OLEH Aendra Medita
Apa itu KriptoFish…?
Hehe ini nama yang lucu, tapi sekaligus mengandung sebuah kisah baru. Pada siang kemarin (15/11/21) saya diundang seorang kawan lama. Ia bicaranya saat telepon ada bisnis dan mengatakan bahwa saya akan pas dan masuk dalam wilayah ini.
“Ini bisnis masa depan,” katanya. Saya penasaran dan atas undangannya saya datang siang itu. Di sebuah kantor baru di bilangan Fatmawati Jakarta Selatan saya hadir. Benar saja bukan saja menarik tawaran bisnisnya ini, tapi memang bisnis model ini akan mengarah pada dunia kedepan yang sesungguhnya. Apa bisnisnya? KriptoAset.
Wah…, ini menarik, namun jangan heran dulu karena saya hanya ditawarin bukan orang yang punya aset. Saya di wilayah media. Dan saya pun akhirnya sepakat kalau pada posisi ini saya di ruang media saja tak menutup kemungkinan ada celah yang bisa masuk dalam ranah bisnis yang menjajikan ini.
Saya ingin sampaikan bahwa tentang Kripto Aset ini adalah mata uang digital yang dipakai untuk bertransaksi virtual dalam jaringan internet. Nah ini bisnis masa depan bukan?
Uang masa depan itu uang tanpa bentuk, itulah pikiran saya. Tentunya cara ini yang terjadi dimasa depan dan kita akan akan dengan mata uang digital bergerak. Terlepas regulasinya saat ini masih dalam perbincangan panjang tentunya.
Kita saat ini pelan-pelan sebenarnya sudah banyak transaksi dalam tanpa money cash. Sudah makin banyak kita tak lagi bawa uang secara kasat mata.
Ke sebuah tempat dalam gaya baru saat ini cukup scan dan ini sudah mulai banyak. Semua uang dalam bentuk digital sudah terjadi bukan mimpi. Saya tak ingin menyebut apa saja yang jelas sudah banyak. Kembali ke Kripto Aset tadi yang mana basis datanya adalah internet, penuh sandi-sandi rahasia itu baik karena ada filter yang cukup rumit namun itulah fungsi melindungi dan menjaga keamanan mata uang digital Kripto ini.
Saat saya ketemu kawan saya dengan seorang Co Founder perusahaan Kripto ini di bilangan Jakarta Selatan tadi, dia sampaikan bahwa kita tak mau menyebut sebagai “Cryptocurrency” tapi lebih ke Kripto Aset, katanya. Namun demikian transaksi yang dilakukan dalam ruang digital ini dicatat dan dipantau dalam sistem jaringan Aset Kripto. Penambang Aset Kripto adalah mencatat transaksi ini dan memperoleh komisi berupa uang digital yang bisa dipakai dan menjadi transaksi yang sah.
Soal ini namun sebuah nama dari dua gabungan dua kata, yaitu “cryptography” artinya kode rahasia, dan “currency” artinya mata uang. Tapi okelah saya ikuti kawan saya baru yang cerdas itu dan saya pasang pikiran saya dengan menyebut Kripto Aset. Dan pembicaraan pun bergulir, pendek kata saya masuk dalam suasana bisnis plan ini dan saya masuk dalam ruang media sebagai penetrasi informasi, publisitas, edukasi sampai ke soal ruang kemungkinan bisnisnya.
Dilaman CNN 12 Nov 2021 saya baca bahwa Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan ada tiga kriteria aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Aturan ini ditetapkan pada 29 Oktober 2021 lalu.
Dalam Pasal 3 Ayat 1 dijelaskan bahwa aset kripto wajib diperdagangkan sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh Bappebti. Ada beberapa kriteria agar aset kripto bisa diperdagangkan di dalam negeri.
Pertama, harus berbasis distributed ledger technology. Kedua, berupa aset kripto utilitas (utility crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset). Ketiga, memiliki hasil penilaian dengan metode analytical hierarchy process (AHP) yang telah ditetapkan oleh Bappebti.
Hasil penilaian dengan metode AHP juga harus mempertimbangkan beberapa hal, yakni nilai kapitalisasi pasar (market cap) aset kripto, masuk dalam transaksi bursa aset kripto di dunia, memiliki manfaat ekonomi seperti perpajakan hingga menumbuhkan ekonomi digital, dan telah ditetapkan penilaian risikonya.
Kabar terbaru bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa aset kripto atau cryptocurrency haram hukumnya untuk dijadikan mata uang, namun bila dijadikan sebagai komoditas dengan syarat tertentu seperti syarat sil’ah sah diperjualbelikan. Keputusan itu ditetapkan dalam Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa MUI.
Adapun syarat sil’ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli. Sementara itu, cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying, serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.
Perlu diketahui aset kripto saat ini marak dimiliki banyak orang di Indonesia sebagai investasi, bahkan nyatanya perdagangan aset kripto dijadikan mata pencaharian utama oleh jutaan masyarakat Indonesia saat ini untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
Menanggapi hal ini, CEO Indodax Oscar Darmawan menegaskan bahwa di Indonesia, aset kripto memang bukan dijadikan sebagai mata uang. Di Indonesia, aset kripto memang bukan untuk mata uang sebagaimana peraturan Bank Indonesia ini juga sama seperti hasil musyawarah MUI yang mengharamkan kripto sebagai mata uang karena di Indonesia hanya Rupiah mata uang yang diakui. Di Indodax sendiri kita memperdagangkan banyak jenis aset kripto, bahkan volume perdagangan terbesar di Indodax datang dari aset kripto yang punya underlying aset fisik,” ujar Oscar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/11/2021) dilansir Republika.
KRIPTOFISH
Munculah nama itu dengan saya menyampaikan untuk sebuah media bernama KriptoFish. Nama itu sebagai sebuah ruang dimana yang namanya transaksi adalah 24 jam, maka saya pilih nama ikan menjadi nama KriptoFish sebuah sejarahnya ikan selalu on dalam 24 jam dan rahasia umumnya 24 jam berjalan.
Tentang bisnisnya akan pelan-pelan paham tentang Kripto aset ini. Dan saya punya harapan dengan bisnis negeri kita akan sama dengan dunia bahwa bisnis kripto ini sudah jalan dalam dua dekade ini.
Yang jelas Kriptofish nantinya akan jadi sebuah harapan panjang dan dunia masa depan ada di ruang ini. Tapi jelaslah bisnis saya ada tetap di jalurnya yaitu media. Dengan nama KriptoFish jadilah sebuah nama yang akan berjalan…Insya Allah… Tabik…!!!
*)jurnalis