Home Bandung Rakyat Berhak Koreksi Bacaleg

Rakyat Berhak Koreksi Bacaleg

1309
0

Rakyat Berhak Koreksi Bacaleg

Jabarsatu.com, 12/08/2023.- Komunitas Wartawan Senior (KWS) Jawa Barat mengajak masyarakat untuk mencermati hingga mengritisi para bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024.

Hal itu sejalan dengan dorongan Jaringan Pemilih Indonesia kepada KPU. Pihak penyelenggara pemilu wajib mempublikasikan data bacaleg. Bersamaan itu membuka ruang pengaduan dan atau keberatan publik. Dimungkinkan terkait tapak jejak (track record) dan menjamin kerahasiaan jati diri si pelapor.

Parpol punya otoritas dan bacaleg terikat pakta integritas. Itu rules of the game. Tak dimungkinkan intervensi dari pihak eksternal. “Tak ada legal standing di luar dua pihak itu dan tidak ada peristiwa hukum terkait,” kata iW sambil menambahkan, parpol bersifat mandiri dan menjaga marwahnya.

Dalam hal penetapan bacaleg ditengarai adanya intervensi pihak luar yang tidak punya legalitas. Terkesan menolak otoritas parpol dalam hak koreksi. “Bila itu berlanjut, tak ubahnya mendistorsi tatanan berdemokrasi,” tegas IW.

Ketua KWS Jabar mengimbau untuk melawan arogansi yang berpotensi mendistorsi demokrasi atau daulat rakyat , Publik berhak tahu dan berani memberi masukan terhadap hasil verifikasi bacaleg dalam Daftar Calon Sementara (DCS) hingga DCT. “Hak yang sepenuhnya dijamin peraturan dan undang-undang,” kata Imam Wahyudi yang kerap disapa IW dalam siaran pers di Bandung, Sabtu, 12 Agustus 2023.

Dikatakan, KWS Jabar merekam harapan masyarakat akan lahirnya lembaga legislatif yang berkualitas lewat Pemilu 2024. Terlebih Jabar merupakan lumbung suara terbesar di Indonesia dengan 35.714.901 hak pilih dari 204.807.222 suara nasional. “Adalah modal utama bagi kemajuan kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegasnya.

IW pun mengilustrasikan kontestasi untuk DPRD Kota Bandung. Sebanyak 50 kursi diperebutkan oleh 867 caleg dari 18 parpol. Atau hanya sekira 5,6 prosen bakal terpilih dan sebagian besar atau 817 orang dipastikan tersisih. “Karenanya, tuntutan kualitas dan kompetensi caleg menjadi keutamaan untuk terlibat dalam persaingan ketat itu. Masih tampak kecenderungan cuma ‘mejeng’,” imbuh IW.

Parpol sebagai pemegang otoritas penetapan caleg dituntut tanggungjawab akan hak publik. Parpol hendaknya peka, peduli dan mandiri terhadap masukan dan kritik dari pihak mana pun. Tanggungjawab itu dilakukan bersama KPU. “Para caleg kelak disebut representasi rakyat. Selanjutnya jadi modal utama bagi kemajuan berdemokrasi yang diharapkan tak lagi sebatas angan-angan,” pungkas Ketua KWS Jabar.***

Laporan: Aendra Medita

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.