Home Hukum Pemprov Jabar, Bangkrut…?!

Pemprov Jabar, Bangkrut…?!

619
0

Oleh Imam Wahyudi*)

Mengedukasi warga dengan pendisiplinan menggunakan masker di tempat umum adalah kebijakan yg perlu diapresiasi. Warga wajib menaati. Demi pencegahan pandemi Covid-19 alias virus Corona.

Lantas Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memaklumkan pemberlakuan sanksi. Denda uang maksimal Rp 150 ribu. Dua pekan tahap sosialisasi dan efektif mulai 27 Juli 2020. Selintas, kebijakan itu baik-baik saja. Malah menunjukkan perhatian dan peran aktif pemerintah dalam pencegahan paparan virus. Tapi dengan embel-embel denda uang, rasanya kebijakan menjadi tak bijak. Tak sepantasnya, nyaris tak populis. Tak seharusnya sebuah kebijakan bermakna UUD (ujung-ujungnya uang, pen).

Alih-alih mengedukasi untuk mendisplinkan warga, malah bakal menuai “nyinyir”. Betapa pun pengenaan sanksi uang merupakan tahapan terakhir. Dengan itu malah mengesankan panik. Seolah tak tahu apa lagi yang harus dilakukan. Semua kebijakan yang ditempuh sebelumnya makin menegaskan sebagai “try and error”.

Bakal lebih simpatik dengan penyerapan sanksi sosial. Semisal menyapu jalan, memungut sampah hingga sekadar “push up” dan menyanyi lagu apa saja. Sebuah sanksi yang bila ditayangkan, bisa memancing senyum dan tawa kecil. Menghibur. Kebijakan yang bukan semata mengedukasi, tapi sekali gus “empaty”. Betapa, hari-hari ini dan sudah berlangsung selama 3-4 bulan terakhir — sesak nafas (kehidupan) warga semakin nyata. Berikutnya harus membayangkan denda uang, yang mungkin saja menimpanya. Duh…!

Tidakkah lebih elok, bahkan cukup dengan sanksi sosial. Sebutlah menyapu, memungut sampah atau sekadar “push up” dan serupa itu. Justru lebih punya nilai edukasi, pun “enjoy”.

Memberlakukan denda, betapa pun bermaksud baik dan bersifat “memaksa” secara positif — mengesankan ingin mengutip uang rakyat. Sungguh tak patut. Justru pada saat warga kebanyakan dalam posisi sekarat secara ekonomi. Sebaliknya, seolah mengabarkan — Pemprov Jawa Barat sudah tak mampu mengalokasikan anggaran penanganan/pencegahan Covid-19. Tak cuma realokasi program dan anggaran. Seolah pula, APBD Jabar dalam posisi sekarat. Pemprov Jabar cenderung “kolaps”. Pingsan.

Dalam masa pandemi Covid-19, pemerintah di semua jenjang — dituntut tanggungjawab. Tak kecuali penyediaan masker gratis. Bila harga masker rerata Rp 5rb, maka thd 50 juta penduduk — cukup dg alokasi anggaran Rp 250 milyar. Bukan jumlah yg besar untuk urusan pencegahan pandemi yg mendunia itu. Terlebih bobot APBD Jabar termasuk dalam klaster satu.

Bagi warga tak bermasker di tempat umum, cukup disanksi sosial sepantasnya. Bentuk edukasi selanjutnya dengan memberikan masker secara cuma-cuma. Selesai urusan. Ga usah neko-neko, Tuan Gubernur.”***

*) Ketua Komunitas Wartawan Senior (KWS) Jawa Barat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.