Home Bandung Aspirasi Urang Sunda Dihambat Karena RUU Provinsi Jabar ?

Aspirasi Urang Sunda Dihambat Karena RUU Provinsi Jabar ?

1849
0

JABARSATU.COM – Ratusan tokoh dan elemen masyarakat Se Tatar Sunda dari Beberapa Kabupaten Kota Se Jawa Barat, Banten dan Jakarta hadir di Museum Galeri Bahari Bahari Banuraja, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat pada Minggu, 19 Juni 2022.

Acara dalam rangka silaturahmi dan Halal Bihalal Idul Fitri 1433 H ini merupakan awal Kembali pelaksanaan Kongres Sunda 2022 yang selama 2 tahun ini tertunda karena adanya pandemi covid 19.

Kongres Sunda 2022 dalam audiensi Panitia Kongres Sunda 2022 dengan Gubernur Provinsi Jawa Barat Dr (Hc) M. Ridwan Kamil, ST, M.UD diusulkan oleh Gubernur dilakukan sebelum pertemuan G- 20 15-16 November 2022, dan akhirnya direncanakan pada tanggal 27-28 Oktober 2022 bersamaan Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Gedung Merdeka Kota Bandung.

Dr Nina Kurnia Hikmawati sebagai yang dipercaya oleh para Kasepuhan Sunda di acara pertemuan di rumah Dr (Hc) Dra. Hj. Popong Otje Djunjunan (28/2/2022) sebagai Kolaborator Forum Sunda Ngahiji Bersama Prof Dr Keri Lestari, menyatakan dengan hadirnya tokoh-tokoh Se Tatar Sunda ini silaturahmi dan halal bihalal se Tatar Sunda, bukan hanya Silaturahmi Tokoh Tokoh Sunda Jawa Barat. Terlihat Hadir beserta rombongan Ketua KPK RI Pertama Irjen (Pol) Taufiqurahman Ruki, SH , Laksma (Purn) Dr Ir Eden Gunawansyah serta beberapa tokoh Provinsi Banten lainnya,
dari Betawi hadir Bunda Halimah Munawir Sastrawati yang menghasilkan banyak karya sastra, sementara dari Provinsi Jawa Barat tampak hadir tokoh tokoh penting antara lain: Dr (Hc) Dra. Hj. Popong Otje Djunjunan, Dr (Hc) Tjetje Hidayat Padmadinata, Laksamana (Purn) Dr. Ade Supandi, SE, M.AP (Tuan Rumah),Jenderal (Purn) Budiman, Komjen (Purn) Nanan Sukarna,SH, Letjen (Purn) Yayat Sudrajat (Mantan KaBAIS), Mayjen (Purn) Iwan Ridwan Sulanjana, Prof Dr Didin S. Damanhuri dan Prof Dr Bibin Rubiadini (Bogor), M. Jumhur Hidayat (Ketua SPSI), Cucu Sutara, SH, MH dan Agung Sutisno (KADIN Jawa Barat), Brigjen (purn) Ahmad Solihin (Ketua KONI Jawa Barat) UU Rukmana, Dindin S. Maolani, SH, Memet H. Hamdan, SH, Msc. Memed Akhmad Hakim, SH, Dr. Indra Perwira, Dr. Ferry Kurnia Rizkiansyah, Dr. Iwa Kusaeri, KH. Ayi Hambali, Dr Ijang Feisal (Ketua IPHI Jawa Barat), Rd. Holil Aksan Umarzein (Waketum IPHI), Prof Dr Koesoemadinata, Prof Dr Endang Caturwati, serta anggota DPR/DPD RI Jawa Barat Dr. Sodik Mujahid, dan Mulyadi, MM dan Dra. Hj. Eni Sumarni,M.Kes.

“Silaturahmi semakin akrab dengan tiba tiba kehadiran Komjen (Purn) Dr. Drs. Mochamad Iriawan, SH,MM, MH Ketua Umum PSSI dan Wakil Gubernur Jawa Barat H. Uu Ruzanul Ulum,” jelas Nina.

Avi Taufik Hidayat sebagai Ketua Kongres Sunda 2022 mengatakan dengan kehadiran para tokoh-tokoh senior, para pakar, tokoh perempuan, nonoman dan para pemangku
kepentingan lainnya Se Tatar Sunda yakin Kongres Sunda 2022 akan terlaksana dengan dukungan urang sunda yang lebih kuat dan absah, konsolidasi awal masyarakat Sunda sudah mulai benar benar terjadi.”Urang Sunda teh kedah ngahiji (Masyarakat Sunda harus bersatu),” kata Avi dalam halal bihalal tersebut.

Dengan cara itu, masyarakat Sunda pun bisa menginspirasi daerah lain untuk bersatu dalam naungan Indonesia. Rencananya tokoh tokoh suku bangsa dari Aceh sampai Papua akan diundang dalam pelaksanaan Kongres Sunda 2022, dan mudah mudahan ini akan mengispirasi suku bangsa lainnya untuk melakukan konsolidasi di tengah situasi global dan nasional yang dinamikanya tinggi dan banyak menimbulkan ketidakmenentuan bahkan mengarah ke keadaan krisis.

RUU Provinsi Sunda dan Pemekaran Jadi Bahasan

Dr. Indra Perwira, SH Pakar Tata Negara Universitas Pajajaran yang hadir dalam acara itu ikut menyoroti persoalan UU pembentukan Provinsi Jawa Barat yang baru yang diajukan Badan Legislasi DPR RI, untuk mengganti Undang-Undang No 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat yang dinilai telah kadaluarsa. Ia sempat diundang badan legislasi DPR membahas Rancangan UU Jabar yang sedang digodok para wakil rakyat. Indra menilai, RUU itu hanya terkait aspek yuridis. Selain itu akan memasukan aspek cakupan wilayah pun sudah berubah.

“Jika hanya membahas aspek-aspek tersebut, untuk apa membuat Undang- undang,”tanyanya.

Ia juga menyatakan, nama Provinsi Jabar merupakan peninggalan dari Pemerintah Hindia Belanda, dan nama yang berasal dari Hindia Belanda West Java Provence, sementara nama yang dititipkan Bung Karno kepada RAA Wiranatakusumah yang kemudian menjadi Negara Pasundan Pro Republik adalah Pasundan, ujarnya. Negara Jawa Timur menjadi Provinsi Jawa Timur, kenapa Negara Pasundan menjadi Provinsi Jawa Barat, sangat a historis tandasnya.

Indra Perwira menginginkan RUU Provinsi Jawa Barat yang baru memberi ruang kepada aspirasi Urang Sunda dalam bidang sosial, kebudayaan, lingkungan hidup dan tata ruang seperti menambahkan soal masyarakat pembentuk karakter kebudayaan di Jawa Barat yaitu kultur Sunda, Cirebon, Betawi Melayu, Kebijakan pemekaran dapat dimasukan dalam RUU ini, serta Dalam rangka Pengembalian nama Provinsi Jawa Barat menjadi Pasundan atau Tatar Sunda sudah saja RUU ini menjadi RUU Provinsi Sunda, Tatar Sunda atau Pasundan, atau setidaknya dalam Aturan Penutup ada Ceteer Title (Penyebutan) bahwa Provinsi Jawa Barat juga adalah Provinsi Sunda, Tatar Sunda atau Pasundan.

Pernyataan Indra mendapat respons dari Dr. Sodik Mujahid, anggota DPRI RI dari komisi II. Ia meminta para tokoh Sunda/Jawa Barat mendorong usulan pergantian
nama Provinsi tersebut ke DPR. Opsi pergantian nama, tuturnya, bisa dimasukkan dalam bagian karakteristik daerah RUU itu dan Bila ada masukan-masukan lainnya seharusnya para pemangku kepentingan di Jawa Barat melakukan dialog dan penyampaian aspirasi dan artikulasi politiknya kepada DPR RI.

Ketua Gerakan Pilihan Sunda Andri Perkasa Kantaprawira yang hadir Bersama juga
Ketua Lembaga Kratwan Galuh Pakuan Evi Silviadi dan juga Ketua Forum Koordinasi Desain Penataan Daerah Rd. Holil Aksan Umarzein yang menggagas Maklumat Sunda 2022 di Subang (2/02/2022) tentang Otonomi Khusus Sunda Raya dan Provinsi

Sunda, menyatakan bahwa pembatasan pembahasan RUU Provinsi Jawa Barat hanya pada aspek yuridis formil ketidak sesuaian hukum pemerintahan adalah pembatasan terhadap aspirasi dan artikulasi politik urang sunda, sekaligus penghinaan kepada urang sunda yang telah memperjuangkan berdirinya Republik dan menjaga keselamatan dari rongrongan pemberontakan separatis pada masa perang kemerdekaan dan masa selanjutnya, tokoh tokoh kita yang membuat NKRI ini tetap Bersatu dan seluas sekarang, tapi Undang-undang yang menyangkut eksistensi urang sunda di Republik ini saja tidak dibuka.

“Gerakan Pilihan Sunda dan Lembaga Adat Kratwan Galuh Pakuan tetap pada perjuangan yang dimaklumatkan apalagi dengan pembatasan aspirasi ini, Aceh dan Papua yang melakukan perlawanan dan punya aspirasi memerdekakan diri diberi banyak kebebasan dalam dalam Undang-undang Pemerintahan Daerahnya, sementara Urang Sunda yang menjaga persatuan dan meluaskan wilayah dibatasi,”tutup Andri. (AMK)

Previous articleINSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA (ISBI) BANDUNG SELEKSI TERBUKA PEMILIHAN REKTOR PERIODE 2022-2026
Next articleMasa Depan Indonesia akan Dipimpin Orang Sunda

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.