JABARSATU.COM — Dikutip dari.program Buser Investigasi SCTV. Mengingat syarat formil & materil untuk Laporan Kasus DUGAAN PELANGGARAN PIDANA SUDAH TERPENUHI, maka Bareskrim Polri, Kejagung & KPK WAJIB SEGERA PROSES para pihak yang Diduga Kuat Melakukan Tindak Pidana Lingkungan Hidup &/ Koruptif, cermin kegagalan Pimpinan Pelaksana Perpres 15/2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum.
Dugaan kemungkinan Pelaku Pidana sbb.:
1. Sdr. Ridwan Kamil selaku pribadi, sebagai (mantan) Gubernur Jawa Barat, serta selaku (mantan) Komandan Satgas Citarum Harum.
Terlapor tidak cakap/abai dalam mengemban amanah khusus dari Presiden RI (Gubernur lain se-Indonesia tidak punya kewenangan serupa) terkait implementasi Perpres 15/2018.
Sebagai Komandan, terlapor tidak prioritaskan laporan Pencemaran air lindi B3 TPK Sarimukti ke badan air, yang berlanjut ke Waduk Cirata dan Waduk Jatiluhur, sejak Dansektor 11 laporkan kepada Dansatgas tahun 2019.
Prakiraan jumlah akumulasi air lindi B3 PENYEBAB KANKER minimal 1 juta kubik sudah masuk ke Waduk Cirata sejak dilaporkan
Dansatgas abai, sangat lambat merespons, dan andalkan anak buahnya. Tidak ada perubahan berarti dalam Penanganan Pencemaran dan Penataan ekosistem hingga saat ini.
2. Sdr Setiawan Wangsaatmaja selaku pribadi, sebagai (mantan) Sekretaris Daerah Jawa Barat.
Terlapor memiliki otoritas penganggaran, penetapan alokasi prioritas anggaran, serta eksekusi anggaran, dengan rekam jejak karir sebagai Kepala BPLHD, yang sangat paham kebutuhan anggaran untuk kendalikan pencemaran dan penataan ekosistem atas kerusakan alam.
3. Jajaran Pemegang Kuasa Anggaran dan Pemegang Kewenangan Strategis serta Teknis di bawah koordinasi Sekda, yang memiliki kapasitas eksekusi teknis penganggaran, rotasi, mutasi & promosi Sumber Daya Manusia, serta Perencanaan Strategis Daerah.
Beban TPK Sarimukti >> 700% daya tampung, namun penggantinya TPPAS Legok Nangka (Perda no 1 2016), belum siap juga padahal sudah market sounding sejak 2018
Dokumentasi tayangan TV Nasional sebagai alat bukti awal:
1. Air Lindi Berbahan Beracun Berbahaya (B3) PENYEBAB KANKER terus masuk Citarum sampai sekarang*
RACUN CITARUM Mengalir Sampai Jauh
https://youtu.be/0M5_zvOJwa4?si=XlEha2zFS7bfqRlP
TPA Sarimukti Cemari Citarum
https://youtu.be/hJ2tnvBDeRk?si=OtqnDGsqc-wjm3wj
Kebakaran TPK Sarimukti 1 bulan, patut diduga ketidakbecusan dalam SOP Pemprov Jabar, Sumber Daya Manusia tidak cukup kompeten, serta kebijakan anggaran
Bandung LAUTAN ~Api~ SAMPAH
https://youtu.be/jefjKl_IRZE?si=KVGlYMVkC5GqE5WA
Konklusi:
a. Pengakuan Kadis LH jika TPK Sarimukti saat ini masih terapkan Open Dumping plus Sanitary Landfill
Padahal _Open Dumping_ dilarang per 2013 (sesuai UU 18/2008) dimana Kadis LH sebelumnya sudah tidak melakukannya
Beragam persyaratan _Sanitary Landfill_ gagal dipenuhi dengan tidak adanya anggaran tanah urug pada APBD murni 2023, lapisan kedap tidak ada, gas methana tidak dimanfaatkan, anorganik mudah terbakar masuk TPK, dll, sebabkan durasi kebakaran terjadi >>35 hari. Habiskan anggaran tanggap darurat hingga milyaran.
Simpulan:
*kebijakan Pemprov Jabar saat ini melanggar UU, akibatkan kerugian materil pada Negara, Alam dan Manusia*
b. Pernyataan *dibutuhkan anggaran 900 juta/bulan untuk IPAL TPA Sarimukti* harus menjadi perhatian aparat Penegak Hukum.
Seolah jadi argumentasi/ permakluman Pemprov Jabar untuk tidak anggarkan penanganan limbah cair B3 secara benar sebab mahal. Sementara opsi solusi sederhana dan terjangkau jelas ada.
Simpulan:
Pemprov Jabar secara sadar tidak melakukan Standar Penyelenggaraan Pelayanan Publik urusan B3 dengan baik
c. Penanganan serta dampak limbah dan polutan dari kawasan bermaterial B3 tidak sama dengan kawasan tanpa material B3.
Simpulan:
Kelalaian Pemprov Jabar secara sadar, sebabkan sebagian Rakyat Jabar+DKI Terancam “dibunuh” Oleh Racun Citarum dari air lindi B3 TPK Sarimukti pada biota air dan air baku yang digunakan masyarakat.
d. Uji coba Inovasi teknologi sederhana& terjangkau, bisa atasi bahaya air lindi B3 << 40 menit. TInggal implementasi skala utuh
Simpulan:
Proses & anggaran IPAL saat ini tidak efektif, harus jadi bahan lidik dan sidik Aparat Penegak Hukum
Stop biaya siluman/pemborosan, saat ada opsi efektif sekaligus efisien.
Jika ditengok kini mantan Gubernur Jabar sibuk kampanye, nah gimana nih?*** (red-ewind0/JBS)