by M Rizal Fadillah
Komnas HAM menuai kecaman karena tak mampu menuntaskan tugas penyelidikan dengan baik. Terlalu banyak pertanyaan yang menyertainya seperti benarkah tembak menembak, dimana dua orang tewas ditembak, siapa penembak dua dan empat anggota laskar, bagaimana menjelaskan bekas luka dugaan siksaan, siapa saja penumpang dua mobil pembuntut misterius yang bukan polisi, mobil “sang komendan” Landcruiser itu milik siapa, dan masih banyak lagi pertanyaan lain.
Nyaris pekerjaan sia-sia Komnas HAM karena gagal menemukan fakta-fakta penting. Normatif, tak ambil risiko, dan ujungnya pro-Polisi. Bahkan semakin ke sini justru terkesan Komnas HAM sekedar menjadi juru bicara Kepolisian. Lebih menyebalkan setelah secara kontroversial melapor ke Presiden. Presiden bukan atasan Komnas HAM dan Komnas bukan bekerja atas dasar perintah Presiden.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah tanggal 18 Januari 2021 menyatakan bahwa pekerjaan Komnas HAM tidak tuntas dan diminta untuk mendalami kembali hingga ditemukan aktor intelektual dari kejahatan “unlawful killing” tersebut. Kualifikasinya bukan semata pelanggaran HAM tetapi pelanggaran HAM berat. Presiden hendaknya mendukung pendalaman atau investigasi guna menyeret aktor intelektual hingga proses peradilan.
Diduga kuat peristiwa pelanggaran HAM berat “Km 50” bukan insiden kebetulan karena berawal dari pengintaian dan pembuntutan intens HRS dan FPI. Suatu cara kerja tidak lazim bahkan berindikasi melanggar hukum.
Keberadaan mobil Landcruiser yang datang “mengomandani” pembunuhan atau pembantaian patut untuk ditelusuri. Begitu juga dengan keberadaan surat perintah atau surat tugas.
Bisa saja aktor intelektual perbuatan aparat brutal ini adalah Kapolda Metro Jaya, bisa pula Kapolri. Bukan mustahil juga Presiden Republik Indonesia. Karenanya perlu kejelasan. Meski pihak Kepolisian telah membantah keterlibatan atasan, akan tetapi indikasi yang ada menuntut untuk pengusutan lebih lanjut. PP Muhammadiyah mendesak agar dapat ditemukan aktor intelektual dari kejahatan ini.
Ditemukan dan lebih lanjut diproses hukum aktor intelektual pelanggaran HAM berat “Km 50” ini sangat penting untuk sekurangnya tiga hal. Pertama, agar tidak terbiasa mengorbankan bawahan untuk melepas tanggungjawab atasan dan kepentingan politik yang lebih luas. Kedua, menjadi terobosan atas banyaknya kasus pelanggaran HAM yang menggantung dan terus menjadi tagihan perilaku rezim. Ketiga, dapat menghindari keterlibatan lembaga penyelidikan dan peradilan HAM internasional.
Dari pantauan publik dan juga laporan “sederhana” Komnas HAM, maka peristiwa pelanggaran HAM berat “Km 50” diduga kuat menjadi peristiwa berdisain matang dan panjang yang melibatkan satu atau lebih aktor intelektual. Karenanya desakan PP Muhammadiyah bukan saja rasional dan obyektif, tetapi juga merupakan jalan strategis bangsa untuk menghargai dan memuliakan Hak Asasi Manusia.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 20 Januari 2021