Oleh : Imam Wahyudi *)
Belum ada progres yang mengarah pada proses penegakkan hukum. Kasus kerumunan di Mal Festival Citylink Bandung telah mencederai keadilan masyarakat. Pelanggaran prokes yang diduga kuat sudah direncanakan. Atraksi “barongsay” yang praktis memicu kerumunan orang.
Terkesan membuat alibi. Siapa tahu “lolos sensor”. Setidaknya beroleh “dispensasi” atau pemakluman. Seolah hendak berdalih perayaan Imlek. Lantas cukup dengan sanksi administrasi. Ini soal terang benderang, Om. Pelanggaran hukum, ya perlu dihukum. Adalah Undang-undang nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kita berpemahaman sama ikhwal penegakkan hukum. Kesetaraan dan berkeadilan. Kita tak ingin adanya “tebang pilih”. Belum hilang dari ingatan atas kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. HRS dkk diproses pengadilan hingga vonis penjara delapan bulan dan denda Rp 20 juta. Sebelumnya HRS diganjar denda administratif Rp 50 juta, menyusul kenduri pernikahan anak. Berikut divonis 4 tahun penjara untuk kasus ke-3 RS Ummi Bogor. Total hukuman HRS menjadi 4 tahun 8 bulan.
Publik, tentu membandingkan dengan peristiwa Citylink Bandung. Kasus yang dapat dikategorikan sama dan serupa. Adalah kerumunan manusia. Tak berbeda. Tapi pengenaan sanksi, sangat timpang. Pelola mal di Bandung Barat itu cuma diganjar sanksi denda. Hanya Rp 500.000 (baca: limaratus ribu rupiah). Aktivitas mal ditutup, lagi-lagi cuma tiga hari.
Tak bermaksud membandingkan kasus serupa di tempat lain. Polda Metro Jaya tengah memproses penindakkan terhadap pelola Restoran & Bar “Holiwings” di Kemang Raya. Diduga melanggar prokes, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Berulang kali, pihak Satgas Covid-19 menyatakan, “penegakkan prokes berlaku untuk semua. Tidak ada pengecualian.” Berlaku untuk semua, artinya untuk kasus Citylink Bandung juga. Pengenaan denda (hanya) 500 ribu perak dan tutup (sementara) tiga hari, hendaknya diartikan baru bersifat sanksi administrasi. Satpol PP Pemkot Bandung bukan lembaga peradilan.
Kasus kerumunan di Mal Citylink harus berlanjut ke meja hijau. Pihak kepolisian perlu segera melakukan pemeriksaan, penyelidikan hingga penyidikan. Kelak, pengadilan yang memutuskan bersalah atau tidak bersalah. Dengan kata lain, pelola Citylink harus bertanggungjawab pada kesempatan pertama.
*
Dalam hal bersamaan, Ketua Satgas Covid-19 Kota Bandung harus dimintai keterangan. Klarifikasi sebagai “tidak kecolongan” perlu lebih jelas. Hemat penulis, justru telah terjadi “kecolongan”. Faktanya, atraksi dan kerumunan sudah berlangsung. Betapa pun baru durasi 10 menit dibubarkan. Kerumunan, tentu sudah terjadi sebelumnya — yang dimungkinkan lebih dari 10 menit.
Sang ketua, Asep Gufron itu merilis soal kasus Citylink, “apalagi dinyatakan sebagai pelanggaran sangat berat — karena tak berijin.” Sebelum ini, bahkan mewanti-wanti warga Kota Bandung. Katanya, kasus harian Omicron mengalami peningkatan hingga 10 kali dibanding sebelumnya. Tercatat 864 kasus dibanding minggu awal Januari 2022 yang “hanya” 70-an. Artinya ada lebih 700-an kasus dalam dua pekan per 02 Februari 2022. Meski BOR (bed occupancy rate) masih 10,5%, pihaknya tetap menyosialisasi warga untuk tetap waspada. (Catatan: kasus harian Omicron secara nasional mencapai 33.729 orang per 05 Februari 2022, jumlah tertinggi dalam 6 bulan terakhir).
Pernyataan Ketua Satgas Covid-19 Kota Bandung, hendak meyakinkan komitmen Pemkot Bandung. Meminimalisasi dampak pandemi gelombang ke-3 berlabel varian Omicron. Pun sinyal akan penindakkan tegas. Tapi dalam praktik lapangan, rasanya tak bersesuaian. Kasus Citylink adalah fakta kasat mata. Bagaimana mungkin tak diprediksikan memicu kerumunan?! Sekadar pengendara motor terjatuh saja, kerap memancing kerumunan khalayak. Kali ini, atraksi “barongsay” sebagai tontonan. Rasanya, tak sulit menduga bakal menciptakan kerumunan.
Dalam kaitan tupoksi Ketua Satgas Covid-19 Kota Bandung, patut diduga melakukan kelalaian. Bila benar adanya, sungguh bijak untuk menyatakan mundur dari jabatan. Terlebih, bila terindikasi abai dan pembiaran. Secara hirarkis, seharusnya diperiksa. Bahkan langsung dilakukan pihak kepolisian.
Apa pun, kasus Citylink harus diproses secara hukum. Hal terbaik bagi penegakkan aturan dan kesetaraan di muka hukum. Cag..!
*) Ketua Komunitas Wartawan Senior (KWS) Jawa Barat.