
JABARSATU.COM – Kejaksaan Negeri Kota Bandung melakukan pemusnahan barang rampasan berupa narkotika, psikotropika, alat perjudian, senjata api, senjata tajam dan barang bukti yang digunakan sebagai alat kejahatan lainnya periode bulan Mei 2020 sampai dengan bulan Oktober 2020, di kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung Jalan Jakarta No 42-44, Selasa (1/12/2020).
Kepala Kejari Kota Bandung, Muhammad Iwa Suwia Pribawa mengatakan, barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis. Semuanya masuk ke dalam jenis barang yang berbahaya.
“Kita musnahkan barang bukti narkoba, kosmetik ilegal, dan ada senjata,” kata Iwa di Kantor Kejari, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (1/12).
Iwa menambahkan, pemusnahan barang tersebut telah diatur dalam undang-undang hukum pidana. “Sesuai SOP dan aturan harus dimusnahkan apabila memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya.
Barang bukti yang dimusnahkan menandakan bahwa kejahatan di Kota Bandung masih tinggi. Menurutnya, mayoritas kejahatan yang terjadi adalah penyalahgunaan narkoba.
“Barang bukti yang mendominasi adalah narkoba, memang sudah sangat mengkhawatirkan tingkat penyalahgunaan narkoba di Kota Bandung,” tuturnya.
Selain penyalahgunaan narkotika, kejahatan berupa penipuan juga sedang mengalami peningkatan. Hal tersebut ditengarai akibat adanya Pandemi Covid-19.
“Yang juga sedang meningkat lagi adalah penipuan dan penggelapan, mungkin ini berkenaan dengan Covid-19 pula, sehingga kejahatan tersebut sangat meningkat tajam,” tuturnya.
Iwa berharap, kejahatan-kejahatan yang sedang terjadi menjadi perhatian seluruh pihak. Penyelesaian kejahatan harus dilakukan terintegrasi dan kolaborasi dari Pemerintah Daerah dan aparat kepolisian serta kejaksaan.
“Mudah-mudahan dengan dilaksanakannya eksekusi pemusnahan barang bukti ini selesai satu item tugas kami dalam penuntutan, tapi pembinaan akan terus kami lakukan. Tentunya, Pemda, Kepolisian, Kejari harus bersama-sama mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba,” tutupnya. (LAPORAN & FOTO BUDI YANTO/JBS)