Oleh : Tere Liye
Hari ini, DPR melakukan rapat paripurna mengesahkan UU Ibu Kota Negara Baru.
Kalian tahu berapa yang hadir? 305 dari 575 anggotanya. 77 fisik hadir, 190 online, sisanya izin, hingga total 305. Bukan main. Ini artinya, di luar yg izin, entahlah apa maksudnya, hanya 267 sj yg ada saat UU penting ini disahkan.
Entah kemana sisanya. Jangan2 mereka tdk peduli. Bodo amat, yang penting duit rapat, reses, tunjangan, dll sdh masuk kantong.
Inilah realitas negeri kalian, wahai penduduk Indonesia. Dan orang2 ini disuruh membuat UU berkualitas? Halu! Disuruh hadir rapat paripurna, yg bisa online saja mereka tidak bisa. Padahal apa susahnya tinggal klik, klik, klik.
Lima tahun terakhir, proses pembuatan UU potong kompas. UU KPK, Cipta Kerja, BRIN, dll, dsbgnya, hanya ‘seremonial’ saja. Ketuk palu. Sah.
Seriusan, anak TK saja bisa lebih tertib soal masuk sekolah dibanding mereka.