JABARSATU.COM – Calon penumpang kereta api melakukan test antigen di Stasiun Kereta Api Kiaracondong, Bandung, Senin (21/12/2020).
PT KAI mewajibkan penumpang kereta mempunyai dokumen tes rapid Antigen yang menunjukkan hasil negatif Covid-19 selama masa angkut mudik Natal dan tahun baru berlangsung. Ketentuan itu berlaku pada 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. (FOTO-FOTO BUDI YANTO/JBS)***