JABARSATU.COM — Akademisi kritis, Rocky Gerung dilaporkan ke polisi oleh sejumlah pihak, terkait pernyataannya yang dianggap menghina presiden Joko Widodo. Tidak hanya Rocky, namun pakar hukum tata negara yang kali ini sebagai podcaster – youtuber Refly Harun pun dilaporkan. Karena pernyataan Rocky termuat dalam unggahan kanal Refly. (MEDCOM.ID, Minggu 6/8/2023).
Menanggapi hal tersebut Pakar hukum tata negara Refly Harun memaparkan kegiatan KSPSI mengundang Rocky Gerung yang diliput secara livestreaming di akun youtube KSPSI dimana saya Refly Harun Channel dan beberapa youbuter lainnya merellay live streaming kegaitan tersebut.
“Jadi, yang rellay acara tersbut bukan hanya saya saja, banyak youtuber lainnya,” ujarnya
“Live streaming itu bisa ditonton siapa saja,” imbuhnya
“Hal sepeti ini biasa dilakukan di acara-acara lainnya dengan merellay oleh beberapa youtuber,” jelasnya.
Refly menjelaskan acara berlangsung selama lebih dari 1 jam. Usai acara, tba-tiba muncul ada potongan video beredar dengan durasi 1,5 menit yang isinya hanya bagian kata-kata yang dilontarkan Rocky seperti itu.
“Jadi ini kayaknya ‘cherry picking’, kayak dipilih,” tandasnya.
Menurut analisis Refly ada dua motif yang melakukan potongan video tersebut yaitu: yang pro Jokowi ingin memenjarakan Rocky Gerung, dan yang anti Jokowi ingin nenglorifikasi lontaran Rocky.
Rocky Gerung bicara di kegiatan KSPSI ini sebenarnya kritikan terhadap kebijakan UU Cipta Kerja Omnibuslaw. Refly jelaskan di acara ini yang berbicara tidak hanya Rocky Gerung.
Jadi tidak ada perlindungan kebebasan berpendapat untuk menyampaikan informasi termasuk juga menyampaikan opini. Lanjut Refly, the right of information dan the right of freedom itu hanya di atas kertas saja. Menyampaikan informasi itu kan tugas jurnalisme kalau dikaitkan dengan konstitusional ikut mencerdaskan bangsa.
Kata Refly, dalam channel youtubenya tidak ada menyerang, mencaci seseorang hanya menyampaikan informasi. Tapi saya selalu dilaporkan.
Demokrasi di Indonesia, rangking freedom house Indonesia mencapai 59. Angka 59 itu score rendah. Dua hal titik krusial dari sisi hukum dan dari sisi politik. Menurut Refly, Presiden Jokowi membiarkan orang lain menggunakan namanya untuk melakukan tidakan-tindakan seperti pelaporan dsb. Dan, Presiden mengatakan itu bukan suruhan saya, mereka maunya sendiri. Kalau sudah ada pernyataan seperti itu harusnya pihak kepolisian tidak menindaklanjuti. Apalagi Pak Jokowi menegaskan no big deal, masalah kecil saya kerja aja.
“Secara verbal Pak Jokowi mengatakan itu masalah kecil saya kerja saja,” ujar Refly menirukan ucapan Jokowi.
Menurut Refly, anggap saja ini sebagai arahan untuk tidak menindaklanjuti karena yang empunya atau objek yang disasar tidak mempermasalahkan. Tapi ada dua instruksi yang verbal dan yang tidak verbal sehingga terasa membuat penegak hukum harus menindaklanjuti soal itu. (Yoss/jbs)