KOMITE PENYELAMAT ORGANISASI (KPO IA ITB) memberikan peryataan sikap Inilah isinya:
PERNYATAAN KOMITE PENYELAMAT ORGANISASI
NO: 03/KPO-IAITB/IV/2021 Bandung, 2 April 2021
Menyikapi situasi terakhir setelah dikeluarkan surat 01/KPO-IATB/III/2021 dan surat 02/KPO-IATB/III/2021 serta Surat Dewan Pengawas No. 004/DP-IAITB/III/2021, secara tegas dapat disimpulkan bahwa Kepengurusan IA ITB periode 2016-2020 berjalan tanpa berpegang kepada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dan AD/ART IA ITB sehingga IA ITB kehilangan aspek Legal Formal yang menghambat pelaksanaan Kongres, pemilihan ketua dan keberlangsungan IA ITB di masa yang akan datang.
Solusi terbaik yang dapat ditempuh untuk menyelamatkan IA ITB saat ini dan dijamin legitimasinya dalam AD/ART adalah KONGRES LUAR BIASA.
Oleh karena itu KPO IA ITB menekankan dan menegaskan kembali tindakan penyelamatan organisasi dalam bentuk pernyataan sebagai berikut :
Kami sebagai kumpulan alumni ITB yang terorganisir dalam Komite Penyelamat Organisasi (KPO), dimana alumni merupakan pemegang kedaulatan IA ITB sesuai amanat AD/ART Bab IV KEDAULATAN junto pasal 6 KEDAULATAN dalam rangka penyelamatan organisasi segera menginisiasi terselenggaranya KONGRES LUAR BIASA.
Mengingat sangat mendesaknya tindakan diatas maka KPO berharap seluruh anggota IA ITB yang peduli terhadap penyelamatan organisasi IA ITB dapat berpartisipasi aktif bersama KPO.
Demi Tuhan, Bangsa dan Almamater
KOMITE PENYELAMAT ORGANISASI
HARRIS HARLIANTO
KOORDINATOR
Tembusan:
1. Deklarator KPO-IAITB
2. Dewan Pengawas IA ITB
3. Seluruh Alumni ITB