JABARSATU.COM – Artis Marshanda saat hadir dalam persidangan sebagai saksi dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (16/2/2021).
Marshanda bersaksi dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Arya Satria Claproth dan korban Kareen Poore. Dalam perkara itu, Marshanda memberikan keterangan sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Arya Satria Claproth.
Kareen Poore melaporkan Arya Satria Claporth ke Polrestabes Bandung pada Maret 2020 lalu dengan dugaan melakukan KDRT. Polisi menyebut, KDRT yang dialami penyanyi jebolan Indonesian Idol itu berupa kekerasan verbal seperti intimidasi dan ancaman.
Penetapan Arya Satria Claporth sebagai tersangka berdasarkan keterangan ahli dan bukti rekaman video saat Arya mengucapkan kata-kata kasar kepada istrinya, Kareen Poore.
Keributan yang terekam video tersebut terjadi pada 8 September 2019. Selain itu, polisi juga telah mendapatkan hasil visum psikiatrikum dari korban.
Perlakukan kasar tersangka kepada korban, karena menduga pelapor melakukan perselingkuhan. Adapun barang bukti dalam penetapan tersangka, yakni sebuah rekaman video yang direkam asisten rumah tangga, saat tersangka tengah bertengkar dengan pelapor.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri menyebutkan, selain mendapatkan perkataan kasar, mulut korban pun pernah di sumpal. Tersangka juga merobek baju korban.
Dalam kasus ini, terhadap pelaku polisi mengenakan pasal 45 ayat (2) UURI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). (FOTO BUDI YANTO/JBS)