana CSR harus diaudit secara independen untuk memastikan penggunaannya tepat sasaran.
4.Publikasi Laporan CSR: Perusahaan harus mempublikasikan laporan tahunan CSR sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
5.Penerapan Hukum yang Tegas: Korupsi dalam dana CSR harus mendapatkan sanksi hukum yang tegas untuk memberikan efek jera.
Pendekatan ini akan memastikan dana CSR dapat memberikan dampak positif dan mendorong perubahan sosial yang berkelanjutan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin, 16 Desember 2024, terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Deputi Penindakan KPK, Rudi Setiawan, menyatakan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan penyaluran dana CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke yayasan-yayasan yang tidak tepat sasaran.
KPK menduga bahwa dana CSR dari BI dan OJK disalurkan ke yayasan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti dari beberapa ruangan, termasuk ruang kerja Gubernur BI.
KPK juga membuka kemungkinan untuk menggeledah kantor OJK dalam upaya mengusut tuntas kasus ini.
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana CSR oleh lembaga negara untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat dan negara.
Untuk informasi lebih lanjut, berikut adalah laporan video terkait penggeledahan KPK di Gedung Bank Indonesia:
Betul,