Home Bandung Hancurkan Masjid Bangunan Cagar Budaya Demi Mendirikan Minimarket

Hancurkan Masjid Bangunan Cagar Budaya Demi Mendirikan Minimarket

832
0

JABARSATU. COM – Polemik penghancuran Masjid Jami Nurul Ikhlas yang berubah menjadi Minimarket di Jalan Cihampelas No. 149 Kota Bandung terus bergulir. Tim pembela hukum masjid bangunan cagar budaya ((TPH MBCB) audiensi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Senin 6 Februari 2023 di Ruang Rapat Bandung Creative Hub (BCH), Jalan Laswi No. 7 Kota Bandung.

Kepala Disbudpar Kota Bandung, Arief Syarifudin mengatakan, bangunan rumah yang dulunya digunakan masjid merupakan cagar budaya dan tidak boleh dibongkar total.

“Bangunan itu memang masuk ke dalam kategori cagar budaya tipe c. Sehingga ada struktur hukum yang dilanggar. Untuk tindak lanjut temuan ini, Disbudpar akan segera berkoordinasi dengan polisi khusus cagar budaya dan Wali Kota Bandung,” ujarnya.

Menurutnya, sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2018, ketika bangunan masuk dalam kategori cagar budaya tipe c, maka masih memungkinkan adanya perubahan fungsi atau pembangunan bangunan lain.

“Bangunan saja bisa dibongkar asalkan masih menyisakan fasad (bagian depannya). Tapi tidak dengan bangunan Masjid Bangunan Cagar Budaya di Jalan Cihampelas, justru dibongkar totalnya,” ungkapnya.

Sementara itu koordinator TPH MBCB, Muhtar Efendi mendesak Badan Pelestarian Kebudayaan Wilayah 8 Jawa Barat dan Kapolda Jabar untuk segera menyeret ke pengadilan para pelaku penghancuran masjid Jami Nurul Ikhlas di Jl. Cihampelas tersebut.

“Kami juga mendesak Pemerintah Kota Bandung untuk segera meminta pertanggung jawaban pihak yang menghancurkan masjid untuk membangun kembali masjid jami Nurul Ikhlas seperti semula di lokasi yang sama dan segera menghentikan kegiatan operasional serta mencabut izin usaha minimarket Indomaret sebagai mana perintah pasal 115 ayat (2) Undang -Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” tandasnya.

PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) menurut Muhtar diduga menggunakan surat jual beli bodong tahun 1954 yang sejak tahun 2021 bekerja sama dengan PT. Indomarco.

“PT. KAI diduga dengan sewenang-wenang menghancurkan masjid sampai rata dengan tanah, lantas membangun gerai Indomaret dan dibelakangnya mendirikan musholla tanpa IMB/Persetujuan bangunan Gedung,” pungkasnya.*(Mang/JBS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.