Home Bandung Hibah Madrasah Raib Diproses Polres Tasik

Hibah Madrasah Raib Diproses Polres Tasik

558
0

JABARASATU.COM – Polres Tasikmalaya diminta segera menindaklanjuti kasus “Hibah Madrasah rp 450 Juta Raib”. Permintaan itu ditandai dengan rilis berita utama di koran “Radar Tasikmalaya” akhir Februari 2022.

Berita penyalahgunaan bantuan hibah Pemprov Jabar tsb sudah bergulir sejak akhir tahun 2022 melalui sejumlah media online. Dalam berita utama “Radar Tasikmalaya”, diungkap lebih gamblang berikut kronologinya.

Pihak Kementerian Agama Kab. Tasikmalaya menyesalkan kasus itu terjadi di lembaga pendidikan. Karenanya meminta polisi mengusut tuntas. “Tindak kejahatan sudah terjadi dan bukan delik aduan,” katanya. Apalagi sudah ada pengaduan dari pihak madrasah dan pemeriksaan sebagai saksi pelapor.

Madrasah Ibtidaiyah (MI) Sukaratu di Kec. Salawu Kab. Tasikmalaya mendapatkan bantuan hibah senilai Rp 450 juta dari Pemprov Jabar pada tahun anggaran 2022. Pihak MI menunggu pencairan dana pada November 2022. Belakangan diperoleh kabar, dana bantuan itu sudah diambil oleh orang lain. Tetapi pihak MI milik Yayasan Haji Mohamad Azizi tidak menerima dana tsb, setelah kabar pencairan tadi. Terendus adanya pihak ketiga yang diduga menyelewengkan dana bantuan itu.

Keterangan yang terhimpun di lapangan menyebutkan, pihak ketiga merekomendasikan pengajuan bantuan ke Pemprov Jabar untuk tahun anggaran 2022. Pihak ketiga diduga pengurus parpol tingkat Jabar yang kabarnya akan “nyaleg” untuk DPRD Jabar dari dapil Kota/Kab. Tasikmalaya. Sumber lainnya di DPRD Jabar, pihak terduga berinitial ES yang mendapatkan tugas parpolnya untuk pengurusan bagi hasil anggaran program “pokir” (aspirasi rakyat -Red) dari anggota fraksi di lembaga perwakilan rakyat tsb.

Dalam kronologi yang beredar luas juga menyebutkan, pengurusan pencairan dana bantuan hibah dilakukan Syf sebagai staf ketua fraksi di DPRD Jabar. Dugaan lain, Syf diminta bantuannya oleh ES. Raibnya dana hibah Rp 450 juta, diawali buku rekening pihak MI Salawu dipinjam oleh Syf pada Agustus 2022 dengan alasan untuk percepatan pencairan dana. “Buku rekening tak dikembalikan dan ternyata sudah ada pencairan dana, tetapi tidak masuk ke rekening kami,” kata pengurus MI Salawu.

Pemerintahan desa Neglasari Kec. Salawu, Kab. Tasikmalaya memberikan perhatian terhadap raibnya dana bantuan untuk madrasah di daerahnya. Proses selanjutnya sudah ditangani aparat penegak hukum (APH) di Polres Tasikmalaya.***

(TY- Tasikmalaya)

Previous articleANDRI P. KANTAPRAWIRA & EDWIN SENJAYA CALON WALKOT BANDUNG PILIHAN MASYARAKAT
Next articlePolda Jabar Proses Dugaan Pemalsuan PT TWK Subang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.