Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam PP Nomor 25 tersebut, terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Sebagai urusan baru, soal masalah tambang Muhammadiyah memiliki prinsip tidak tergesa-gesa dan akan menggodok lebih dalam mempertimbangkan berbagai sisi baik dan buruknya.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Kiai Saad Ibrahim di hadapan awak media di Kantor PP Muhammadiyah Jakarta pada Selasa (4/6).
Kiai Saad menegaskan, sampai sejauh ini belum ada surat masuk atau pemberitahuan resmi dari pemerintah untuk Muhammadiyah terkait dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Kalau secara khusus surat masuk mungkin belum. Tapi dalam konteks yang lebih umum saya baca itukan mengenai ormas-ormas, sehingga kemudian Muhammadiyah bagian dari ormas itu, tapi akan kita godog terlebih dahulu secara lebih baik dan lain sebagainya,” katanya.
Terkait dengan IUP Ormas, kata Kiai Saad, Muhammadiyah terlebih dahulu akan menggodok untuk melihat sisi negatif dan positifnya. Selain itu juga untuk mengukur kemampuan Muhammadiyah.
“Saya tidak berbicara ormas di luar Muhammadiyah, saya kira saya tidak representatif untuk mewakili yang lain-lain. Tapi di Muhammadiyah ini tentu persoalan yang baru, oleh karena itu juga kita perlu mengukur kemampuan dan lain sebagainya,” kata Kiai Saad.
Sebagaimana diketahui ormas mendapat jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diberlakukan pada 30 Mei 2024. EDY/Ewindo.
Sumber: Muhammadiyah.or.id