MAHASISWA Universitas Pasundan (UNPAS) MENOLAK PP NOMOR 57 TAHUN 2021. Baru dari Bandung mahasiswa begerak atas PP No 57 yang menghilangkan pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia.
JABARSATU.COM – Himpunan Mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum Universitas Pasundan (UNPAS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat Jalan Diponegoro, Bandung, Jumat (23/4/2021).
Mereka menyatakan sikap menolak PP Nomor 57 Tahun 2021 dan mendorong agar dilakukannya revisi.
Atas terbitnya PP tersebut Himpunan Mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum Universitas Pasundan menyatakan 3 hal terkait pentingnya pendidikan Pancasila.
1. Pendidikan sangat berkepentingan dalam pengembangan karakter, etika, dan integritas pada anak didik. Sementara itu Pancasila adalah nilai moral dan basis pendidikan kewarganegaraan.
2. Terbitnya PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang standar nasional pendidikan telah menghilangkan Pancasila sebagai materi dan muatan wajib kurikulum mulai dari jenjang pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi. Hal ini tertuang dalam pasal 40 ayat 2 dan 3 yang menyebutkan kurikulum pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi hanya wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan bahasa.
3. PP Nomor 57 Tahun 2021 ini tidak merujuk prinsip lex specialis UU No. 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dalam pasal 35 ayat 3 butir C. Padahal dalam pasal tersebut secara jelas menyebutkan kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah Pancasila.
Maka dengan itu kami mengajak mahasiswa, dosen, guru, dan seluruh elemen masyarakat untuk menolak PP Nomor 57 Tahun 2021 dan mendorong agar dilakukannya revisi. (FOTO BUDI YANTO/JBS)