JABARSATU.COM – Kedatangan Satuan Tugas (Satgas) Covid 19 dibawah Pos Gabungan Siaga Bencana Jawa Barat berkunjung ke pemakaman muslim Covid 19 ke Cikadut, Ujungberung, Bandung, Selasa (26/1/2021).
Disinyalir ada dugaan praktik pungli di TPU Cikadut untuk proses pemakaman jenazah yang berstatus positif Covid-19. Proses penguburan terkendala, tidak adanya SDM yang memikul jenazah dari tempat parkir ke liang lahat, diduga dimanfaatkan oleh sekelompok masyarakat untuk memungut jasa pemikulan jenazah.
Namun Rizal Ihsan Ketua Satgas Covid 19 Posgab Jabar mengatakan,
kunjungan kedua kalinya ini memberi sumbangan alat pelindung diri APD Hazmat, disinfektan dan rencana pengadaan listrik di pemakaman tersebut.
“Satgas akan bersinergi dengan relawan setempat dan mendorong relawan setempat diformalkan untuk mempermudah pelaporan dan koordinasi terkait pemakaman Covid 19,” katanya di Cikadut hari ini.
Sebelumnya memang ada suatu persoalan yang disampaikan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna terkait adanya indikasi pungutan liar untuk jasa pikul jenazah yang berstatus positif Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut Kota Bandung. Menurutnya, permasalahan ini akan segera dibahas untuk dicarikan solusinya.
“Kalau sekarang ini secara faktual bahwa mayat ini harus dilakukan layanan tambahan, karena istilahnya tidak digotong pihak keluarga nah ini kan ada jasa, tapi jasa ini kan dari kaca mata regulasi belum bisa diakomodasi, nah kita kan tidak mungkin bahwa itu seolah olah menjadi dibenarkan, kalau saya tetap, dari perspektif regulasi bahwa itu bahwa merupakan tindakan yang tidak dibenarkan, besok baru dibahas,” ujar Ema kepada wartaean di Balai Kota Bandung, Selasa (26/01/2021).
Selain itu dikatakan Ema, bahwa masalah tersebut harus dibicarakan secara komprehensif. Menurutnya, Pemkot Bandung tidak dapat mengambil keputusan yang tergesa-gesa yang berujung menyalahi aturan. Apalagi, ini menyangkut kepentingan masyarakat.
“Masalah nanti ini menjadi kebutuhan, kita bicarakan. Bagi saya cukup kaget, kan angkanya jutaan ya, di satu sisi kalau untuk penghasilan masyarakat ya saya bergembira, tapi kalau dari perpektif regulasi kan ada masalah tanggung jawab, yang notabene pemerintah tidak dalam posisi mengatur itu, tapi ini ada tuntutan kebutuhan, nanti kita bicarakan,” tuturnya.
Ditambahkan Ema, dirinya juga belum dapat memberikan keputusan dan kebijakan terkait opsi menjadikan para pemikul di TPU Cikadut sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL). Menurutnya, hal tersebut juga harus dibahas terlebih dahulu dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Itu nanti kita bicarakanlah dengan Distaru apakah fungsi peran manfaat itu memang dibutuhkan ya, tetapi saya bicara dari segi regulasi bahwa itu tidak dibenarkan, kalau kita tidak bersikap seolah-seolah pemerintah yang disalahkan, seolah-olah melakukan pembiaran,” tegasnya.
Di tambahkan Ema, Pemkot Bandung juga harus melihat dari sisi anggaran dan aturan. Sehingga, kebijakan yang diambil sesuai dan tepat guna.
“Anggaran dari distarunya ada atau tidak, kalau ada sesuai peruntukannya atau tidak, kan sifat uang itu begitu, sekarang digunakan, benar untuk kepentingan masyarakat, tapi dari perspektif perencanaan dan ketentuannya itu tidak terakomodasi salah itu, kan itu yang terkadang memang sifat uang itu,” tandasnya. (RED/JBS, – FOTO-FOTO BUDI YANTO)