JABARSATU.COM – Petugas Security berjaga digerbang memeriksa identitas KTP pengunjung dan melakukan penyemprotan disinfektan kepada pengunjung yang masuk di Jalan Sekelimus, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Kamis (18/2/2021).
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakatan (PPKM) skala mikro yang diterbitkan pemerintah pusat secara otomatis juga berlaku di Kota Bandung. Aturan tersebut berlaku sejak 9 hingga 22 Februari mendatang, sesuai Instruksi Mendagri (Imendagri) 3/2021 tentang PPKM Mikro.
Hal itu ditegaskan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana terkait polemik penerapan PPKM skala mikro di Bandung.
Menurut Yana, aturan PPKM mikro akan mengadaptasi dari aturan yang tertera di dalam Imendagri.
Disinggung soal penutupan jalan, Yana mengemukakan, jam operasional penutupan jalan masih akan tetap sama, yaitu pukul 18.00 WIB.
“Kemarin hasil evaluasi Polrestabes, Dishub, Satpol PP dan lain-lain itu tetap diberlakukan pukul 18.00 WIB, karena dirasa efektif untuk menghindari kerumunan,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 11 kecamatan di Kota Bandung diproyeksikan berpotensi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Kebijakan ini dilaksanakan untuk menekan kasus Covid-19 di Kota Bandung.
Ke-11 kecamatan yang berpotensi menggelar PPKM adalah Kecamatan Antapani, Buahbatu, Arcamanik, Coblong, Batununggal, Rancasari, Andir, Bandung Kidul, Sukajadi, Sukasari, dan Ujungberung. Kecamatan Antapani dicatat dengan jumlah 93 kasus Covid-19 atau tertinggi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, beberapa kecamatan yang memiliki kasus Covid-19 tertinggi sejak satu pekan terakhir bisa melaksanakan PPKM skala mikro. (JBS/FOTO BUDI YANTO)