Home Bandung Peran DPRD Terdistorsi Perpres 33 Perlu Revisi!

Peran DPRD Terdistorsi Perpres 33 Perlu Revisi!

948
0
Imam Wahyudi, Ketua Komunitas Wartawan Senior (KWS) Jawa Barat./ist

Oleh : Imam Wahyudi *)

PARUH tahun lalu merebak berita. Seputar pemberlakuan Perpres 33/2020. Sejumlah aleg DPRD, sebutlah jadi obyek berita. Tak mudah pula dramatisasi. Di sisi lain, ada tuntutan peran mengabdi.

Perpres 33/2020 ditetapkan 20 Februari 2020. Diundangkan 24 Februari 2020. Jadilah Lembaran Negara RI 2020 nomor 57. Perpres mengatur “Standar Harga Satuan Regional”. Selintas biasa saja. Formalnya begitu. Tapi faktualnya berpotensi “mencekik” peran legislatif daerah.

Selintas diberlakukan kepada perangkat pemerintah. Meliputi biaya honorarium, perjalanan dinas, kendaraan dinas dan pemeliharaan. DPRD sebagai “mitra” pemda, tak lepas dari “kerangkeng” itu. Berlaku untuknya, yang juga sebagai pejabat publik. Mau tak mau, anggota dewan termasuk yang diatur perpres itu. Narasi lainnya untuk perencanaan dan pelaksanaan APBD. Juga berfungsi sebagai batas tertinggi besaran biaya. Sependek ini, tentu baik. Dalam rangka efisiensi. Perlu dikaji, upaya efisiensi yang justru memicu kontraproduksi.

Penulis pernah mempertanyakan ikhwal itu. Aturan yang mestinya serupa, tapi kerap berbeda. Ikhwal hak dan kewajiban aleg di semua tingkatan. Mengapa aleg di tingkat pusat (DPR RI) harus berbeda dengan DPRD? Bukankah, aleg di semua tingkatan itu merupakan produk dari dapur yang sama. Produk lembaga pemilu yang bahkan dilaksanakan bersamaan. Dalam praktiknya, tak sama dalam hak. Semisal hak purnatugas. Mantan aleg DPR RI berhak atas dana pengabdian. Sepanjang masa jabatannya. Hak itu tidak berlaku bagi aleg daerah. Di akhir jabatan, ya tinggal melenggang.

Peran aleg, sejatinya tak sebatas tupoksi formal. Tugas pokok dan fungsi. Meliputi legislasi, budgeting dan pengawasan. Cermat saya, ada peran lain. Meski bersifat nonformal. Lazim disebut pemeliharaan konstituen di dapil. Bahkan ada peran sosial lainnya. Belum lagi dengan induk partai. Seputar itu, tak jarang muncul pretensi. Kan punya gaji dan tunjangan lainnya. Hemat saya, itu hak aleg. Setidaknya merupakan “tegen prestasi” atas jabatan. Terkait investasi proses pemilu.

*

CATATAN ringan ini mencoba berbagi rasa. Tak berlebihan, bila Perpres 33 di satu sisi dimaknai “sadis”. Alih-alih ada penyesuaian (kata lain meningkat). Sekadar tetap pun dilabrak. Nominalnya bak dipangkas. Nyaris gundul. Rasanya tidak mencerminkan kondisi di lapangan. Tak cukup dalam rangka efisiensi yang lazim sebagai konsiderans.

Coba simak nominal SPPD. Surat Perintah Perjalanan Dinas. Selanjutnya disebut kunker, kunjungan kerja. Semula Rp 3 juta per hari, kali ini menciut hanya 350 ribu. Cuma setara 10 prosen saja dari sebelumnya. Ada yang menyebut turun tajam sekira 70 prosen. Gilee..! Dari mana pertimbangan perangkaan dalam aturan itu?

Akibat awal, seluruh anggaran kinerja dipangkas. Merujuk pada Perpres 33/2020. Jalan pintas, tentu tidaklah pas. Pilihan kekinian, ya harus siap pas-pasan. Tak pas, memang — tapi itulah yang pas.

*

PERPRES diberlakukan mulai Januari 2021. Sandarannya tak cukup jelas. Apalagi bergulir bersamaan masa pandemi Covid-19. Karuan, Perpres 33 — kerap diplesetkan sebagai Covid-33. Sama dalam hal dampak.
Bagai “tamparan” lain di antara upaya maksimal terhindar paparan.

Hemat saya, aturan itu sangat rigit. Mungkin itu standarnya. Entahlah. Pengaturannya demikian detail. Dengan kata lain, setiap langkah kegiatan — tinggal baca. Lanjut implementasi, titik. Jangan coba berani berbeda.

Tercatat dua lampiran sebagai satu kesatuan. Bayangkan 96 halaman. Mengatur hal-ikhwal yang tak mudah dihafal. Sekadar gambaran soal besaran biaya penerbangan. Tertulis 316 “point to point'” dengan batasan biaya. Ada juga biaya penginapan. Dibatasi berkisar Rp 3 juta. Menginap di Bali kurang dari Rp 2 juta. Tertinggi di Kalteng, hanya Rp 3,3 juta. Aturannya “at cost”. Biaya sesuai pengeluaran. Berbeda dengan “lumpsum”.

Tak kurang “rigit”nya, biaya bertaksi pun diatur. Meliputi 34 provinsi se-Indonesia. Lengkap dengan contoh kegiatan keberangkatan dan kepulangan. Biaya tertinggi taksi di Papua senilai Rp 431 ribu. Posisi berikut di Sulbar cuma Rp 313 ribu. Artinya pagu taksi di provinsi lain, lebih rendah.

Masih ada lagi. Pengaturan biaya transportasi darat dari ibukota ke kota/kabupaten. Dalam provinsi yang sama. Lagi, tinggal dibaca. Sudah tercantum 363 rute “one way traffic”. Yang tidak diatur, cuma perjalanan kantor ke rumah tinggal.

*

KINI, semua satuan biaya diatur pemerintah pusat. Seragam di seluruh Indonesia. Mendistorsi kesepakatan nasional: desentralisasi kekuasaan. Otonomi daerah dibikin gerah. Kewenangan bagai diamputasi. Lantas apa arti dan makna pilkada?

Otonomi daerah mestinya sejalan kewenangan daerah. Spesifik dalam hal pembiayaan kinerja di pemerintahan daerah. Sebelum ini, hal-ikhwal itu diserahkan pada kewenangan daerah. Sesuai dengan kemampuan keuangannya. Berdasarkan klaster volume APBD. Provinsi Jawa Barat diklasifikasikan klaster satu. Artinya berkemampuan secara anggaran.

Dalam hal pembiayaan, bisa jadi berbeda daerah lain. Sesuai peringkat lewat klaster tadi. Menjadi seragam, tentu bukan pilihan bijak. Pilihan terbaik, perlu revisi. Itu baru bijak, Om.*

*) penulis, wartawan senior di Bandung.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.