JABARSATU.COM – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengambil Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp. 300.000 di Kantor Pos Margahayuraya, Bandung, Senin (21/2/2021).
Sebagai upaya meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Pusat melalui Kementrian Sosial Republik Indonesia di bulan Febuari tahun 2021 ini kembali memberikan bantuan kepada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia berupa uang tunai yang dinamakan Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp. 300.000.
Pembagian disalurkan dalam dua hari sesuai prosedur kesehatan (prokes). | JBS-FOTO BUDI YANTO