Surat Terbuka
Kepada seluruh Rakyat Indonesia
Dengan hormat,
Inilah contoh nyata apa yang telah terjadi pada saya hari ini, yaitu sejak tadi pagi sekitar jam 7.00 WIB CERI telah mengirimkan surat mohon informasi dan konfirmasi terhadap proses bisnis sub holding PT Perusahaan Gas Negara ( PGN ) Tbk terkait investasi pemipaan blok Rokan ( surat terlampir dibagian bawah) .
PT PGN Tbk adalah anak usaha dari holding PT Pertamina Persero, didalam PT PGN ada 43% saham publik, tetapi ternyata telah dikelola seperti lembaga intelijen, karena secara nyata mereka telah melanggar hak publik sesuai UU nmr 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi pada publik.
Tentu sikap bungkam semua pihak terkait ini, apakah akibat ada rumor yang beredar di internal PGN dan Pertagas, bahwa beberapa hari setelah beredar soal proyek pipa blok Rokan ini di Majalah mingguan Gatra edisi 15 – 21 Oktober 2020, infonya Menteri BUMN Erick Tohir telah memanggil dan menegor Komisaris utama PT PGN Achandra Tahar dan Direktur Utama Suko Hartono, padahal soal ini juga yang akan kami akan konfirmasi lanjutan setelah pihak Corsec PT PGN dan PT Pertagas yang kami perhitungkan akan menjawab surat kami tadi pagi tersebut.
Padahal, kalau melihat 3 pertanyaan yang kami ajukan itu sangat sederhana dan seharusnya sangat mudah untuk dijawab dalam waktu singkat, asal memang semua proses bisnis yang dijalankan memang sesuai dgn GCG.
Akan tetapi, kalau tak bisa dijawab sampai batas waktu sore ini jam 17.00 Wib, tentu wajar kalau publik mencurigai proses bisnis yang dijalankan penuh dengan hengki Pengki.
Jakarta 13 November 2020.
salam hormat saya,
Yusri Usman
Jam 17.10 WiB
Kepada Yth
1.Corporate Secretary PT PGN Tbk
2. Corporate Secretary PT Pertagas.
Perihal : Mohon Informasi dan Konfirmasi.
Dengan hormat,
Mengingat bahwa ;
1. Hari ini tepat sudah dua bulan proses pemasangan pipa minyak blok Rokan berjalan, setelah pengelasan pertama ( first welding) pada 13 September 2020.
2. Menurut berita majalah Gatra edisi Anak Mantu Megawati Di Blok Rokan 15 – 21 Oktober 2020 dan informasi lainnya, ternyata sampai saat ini kami belum mendengar bahwa PT Pertagas telah menyampaikan hasil keputusan pemilihan mitra investasi sesuai FID adalah 25% dari nilai USD 300 juta kepada PT PGN Tbk.
3. Adapun proyeksi keekonomian proyek tersebut sangat cukup baik, berdasarkan nilai IRR 16,4 % , NPV USD 181,32 juta tanpa bermitra, kalau bermitra 20% hanya USD 145,06 juta saja, dan infonya tolling fee pipa USD 2,5 perbarel dengan asumsi selama 5 tahun bisa mengalirkan minyak sebanyak 150.000 BOPD. masih cukup baik bagi sebuah investasi.
4. Pernyataan Direktur Utama PT PGN Suko Hartono di Gatra, bahwa apabila bermitra tak ada manfaatnya bagi perusahaan dan bisa menimbulkan masalah hukum dikemudian hari, kemudian kondisi keuangan PGN juga cukup baik, artinya pembiayaan investasi itu sangat bisa dengan skema pembiayan proyek alias tak perlu bermitra, meskipun Dirut PGN sudah menanda tangani FID tersebut.
5. Pertamina juga dalam memperoleh hak operator blok Rokan ini telah mengeluarkan signatur bonus USD 784 juta kepada Pemerintah, dan menyiapkan USD 500 juta sebagai komitmen kerja pasti sebagai syarat kontrak agar bisa mempertahankan produksinya saat ini sudah 170.000 BOPD.
Kami pun berpendapat bahwa sebaiknya Pertagas bisa merealisasikan investasi ini tanpa perlu bermitra, sehingga potensi pendapatan yang lebih baik itu, selain bisa menambah modal bagi Pertagas untuk mampu berinvestasi dalam menjalankan penugasan dari Pemerintah dan Pertamina untuk memperkuat jarigan gas diluar APBN.
Oleh sebab itu, pada kesempatan ini, kami perlu mendapat informasi sekaligus konfirmasi apa kebijakan yang telah dan akan diambil oleh BoD dan BoC PGN dan Pertagas setelah terungkap soal kekisruhan atau adanya dugaan tarik menarik kepentingan dalam pemilihan mitra investasi tersebut.
A. Apakah tetap melanjutkan proses pemilihan mitra investasi Pertagas atau akan merubah kebijakan berinvestasi sendiri saja dengan merevisi FID nya .
B. Apakah Pertagas saat ini telah mengusulkan mitra terpilihnya kepada PGN ?, karena kami mendapat informasi keputusan final mitra sudah ditetapkan oleh BoD dengan BoC Pertagas pada 18 September 2020.
C. nilai tolling fee pipa USD 2,5 perbarel selama 10 tahun.
Menurut kami, pertanyaan diatas sangat perlu dijawab segera, karena kami berencana akan merilis perkembangan soal proyek pipa blok Rokan sore ini, agar tidak timbul persepsi dipublik bahwa berita di Gatra itu benar 100%.
Langkah kami ini dalam mengajukan pertanyaan ini mengacu terhadap UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi kepada publik dan Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2018 yang merupakan perubahan PP nmr 71 tahun 2000 Tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terimakasih kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya.
Jakarta 13 November 2020
Direktur Eksekutif CERI
Yusri Usman.
Tembusan disampaikan kepada Yth
1. Kementerian BUMN
2. BoD dan BoC PTPertamina Persero Holding
3. BoD dan BoC PT PGN Tbk.
4.BoD dan BoC PT Pertagas.