Home Hukum ProDem Sampaikan 7 Perbaikan Permohonan Uji Gugatan UU Corona di MK

ProDem Sampaikan 7 Perbaikan Permohonan Uji Gugatan UU Corona di MK

651
0
Ruth Yosephine Tobing, Salah satu Pengacara atau Kuasa Hukum ProDEM dalam gugatan JR ke MK/ist

Tim advokasi Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) akhirnya telah melengkapi perbaikan permohonan pengujian UU 2/2020 tentang Corona di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang lanjutan Prodem ini digelar di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada hari ini. Tujuh poin perbaikan permohonan tim advokasi ProDem dengan perkara nomor 42/PUU-XVIII/2020. Pertama ialah soal substansi persoalan. Tim kuasa pemohon menyampaikan bahwa substansi persoalan tidak berubah seperti sidang sebelumnya.

“Kami tetap menguji sejumlah pasal di dalam lampiran UU 2/2020 yang telah menjadi satu kesatuan dan tidak terpisahkan dengan UU yang dimaksud dalam pasal yang terdapat dalam UUD,” ucap Ruth Yosephine kuasa pemohon di persidangan, Senin siang (13/7/2020).

Menurut Ruth, sistematika penyesuaian sesuai dengan yang berlaku umum di Mahkamah Konstitusi. Sesuai dengan arahan dari yang mulia, bahwa untuk mengadakan pendahuluan, jadi kami langsung menguraikan kewenangan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Aktivis ProDEM saat di MK ajukan Gugatan (JR) UU 2/2020 Corona, /ist

Poin ketiga yakni jumlah pemohon berjumlah 50 orang sebagaimana surat kuasa yang telah didaftarkan pada awal pengajuan. Poin keempat menjelaskan legal standing pada pemohon. Kelima, kuasa pemohon tidak sama sekali mengubah posita, namun hanya menyederhanakan posita yang terdahulu tanpa mengubah substansi dari posita-posita sebelumnya. Keenam, mengenai argumentasi hukum, kuasa hukum membuat secara singkat, padat, dan jelas. Argumentasi hukum tersebut merupakan kumulatif dari para pemohon sehubungan dengan adanya kerugian konstitusional yang dialami para pemohon. “Kami mau minta permohonan ke majelis karena dalam perbaikan kami, poin nomor 12 argumentasi hukum itu ada kesalahan pengetikan yang mulia. Di halaman 81 kami tuliskan bahwa UU 17/2007 sedangkan yang kami maksud bukan UU tersebut, namun UU 17/2003 tentang Keuangan Negara,” papar Ruth.

Sidang dipimpin  Hakim Ketua ialah Aswanto. Sidang ini pun dibarengi dengan dua nomor perkara lainnya dan masih dalam gugatan yang sama.

Poin terakhir ialah petitum yang tidak diubah sama sekali dan masih menggunakan petitum sebelumnya saat pengajuan permohonan.

“Kami hanya menyelaraskan petitum  dengan kerugian konstitusional yang dialami oleh para pemohon,”pungkasnya.|RI/JABS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.