JABARSATU.COM – Setelah menunggu lama dari bulan Akhir Januari 2022 Para Pengadu ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Kasus Penghinaan Arteria Dahlan terhadap suku bangsa Sunda yaitu Cecep Burdansyah, Lodaya Puragabaya Indonesia Nace Permana, LBH Galuh Pakuan Pajajaran Kamaludin ,SH, Gerakan Pilihan Sunda Andri Perkasa Kantaprawira, Poros Nusantara Urip Haryanto yag juga melakukan pengaduan pidana di Polda Metro Jaya , Kamis 31 Maret 2022 secara bersama mendapat panggilan MKD.
Di MKD diterima oleh Anggota MKD Sartono, SE,MM Fraksi Demokrat Jawa Timur dan R.Imron Amin, SH, MH Fraksi Gerindra Jawa Timur. Sidang tahapan klarifikasi dan verifikasi, sebagai sidang awal berlangsung tertutup.
Dalam Persidangan yang berlangsung singkat ini setiap pengadu diminta untuk mengungkapkan aduannya terhadap teradu Arteria Dahlan yang mana pada prinsipnya berpendapat sama bahwa Arteria Dahlan yang meminta kalau ada kesalahan etik dari ucapannya meminta untuk dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan menyatakan bahwa Arteria Dahlan telah berbuat SARA, menyakiti hati nurani dan marwah suku bangsa Sunda.
Ketika anggota MKD R.Imron Amin apakah pengadu dan masyarakat sunda sudah menerima permohonan maaf Arteria Dahlan, serempak pengadu menyatakan bahwa dari pernyataan pers Arteria Dahlan di DPP PDIP tidak pernah secara jelas mengakui kesalahannya, meminta maaf karena tidak ingin ini menjadi kegaduhan,jelas Imron.
Kamaludin, SH sebagai advokat LBH Galuh Pakuan Pajajaran menyatakan pernyataan meminta maaf, pernyataan menerima maaf, tidak menutup kasus etika dan pidana yang bersangkutan, sidang MKD ini adalah satu saluran untuk memutuskan kasus yang membuat marah urang Sunda sehingga Arteria Dahlan dinyatakan sebagai Musuh Bangsa Sunda menjadi jelas.
“Sidang MKD lebih lanjut adalah proses mencari keadilan dan kebenaran,” ungkapnya.
Ketua Lodaya Puragaya Indonesia Nace Permana siap terus mengawal proses ini termasuk untuk mendorong massa ke DPR RI bila perlu, pokoknya hanya satu kata: “Pecat dan pidanakan”.
Susane Febriyanti Kartalegawa,SH sebagai advokat Poros Nusantara menjelaskan bahwa laporan ke Polda Metro Jaya sudah pada tahap penyampaian pendapat ahli bahwa hak imunitas tidak bersifat mutlak, ketika ditanya anggota MKD.
Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI akan terus memproses ini dengan menyampaikan hasil sidang kali ini kepada ke 17 anggota MKD lainnya, makanya sidang ini direkam. Pengadu diharapkan menunggu tahap selanjutnya proses MKD ini, pemanggilan para pengadu menunjukkan bahwa kasus ini berjalan terus.(JANG)