Home Bandung PERNYATAAN PEMBENTUKAN KOMITE PENYELAMAT ORGANISASI IA ITB

PERNYATAAN PEMBENTUKAN KOMITE PENYELAMAT ORGANISASI IA ITB

1343
0

JABARSATU.COM – Ikatan Alumni ITB (IAITB) akan menggelar Kongres X Ikatan Alumni ITB pada akhir bulan Maret 2021 ini namun nampaknya ada kendala. Redaksi menerima satu berkas PDF (sebanyak 127 halaman) yang berisi pernyataan pembentukan komite penyelamat Organisasi IA ITB dan lainnya. Berikut inti dari isi PDF tersebut:

Menimbang:

PERNYATAAN PEMBENTUKAN
KOMITE PENYELAMAT ORGANISASI IA ITB

1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, khususnya BAB VI PENDIRIAN Pasal 10 Ayat (1.a), Pasal 11 Ayat (1.a), Pasal 12 Ayat (2), BAB V PENDAFTARAN Pasal 15 Ayat 1; BAB VII ORGANISASI, KEDUDUKAN, DAN KEPENGURUSAN Pasal 30 Ayat 2.

2. Mukaddimah AD/ART IA ITB.

3. Anggaran Dasar IA ITB Bab IV Pasal 6 KEDAULATAN: “IA-ITB berada di tangan Anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Anggota dalam Rapat Umum Anggota yang disebut Kongres”.

4. Anggaran Dasar IA ITB Bab V KEANGGOTAAN, Pasal 8 ANGGOTA BIASA, Pasal 9 HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA BIASA.

5. Anggaran Dasar IA ITB Bab VI ORGANISASI, Pasal 13 MASA KERJA: “Masa Kerja Dewan Penasehat, Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas selama 4 (empat) tahun sejak tanggal ditetapkan”.

6. Anggaran Dasar IA ITB Bab VI ORGANISASI, Pasal 35 KONGRES.

7. Anggaran Rumah Tangga IA ITB Bab V RAPAT Pasal 14 AGENDA KONGRES, Pasal 15
KEWENANGAN KONGRES, Pasal 17 PEMILU, Pasal 18 KONGRES LUAR BIASA.
Mengingat:
1. Masa Kepengurusan PP IA ITB 2016-2020 telah berakhir pada Januari 2020.
2. IA ITB telah berbadan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0000173.AH.01.07.TAHUN.2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan IA ITB.

3. Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Bab VII Bagian
Ketiga KEPENGURUSAN Pasal 30 Ayat 2: “Dalam hal terjadi perubahan kepengurusan, susunan kepengurusan yang baru diberitahukan kepada kementerian, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya perubahan kepengurusan”.

4. Bahwa PP IA ITB 2016-2020 telah melampaui batas waktu 30 hari untuk memberitahukan ke KEMENHUKHAM sebagaimana ditetapkan Undang undang.

5. Informasi dan Konfirmasi pada pada Ditjen AHU KEMENKUMHAM pada tanggal 26 Maret 2021, bahwa Kepengurusan PP IA ITB 2016-2020 tidak terdaftar di KEMENKUMHAM.

6. Penjelasan dari KEMENKUMHAM bahwa bila kepengurusan tidak dilaporkan maka KEMENKUMHAM hanya akan mengakui Kepengurusan yang didaftarkan terdahulu (dalam hal ini adalah Kepengurusan PP IA ITB 2012-2016 era Sdr. Syawaluddin Lubis).

7. Sementara saat ini sedang berlangsung persiapan Kongres dan Pemilu IA ITB oleh PP IA ITB 2016-2020 yang telah berakhir masa kepengurusannya pada Januari 2020 serta tidak terdaftar di KEMENKUMHAM.

8. Atas asas good governance dalam menjalankan organisasi, maka kelalaian dan pembiaran legal administrasi akan mengakibatkan jatuhnya performance organisasi berikut marwahnya.

9. Aspek Legal Pelaksanaan Kongres dan Pemilu IA ITB sangat penting untuk keberlanjutan Kepengurusan IA ITB.

10. Pelaksanaan Pemilu yang LUBER dan JURDIL wajib dijaga untuk menjaga nama baik ITB dan marwah IA ITB.

Dan, atas dasar keprihatinan serta dengan memperhatikan aspirasi dan pemikiran dari Publik Alumni sebagaimana dinyatakan dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Pernyataan ini, maka kami Anggota/Alumni ITB yang Sah dan dijamin kedaulatannya oleh AD/ART IA ITB bermaksud dan beritikad baik untuk melaksanakan upaya penyelamatan organisasi dengan membentuk KOMITE PENYELAMAT ORGANISASI IA ITB.
Hal-hal mengenai langkah langkah upaya penyelamatan organisasi IA ITB akan diselenggarakan secara seksama dalam tempo sesingkat-singkatnya.

Jakarta, 27 Maret 2021
KOMITE PENYELAMAT ORGANISASI IA ITB DEKLARATOR

1. Ahmad Yani, 8484042, TL/84, ahd.yani@yahoo.com
2. Andika Hafizh Unodarya, 15108038, GD/08, andikauno@yahoo.com
3. Erna KS, 13386013, FT/86, erna@wassil.com
4. Hanief Adrian, 15403007, PL/03, haniefadrian@gmail.com
5. Harris Harlianto, 4186001, BI/86, harrisharlianto@gmail.com (KOORDINATOR)
6. Herry Anggramulya, 6281010, TM/81, herry.achung@gmail.com
7. Leony Lidya, 13587005, IF/87, leonylidya@yahoo.com
8. M. Dzikron AM 7587049 TI/87, dzikron1@yahoo.com
9. Mochamad Choirul Mutaqim, 11512018, RK/12, choirulmuttaaqin@gmail.com
10. Noor Cholis, 15188310, GD/88 noorcholis16@gmail.com
11. Sebastian Jaafar, 8576007, PL/76, sbjhanief@gmail.com
12. Sofyan Mulyana, 8177066, SI/77, mulyana2501@gmail.com

Tembusan:
Seluruh Anggota/Alumni ITB sesuai AD/ART IA ITB

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.