KASUS ujaran kebencian terhadap Sunda yang dilontarkan Arteria Dahlan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP di respon GERPIS (Gerakan Sunda Pilihan) dan melayangkan surat keKetua Mahkamah Kehormatan DPR RI (MKD-RI) inilah Surat lengkapnya:
Nomer : 01/Gerpis/I/2022
Perihal : Permohonan MKD DPR RI atas nama Saudara Arteria Dahlan
Kepada Yth :
Ketua Mahkamah Kehormatan DPR RI
Jl. Gatot Subroto No. 1
Senayan – Jakarta 10270
Dengan Hormat
Assalamualikum Wr-Wb – Sampurasun.
Semoga semua jajaran ketua dan anggota DPR RI yang terhormat berada dalam keadaan sehat, walafiat berada lindungan Illahi dan senantiasa berada di jalur amanah menjalankan tugas tugas kenegaraan yang semakin berat ditengah lingkungan sosial ,politik dan ekonomi baik global maupun nasional yang belum menunjukkan arah optimisme, tapi harus kita jaga dan arahkan pada rel yang benar dengan pikiran yang jernih dan nurani yang baik agar semua tantangan terlewati dan bahkan mampu membuat fondasi bagi lompatan jauh kedepan.
Bersama ini kami dari Gerakan Pilihan Sunda yang merupakan bagian dari Musyawarah Para Pemangku Kepentingan Tatar Sunda yang tergabung dalam Masyarakat Penutur Bahasa Sunda yang mengadakan pertemuan di Perpusatakaan Ajip Rosidi tertanggal 19 Januari 2022 hendak menyatakan sikap dan permohonan kepada Mahkamah Kehormatan DPR RI sebagai alat kelengkapan DPR RI yang bertugas untuk menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR RI, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Adapun yang kita adukan adalah Perilaku dan Sikap Anggota DPR RI atas nama saudara Arteria Dahlan, SH, MH mulai dari Acara Rapat Kerja Komisi III dengan Kejagung 17 Januari 2022 sampai sekitar tanggal 20 Januari 2022, sebelum saudara Arteria Dahlan meminta maaf setelah klarifikasi kepada DPP PDIP, atas sikapnya yang dianggap menyinggung masyarakat Jawa Barat, suku bangsa Sunda. Permohonan ini kami ajukan kepada Mahkamah Kehormatan DPR RI karena dalam pernyataan sebelumnya sekitar tanggal 19 Januari 2022 , bahwa urang sunda yang melakukan protes atas pernyataannya pada tanggal 17-19 dinyatakan memelintir ucapannya, sehingga dengan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Kehormatan DPR RI maka akan diputuskan inkracht siapakah yang benar dan salah terhadap masalah yang telah menimbulkan kegaduhan nasional dan menyinggung SARA masyarakat Sunda pituin, mukimin baik yang tinggal di Tatar Sunda (Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta), maupun urang sunda perantauan dan diaspora.
Gerakan Pilihan Sunda dan teman teman seperjuangan organisasi kasundaan yang turut hadir dalam penyerahan Surat Permohonan (Pengaduan) dilakukannya proses Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, sebagai bukti kami cukup beralasan mencoba merunut kembali pernyataan-pernyataan saudara Artaria Dahlan Anggota DPR RI Fraksi PDIP (No Anggota 216) Daerah Pemilihan Jawa Timur VI – Anggota Komisi III di depan Publik dan menjawab pernyataan, pertanyaan, serta Klarifikasi saudara Arteria Dahlan sebagai berikut :
(1) Mempelajari Live Streaming Komisi III DPR RI Rapat Kerja Dengan Jaksa Agung selama sekitar 3.31 jam, Senin 17 Januari 2022, pada bagian saudara Arteria Dahlan pada jam dan menit 1.39.50-1.40.25 kira kira 30-40 detik yang kalimat dan kata katanya sebagai berikut : Saya minta betul kita kan profesional, saya sama Bapak JA ini luar biasa sayangnya Pak. Ada kritik sedikit Pak JA, ada Kejati yang dalam rapat dan dalam Raker ngomong pakai bahasa sunda, Ganti Pak itu. Kita ini Indonesia, Pak! Jadi kalau omong pakai bahasa sunda orang takut, entar ngomong apa ini dan sebagainya. Kami mohon sekali yang seperti ini dilakukan penindakan tegas, ya. Ya …….
(2) Penjelasan Pers Arteria Dahlan di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 19 Januari 2022 dalam klarifikasinya menyatakan soal minta maaf Arteria Dahlan meminta agar warga memanfaatkan saluran hukum di DPR RI. “Kalau saya salah kan jelas mekanismenya ada MKD, apakah pernyataan salah. Kita ini demokrasi, silahkan kalau kurang berkenan dengan pernyataan saya silakan saja (lapor ke MKD termasuk Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat).
Arteria menegaskan tidak berniat mendeskreditkan suku Sunda . Namun, dia tidak ingin ada kelompok Sunda Empire di Kejagung.
“Dan saya bisa membuktikan yang saya katakan itu tidak ada maksud untuk mendiskreditkan, ini bagian dari komitmen kami, DPR, Komisi III, bersama teman teman di kejaksaan, ingin menyakinkan tidak ada Sunda Empire di Kejaksaan.”
“Makanya saya marah betul di saat kita menyakinkan publik tidak ada Sunda Empire tiba tiba masih ada 1-2 Jaksa yang bukannya cari muka, tapi berusaha mempertontonkan kedekatannya dengan cara cara begitu.
Arteria merasa geram jika masih ada jaksa yang masih menunjukkan kedekatannya dengan cara-cara berbahasa Sunda. Mohon video dirinya dalam rapat Komisi III DPR bersama Jaksa Agung dicermati secara utuh.
(Tribun Jabar, Rabu, 19 Januari 2022 16.53. Editor Mega Nugraha).
(3) Arteria Minta Maaf Ke Masyarakat Jawa Barat di Ruang Fraksi PDIP DPR RI (Kompas TV, 20 Januari 2022). Jadi sehubungan dengan pernyataan saya dalam rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pertama-tama ingin saya sampaikan saya tidak ada niat, tidak ada maksud, tidak tujuan untuk mendiskreditkan, untuk merendahkan keluarga kami dari suku Sunda. Mendiskreditkan bahasa Sunda dan Masyarakat Jawa Barat pada umumnya. Dalam Rapat tersebut itu ada 15 menit justru saya bermaksud megingatkan sekalipun ada posisi strategis yang diduduki saudara kita yang bersuku Sunda di Kejaksaan itu bukan berdasar kedekatan berdasar suku tetapi berdasar kompetensi, kapasitas, kapabilitas, nach ini kita coba itu. Makanya bila dilihat betul kan saya bicaranya Pak JA yang saya sayangi, itu 15 menit semua itu untuk kejaksaan semua, isinya puja puji semua baiklah itu untuk instansi kejaksaan. Ini saya katakan ada sedikit kritik ada Kajati jadi bukannya bicaranya orang sunda dan apa, ada pimpinan di kejaksaan yang saya bicarakan terhadap Jaksa Agung intukan sangat relevan di rapat kerja dengan Komisi III. Tetapi saya tidak mau memperpanjang, dan membuat apa ini semakin kita jadi tidak enak sebagai satu keluarga, tidak juga ini..jadi kami memang apa mengatakan apa ini masalahnya kan nggak ada, tidak juga kami berpendapat saya berpendapat menggunakan bahasa sunda itu dilarang atau kejahatan. Tapi jangan sampai juga, maksud saya ini ada orang orang yang lain merasa karena kedekatan kesukuannya itu, sehingga itulah keluar pernyataan saya kemarin. Terkait Hal tersebut saya mohon maaf yang sebesar besarnya kepada seluruh warga masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh adat, agama, tokoh pemuda semuanyalah, karena saya menganggap ya orang sunda itu bagian dari keluarga besar kami, saya ini teman saya, sahabat saya, keluarga saya, banyak banget apalagi Jakarta ini berbatasan dengan Jawa Barat , saya memohon maaf atas pernyataan atau pertanyaan saya tersebut dan kami juga memastikan tidak ada niatan sedikitpun untuk merendahkan, menyakiti keluarga kami yang bersuku sunda.
Berdasarkan bacaan kami terhadap pernyataan Saudara Arteria Dahlan, SH, MH di depan Publik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang terhormat kami setelah membahas dengan berbagai Pemangku kepentingan Sunda menyatakan bahwa Saudara Arteria Dahlan telah melakukan ucapan dan tindakan yang bersikap SARA, Tidak Terhormat dan menimbulkan kegaduhan, diskriminasi, yang merusak Kebhinekaan dan Persatuan Nasional setidaknya pada dua hal penting dalam Kebudayaan masyarakat Sunda (Urang Sunda/(Suku) Bangsa Sunda) yaitu Bahasa dan Kepemimpinan. Untuk menegaskan apa apa yang kami nyatakan menghina, mendiskreditkan dan berbuat SARA adalah :
(1) Berbahasa Sunda adalah menakutkan , mohon bahasa Sunda mana yang menakutkan karena yang kami tonton pada saat saudara Arteria Dahlan mengucapkan hal itu di Rapat Kerja anggota DPR RI yang lain banyak yang malah mencandai anggota Komisi DPR RI asal Kabupaten Bandung (Dapil II) Kang H. Cucun Ahmad Syamsurijal dengan bahasa Sunda artinya bahasa Sunda juga mudah dimengerti oleh anggota DPR RI Komisi III lainnya. Mohon Majelis MKD meminta Saudara Arteria membuktikan Bahasa Sunda yang mana yang diucapkan Kajati yang menakutkan dan bisa menimbulkan hal ini itu dari 4 orang Anggota Kajati yang bersuku Sunda. Kami tanggal 19-20 Januari mendatangi Kehumasan Kajati Jabar, mereka tidak merasa pernah melakukan yang dituduhkan Saudara Arteria, maka kelihatannya tuduhan itu dinyatakan untuk 3 Kajati yang lain. Penggunaan Bahasa Sunda dalam bahasa tegur sapa dan pelayanan publik yang kami lihat selintas di Kajati Jabar, bahkan menambah suasana kekeluargaan dan peningkatkan keramahan pelayanan publik, jadi jauh dari kesan menakutkan.
(2) Berbahasa Sunda di Rapat dan Rapat Kerja merupakan perilaku tidak profesional dan makanya karena tidak profesional dan menakutkan dituntut untuk ditindak tegas di ganti. Pernyataan ini bertentangan dengan pernyataan hampir 20 menit yang penuh permohonan koreksi kinerja dan puja puji. Undang-undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan di perkuat dengan Peraturan Presiden Nomer 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia tidak satupun mengatur bahwa penggunaan bahasa daerah sebagai bauran komunikasi bahkan penulisan dalam dokumen negara oleh Pejabat Publik dapat dihukum keras diganti. Sebagai Anggota DPR RI Komisi III dengan lingkup tugas di bidang hukum, hak asasi manusia dan keamanan telah melabrak dan merusak fungsi tugas dan kewenangannya dengan tindakan melanggar hukum, melanggar hak asasi manusia karena bertindak SARA dan mengakibatkan terjadinya gejolak keamanan yang merusak persatuan dan kesatuan karena mengucapkan bahwa berbahasa sunda bukan tindakan warga negara Indonesia atau dianggap bukan bangsa Indonesia.
(4) Mengucapkan Bahasa Sunda Bukan Indonesia. Sejak Kesepakatan bersama pada Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 bahwa bunyi Sumpah Pemuda itu adalah sebagai berikut : “Kami Putra Putri Indonesia Menjunjung Bahasa Persatuan Bahasa Indonesia” dan dalam UUD 1945 Pasal 32 : (1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan menembangkan nilai nilai budayanya (2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Setelah 72 Tahun Indonesia Merdeka dengan lahirnya Undang Undang 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang menjadikan bahasa sebagai salah satu obyek vital dari 10 obyek pemajuan Kebudayaan , maka pernyataan dan pertanyaan saudara Arteria yang hanya sekitar 40 detik ini karena dalam pernyataan permintaan maaf yang penuh tidak pengakuan bersalah tersebut bukan “keselimpet lidah” (karena memang point point pembicaraan jelas sudah dipersiapkan) bahkan publik dituduh memelintir, maka jelas merupakan pelanggaran setidaknya melabrak fungsi tugasnya sebagai yang harus menjaga Undang-undang. Pernyataan dan Pertanyaan saudara Arteria Dahlan sadar atau tidak sadar bahkan melabrak dan melanggar hal paling paling fundamental dalam bernegara yaitu UUD 1945.
(5) Menyatakan bahwa dari perilaku 1-2 Jaksa yang berbahasa Sunda itu sebagai tindakan membangun Sunda Empire dan perilaku “menjilat” (nepotisme) dan seolah juga di Kejagung membangun Sunda Empire karena beliau (saudara Arteria Dahlan) punya buktinya ditambah dengan meminta Gubernur Kami Dr (Hc) H. Mochamad Ridwan Kamil, ST,MUD melaporkan bila tidak puas karena Arteria tidak meminta maaf silahkan lapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, merupakan penghinaan terhadap kepemimpinan urang Sunda, karena bagaimana Gubernur Jawa Barat bertindak melaporkan atas nama masyarakatnya dan urang Sunda bukan hanya warga Jawa Barat. Bagaimana Urang Sunda meraih dan membangun kinerja amanah tugas kebangsaan dan kenegaraan telah dicontoohkan oleh para pendahulu yang penuh “Legacy” seperti Para Pendiri Negara Indonesia Oto Iskandar di Nata, RAA Wiranatakusumah, Ir. Djuanda Kartawijaya dan terakhir adalah almarhum Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH, LLM adalah tokoh tokoh berintegritas , tokoh tokoh yang penuh visi jauh kedepan dan “man with a mission” , tokoh yang dapat menuntaskan tugas tugas besar bagi negara, yang kini menjadi 2,5 lebih luas dari Negara Proklamasi. Saudara Arteria Dahlan harus tahu bahwa Sunda Empire adalah Kekaisaran Illusi yang didirikan oleh Nasri Bank asal Aceh dan Rangga Sasana Asal Brebes yang jelas bukan Sunda. Kalau merujuk sejarah berdasar catatan primer Tomi Pires 1511-1513 M dalam Suma Oriental dinyatakan bahwa “Sundanesse Kingdoms Justly Governed” (Kemaharajaan Sunda diperintah dengan Adil atau Good Goverment), maka tokoh tokoh Sunda yang tidak mencontoh kepemimpinan Prabu Siliwangi Pakuan Pajajaran tentunya tidak akan dianggap sebagai penerusnya yang menerapkan “Silih Asah, Asih, Asuh dan Wawangi” dalam kehidupan kemasyarakatan dan apalagi dalam soal kepemimpinan (Kenegaraan).
(6) Meminta Maaf Penuh Dalih. Permohonan Maaf yang penuh dalih yang diucapkan pada klarifikasi di Ruang Fraksi PDIP DPR RI menunjukkan bahwa Saudara Arteria Dahlan tidak ikhlas dan sebenarnya tidak merasa bersalah, hanya karena sebagai kader yang baik diperintah, ditekan atau setidaknya diminta oleh Partainya, itupun ada diksi yang salah bahwa seolah Urang Sunda hanya Warga Jabar, dan DKI Jakarta tempat dia tinggal adalah wilayah bertetangga. Arteria Dahlan harus baca sejarah bahwa DKI Jakarta sekarang sejak pembentukan Provinsi pertama di Pulau Jawa tahun 1925 West Java Provence dan kemudian karena protes Paguyuban Pasundan orang pribumi boleh menyebutnya sebagai Propinsi Pasundan, Negara Pasundan sampai Negara Pasundan dalam RIS 1947-1950, dan Setelah Mosi Integral Maret 1950-1959 masih merupakan Wilayah Propinsi Jawa Barat, tegasnya DKI Jakarta yang jadi Ibukota Negara merupakan salah satu pengorbanan dan sumbangsih Suku (Bangsa) Sunda kepada Negara.
Berdasarkan jawaban kami atas pernyataan, pertanyaan dan klarifikasi Saudara Arteria Dahlan,SH,MH di publik kami berpendapat bahwa sah dan meyakinkan Saudara Arteria Dahlan melakukan pelanggaran atas ; (1) UUD 1945 Pasal 32 (2) Undang-undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (3) Undang Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan (4) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (5) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan (6) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 dan Perubahan Ketiganya menjadi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Untuk terungkapnya serta terjadinya kebenaran untuk keadilan maka kami Gerakan Pilihan Sunda dan Organisasi Kasundaan lainnya secara resmi pada hari ini menyampaikan pengaduan agar masalah yang ditimbulkan oleh Pernyataan, Pertanyaan, serta Klarifikasi Saudara Arteria Dahlan yang termuat dalam berbagai media publik tertanggal 17-20 Januari 2022 yang telah membuat kegaduhan, melakukan diskriminasi dan bertindak SARA, membuat citra buruk terhadap eksistensi urang sunda , dan melakukan pernyataan bohong, setidaknya menyatakan hal yang kurang bukti dan tidak difahami serta perbuatan tidak terhormat lainnya untuk dapat diperiksa dan disidangkan dalam Majelis Kehormatan Dewan DPR RI agar kami masyarakat Sunda di Provinsi Jawa Barat, Banten, DKI, Perantauan dan Diaspora dapat memperoleh kejelasan, ketegasan, kebenaran dan keadilan. Atas Perhatian, Kerjasamana dan penerimaannya kami ucapkan terimakasih. Haturnuhun. Cag Rampes.
Bandung, 26 Januari 2022
Yang Bertanda Tangan Dibawah Ini :
Andri Perkasa Kantaprawira
Pupuhu Gerakan Pilihan Sunda