Home Bandung Pilkada Kab. Bandung 2020 Masih Berproses di Sidang MK

Pilkada Kab. Bandung 2020 Masih Berproses di Sidang MK

396
0
Perhitungan Pilkada di salah satu TPS/JBS

JABARSATU.COM – Pilkada Kabupaten Bandung hakikatnya masih berproses. Tak kecuali, status tiga paslon peserta dalam posisi setara — masih sebagai paslon. Dengan kata lain, semua masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian intisari yang disampaikan Sachrial, SH selaku Kuasa Hukum Relawan Tim NU Nia-Usman dalam konferensi di Hotel Grand Sunshine, Soreang, Senin siang, 15 Februari 2021. Acara dihadiri paslon nomor urut 1, Hj. Kurnia Agustina dan Usman Sayogi. Juga melibatkan para pimpinan koalisi partai (Golkar, Gerindra, PPP, PBB dan Gelora) dan timses yang dipimpin Cecep Suhendar serta tim relawan Dadang Rusdiana dkk.

Seperti diketahui, hasil Pilkada Kab. Bandung 2020 berlanjut gugatan yang hingga kini masih berproses di MK. Gugatan dialamatkan kepada pihak KPU Kab. Bandung sebagai penyelenggara pilkada. Materi gugatan, utama terhadap materi “visi dan misi” Paslon nomor urut 3. “Materi itu diduga kuat bersifat kuantitatif yang bertendensi terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang Pilkada 2020,” tegas Sachrial, sambil menambahkan, mestinya melulu bersifat kualitatif.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Kab. Bandung H. Sugianto mengatakan, tujuan utama gugatan lebih merupakan edukasi politik warga dalam berdemokrasi sejati. “Kami sangat berharap keadilan bisa ditegakkan. Kami tengah menanti dan senantiasa menghormati apa pun keputusan MK nanti,” kata Sugianto, didampingi Ketua Partai Gerindra Kab. Bandung, Yayat Hidayat.

Fenomena baru

Menjawab pertanyaan wartawan, Sachrial selaku kuasa hukum meyakini, bahwa MK dalam pengambilan keputusannya akan bersandar dan mengutamakan norma-norma hukum tentang itu. “Apakah pelaksanaan pilkada dimaksud sudah memenuhi prasyarat berdemokrasi yang sebenarnya atau belum?! Dan itu wewenang MK dalam menilai,” katanya.

Sebelumnya, juru bicara konpers Imam Wahyudi menjelaskan substansi perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Kab. Bandung 2020. “Bahwa gugatan secara spesifik kepada KPU sebagai penyelenggara pilkada. Bukan sengketa antarpaslon,” katanya.

Dijelaskan pula, PHPU kali tidak menyangkut perolehan suara dengan ambang batas 2,5 prosen. “Kiranya merupakan fenomena baru dalam PHPU yang tidak melulu pertimbangan selisih perolehan suara,” imbuhnya.

Seperti diketahui, KPU Kab. Bandung merilis hasil perolehan suara Pilkada Kab. Bandung 2020 pada 15 Desember 2020. Paslon nomor urut 3 Dadang Supriatna – Sahrul Gunawan raih suara terbanyak (928.602). Disusul paslon nomor urut 1 Kurnia Agustina – Usman Sayogi meraih 511.413 suara, dan paslon nomor urut 2 Yena Iskandar Masoem – Atep Rizal dengan 217.780 suara. Selanjutnya belum dapat dilakukan penetapan lebih lanjut, menyusul gugatan yang masih berproses di MK. (JBS/IW-RED)

Previous articlePROYEK KERETA CEPAT
Next articleMENAMPAR RAKYAT DENGAN 20.000 UNDANGAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.