JABARSATU.COM – Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah barang bukti dalam kotak terkait kasus dugaan TPK suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019 dengan tersangka ARM di Gedung DPRD Jabar, Kamis (3/12/2020).
Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Provinsi Jabar.
Dari penggeledahan tersebut penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen antara lain terkait penganggaran Bantuan Provinsi (Banprov), rekapitulasi usulan program kegiatan dan dokumen lain yang terkait dengan perkara ini.
Berikutnya seluruh dokumen tsb akan dianalisa dan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
BUDI YANTO /JBS-JAKSAT