Home Bandung Hakim MK Wajib Berlaku Adil, Bijak dan Berani. Gugatan Pemohon Bukan Obscure...

Hakim MK Wajib Berlaku Adil, Bijak dan Berani. Gugatan Pemohon Bukan Obscure Libel

280
0

Mahkamah Konstitusi ( MK ) selaku Pengawal Konstitusi yang menangani  Perkara Sengketa Pilpres hari hari  ke depan akan  diuji  kembali Keadilan nya dalam menangani sengketa Konstitusi.  Ketua Umum DPP APIB,  Aliansi Profesional Indonesia Bangkit,  Erick Sitompul berharap  ke delapan  hakim yang memimpin persidangan untuk berlaku adil dan bijak dalam merespon semua  gugatan para pihak pemohon. Demikian disampaikan rilis tertulis kepada Redaksi Jakartasatu, Selasa (2/4/2024).

Saat ini rakyat  sedang menyaksikan seluruh hakim MK  apakah bekerja hanya  menyidangkan sengketa pilpres ini sebagai proses formalitas  PHPU  saja. Erick melihat rakyat berharap  seluruh hakim agar  berlaku super cermat  meneliti semua materi gugatan, membaca bukti bukti, fakta dan argumentasi pemohon yang diajukan  Paslon Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan Paslon  Ganjar Pranowo – Mahfud MD.

“Sehingga putusan hakim MK akan memberi rasa keadilan bagi rakyat, setidaknya bagi 57 juta rakyat pemilih suara ke 2 pemohon. MK juga punya kewajiban untuk turut menjaga persatuan bangsa dari pelbagai isue konstitusi yang dapat menyebabkan perpecahan anak bangsa,” ujar Erik Sitompul.

“Hakim MK harus juga mendengar dan mempertimbangkan banyak nya desakan dari luar pengadilan MK,  terutama dari kalangan Infra Struktur politik yang sangat banyak mengungkap   banyaknya informasi pelanggaran dan kecurangan Pemilu dan kesemrawutan hasil kerja jajaran  KPU   dari pusat hingga di jajaran KPU Kecamatan baik di media sosial, media TV maupun media massa,” kata Erick lagi.

Menurut Ketua  APIB ini para hakim MK juga perlu mempertimbangkan  juga hasil kajian 303 para guru besar sebagai Amicus Curiae dari puluhan Universitas se Indonesia, yang telah menyerahkan masukan kerja ilmiah mereka tentang putusan No. 90 MK tentang Gibran,  kepada seluruh hakim MK agar dapat menjadi masukan penting.

Erick menilai PHPU tidak berarti hakim hanya fokus pada sengketa selisih hasil suara saja, tapi juga menilai seluruh materi gugatan pemohon terkait  proses politik dan  proses kebijakan pemerintah menyangkut kebijakan keuangan negara sebelom Pemilu.

“Gugatan pemohon atas pelanggaran terhadap  UU Pemilu pada kasus Gibran, hingga adanya bukti bukti  serta kehadiran Saksi dan para Ahli  bahwa  telah terjadi Abuse of Power dari Presiden Jokowi terutama tentang kebijakan  Distribusi Bansos yang dituding pemohon telah melanggar UU APBN, dengan nilai mencapai 470 Trilyun itu, makan hakim harus mempertimbangkannya,” terangnya.

“Rakyat berhak mendapat putusan yang adil dengan keberanian dari para hakim karena dana APBN  ratusan Trilyun itu berasal dari perolehan uang pajak dari rakyat untuk negara melalui APBN. Mengingat  itu uang rakyat Indonesia bukan uang Paslon tertentu yang tentu tidak  bisa seenaknya di politisasi oleh pemerintah untuk memenangkan 1 Paslon. Jadi materi gugatan ke 2 pihak pemohon tersebut   sangat substansial dan hal itu bukan  menjadi gugatan obscure libel,” tegas Erick lagi.

“Jujur saja, sebenarnya rakyat sudah tidak percaya lagi kepada hakim hakim MK selama ini. Rakyat belom lupa bagaimana hakim hakim MK bekerja pada gugatan Pilpres  2019 dan pada sidang gugatan saat MK mengeluarkan putusan No. 90 / 2023 yang meloloskan Gibran menjadi Cawapres,” ungkapnya.

Apalagi lanjut Erik Sitompul, pemohon gugatan soal Gibran itu cuma 1 orang mahasiswa,  bukan mewakili universitas, bukan mewakili ormas mahasiswa, bukan pula mewakili organisasi  kemasyarakatan, jadi sama sekali bukan termasuk mewakili kelompok   infrastruktur politik, tidak jelas legal standingnya.  Darimana jalannya bisa di kabulkan MK,  putusan MK No. 90 /2023 itu dipaksakan menabrak konstitusi, karena Gibran putra Presiden Jokowi  adalah keponakan paman Usman ketua MK saat itu.

“Rakyat tahu bahwa hakim hakim MK saat itu bekerja dibawah tekanan penguasa. Rakyat tau para hakim tidak bekerja secara cermat, adil dan bijak pada perkara perkara  kontroversi yang  dituding banyak pakar sebagai produk haram konstitusi itu,” jelas Erick.

Ketua DPP APIB Ahmad Iskandar Jaun menambahkan dalam scope lebih kecil,  bahwa dalam catatan nya bahwa hakim MK pernah 3 kali meng anulir kemenangan Paslon di 3 Pilkada, bukan karena menilai masalah selisih hasil Pemilu semata, namun melihat karena ada penyalah gunaan undang undang seperti contoh kasus di salah satu pilkada ada Paslon yang memiliki kewargaan negara ganda.

Ini artinya, kata Hamad Iskandar para hakim MK juga paham bahwa penyelesaian sengketa PHPU bukan semata pada persoalan selisih hasil  suara paslon saja, tapi ada masalah hukum yang terjadi dimana KPUD meloloskan Paslon yang menabrak hukum yang mengakibatkan timbul kecurangan dalam pilkada. Untuk pilkada yang scope nya kecil MK berani bersikap tentu untuk pilpres yang scope nasional MK mestinya berani bersikap membuat putusan yang adil, kata Iskandar yang pernah menjadi ketua KPUD di salah satu Kabupaten  di Jawa Barat. (JBS-JANG)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.