JABARSATU.COM – Petugas Kepolisian dan Dinas Perhubungan kota Bandung melakukan razia kendaraan di luar Plat D di cek poin pos penyekatan gerbang tol Muhammad Toha, Bandung, Kamis (6/5/2021).
Kendaraan yang diizinkan operasi selama masa larangan mudik adalah kendaraan Pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, pegawai pemerintah ASN, TNI/Polri, BUMN, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, kendaraan pribadi yang digunakan hanya di dalam wilayah aglomerasi Bandung Raya, kendaraan angkutan umum yang beroperasi khusus di wilayah aglomerasi Bandung Raya dengan pembatasan faktor penumpang sesuai ketentuan A K B di masa pandemi covid 19, kendaraan layanan distribusi logistik, kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, kendaraan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi paling banyak 2 orang, operasional lainnya berdasarkan pertimbangan petugas lalu lintas.(FOTO BUDI YANTO/JBS)