JABARSATU.COM – Suasana halaman Gedung Sate di Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/6/2021). Gedung Sate yang menjadi pusat pemerintahan Provinsi Jawa Barat kembali ditutup hingga 9 Juni 2021 mendatang setelah 31 orang Aparat Sipil Negara atau ASN dinyatakan terpapar COVID-19 dari hasil tes massal beberapa waktu lalu.
Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang berada di Jalan Diponegoro 22 Bandung tempat Ridwan Kamil berdinas ini ditutup sementara. Penutupan harus dilakukan karena lantaran 31 orang di lingkungan Gedung Sate dilaporkan terpapar Covid-19.
Terpaparnya sejumlah orang di Gedung Sate diketahui berdasarkan hasil tes masif yang dilakukan beberapa waktu lalu.
“Iya, betul ada 31 orang yang positif,” kata Asisten Administrasi Umum Setda Jabar, Dudi Sudrajat, Kamis (3/6/2021).
Setda Provinsi Jabar menerbitkan Surat Edaran Nomor 97/KS.01/UM tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Setda Provinsi Jabar.
Dalam salinan surat tersebut diketahui Setda Provinsi Jabar melakukan penyesuaian kembali kegiatan dan sistem kerja bagi pegawai. Berikut poin-poin dalam surat edaran tersebut.
1. Menghindari kegiatan yang bersifat pengumpulan massa lebih dari 5 orang, atau kegiatan bisa dilakukan secara virtual;
2. Kehadiran pegawai di kantor/atau tempat bekerja pada setiap unit kerja maksimal 25 persen, kecuali para pejabat struktural agar dapat hadir;
3. Bagi PNS yang berusia 50 tahun ke atas, ibu hamil dan menyusui, memiliki penyakit bawaan atau perantara disarankan untuk Flexible Working Arrangements (FWA);
4. Seluruh PNS wajib melaporkan aktivitas kinerja dan kehadiran melalui TRK dan K-Mob, sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP;
5. Masjid, Museum, Kantin dan area publik Gedung Sate ditutup;
6. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 3 juni 2021 sampai dengan tanggal 9 Juni 2021.
Untuk diketahui, pada Agustus 2020 lalu Gedung Sate juga sempat ditutup sementara setelah ditemukan ada 40 karyawan yang positif. Kebijakan penutupan tersebut juga membuat pegawai mengikuti penyesuaian sistem kerja dengan protokol kesehatan. (FOTO-FOTO BUDI YANTO/JBS)