JABARSATU.COM – Aliansi Buruh Jabar sebagai wadah perjuangan bagi serikat pekerja/serikat buruh menyampaikan aspirasi didepan Gedung Sate, Bandung, Rabu (21/4/2021).
Dengan tetap menjaga kondusifitas dan menerapkan protokol kesehatan Aliansi Buruh Jabar menuntut:
1. Mendesak pemerintah daerah provinsi Jawa Barat untuk lebih bersikap tegas kepada para pengusaha yang tidak memberikan THR kepada para pekerja atau buruh dengan jumlah yang utuh 100% tidak dicicil dan harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah
2. Meminta kepada Gubernur Jawa Barat untuk tetap menyetujui adanya upah minimum sektoral Kabupaten atau kota (UMSK) tahun 2021 Apabila ada kabupaten kota yang mengajukannya.
3. Serikat Pekerja/ serikat buruh yang berada di Jawa Barat terus mendorong kejaksaan agung untuk mengusut dan membuka secara terang benderang kasus dugaan korupsi BP Jamsostek.
4. Bahwa aksi unjuk rasa ini dilakukan bertepatan dengan dilangsungkannya sidang gugatan atas uji materiil undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja di Mahkamah Konstitusi Jakarta, melalui aksi ini kami menyampaikan bahwa gugatan yang disampaikan oleh KSPI dan KSPSI merupakan suara dari pekerja atau buruh yang ada di Indonesia yang jelas-jelas sangat keberatan dan dirugikan oleh adanya undang-undang nomor 11 tahun 2020, oleh karena itu aliansi buruh Jabar mendesak kepada Mahkamah Konstitusi menyatakan membatalkan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dan memerintahkan kepada pemerintah untuk mencabut undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dan semua aturan turunannya. (FOTO BUDI YANTO/ JBS)