JABARSATU.COM – Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, terdakwa kasus dugaan menerima gratifikasi dari sejumlah satuan kinerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor senilai Rp 8,9 miliar dan menerima ratusan hektare tanah serta mobil, di sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (22/3/2021).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin hukuman penjara selama empat tahun, denda Rp 200 juta subsider kurungan dua bulan.
Namun putusan hakim yang diketua Majelis Hakim Asep Sumirat mnejadikan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin divonis bersalah dalam kasus korupsi dan harus menerima hukuman 2 tahun, delapan bulan penjara.
Vonis hakim ini dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kota Bandung. Mantan Bupati Bogor ini dinyatakan terbukti bersalah atas kasus gratifikasi dari sejumlah satuan kinerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor yang dilakukannya selama menjabat.
Selain itu, Rachmat juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta. “Jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Asep Sumirat.
Usai pembacaan putusan, Rachmat Yasin menerima hasil dari putusan hakim itu. Sedangkan Jaksa KPK masih mengajukan pikir-pikir. (JBS/FOTO BUDI YANTO)