Home Hukum Mata Novel, Mata JPU

Mata Novel, Mata JPU

952
0
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019). Organisasi hak asasi manusia Amnesty International menyatakan siap membawa isu tentang penyiraman air keras terhadap penyidik KPK ke ranah internasional misalnya pada kongres parlemen di Amerika Serikat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

Oleh Iman Dharmaji*)

Jagat peradilan diguncang prahara. Kasusnya, luarbiasa. Bayangkan, disiram air keras kena mata. Ya, tentu saja buta. Cuma janggalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menganggap kasus ini biasa saja. Pelakunya pun cuma dituntut satu tahun penjara. Akal sehat dihina, maka rasa keadilan terluka.

Saya yakin anda sudah faham ini kasus yang menyangkut siapa. Beritanya viral di tengah gencarnya informasi soal corona. Mengundang komentar kalangan jelata hingga pakar hukum tata negara. JPU Fedrik Adhar Syariffudin pun jadi bulan-bulanan media. Ya, itu tadi menyangkut tuntutan terhadap dua penyiram air keras penyidik senior KPK, cuma satu tahun penjara. Dengan alasan penyiraman itu tak disengaja kena mata. Tuntutan kontroversial yang membuat geger jagat keadilan di negeri kita. Rony Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwanya boleh saja girang untuk sementara. Nyaris tiga tahun mereka buron, meski “tak ke mana-mana”.

Pakar hukum tata negara, Refly Harun mengatakan Novel menduga terdakwa dipaksa mengaku melakukan penyiraman kepadanya. Dia melihat tuntutan JPU seperti melecehkan. “Tuntutan 1 tahun penjara sangat menghina akal sehat publik,” ujarnya. Jika memang bukan pelaku sesungguhnya, segera bebaskan saja mereka.

Ada pun Rony Bugis dan Rahmat Karim Mahulete mengaku di pengadilan, semuanya terjadi secara spontan begitu saja. Anggota Brimob masih aktif ini hanya bermaksud ingin memberi pelajaran saja.
Mereka menuduh Novel tak bisa menjaga jiwa “corsa”. Diduga, dendam mereka dipicu sikap Novel dulu saat tangani kasus pencurian sarang walet tahun 2004 di Bengkulu sana.
Sementara peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Estu Dyah Arifianti menjelaskan — kasus penyiraman air keras marak terjadi di Inggris dan negara-negara Asia Selatan, seperti Banglades dan India. Pelakunya rata-rata diganjar hukuman 10 tahun penjara. “Bahkan di Bangladesh dapat diperpanjang hingga hukuman seumur hidup,” katanya.

Dari Bengkulu ada kasus serupa. Oktober 2018, Rika Sonata menyewa preman untuk menyiram air keras ke Ronaldo, suaminya. Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis Rika12 tahun penjara. Preman sewaannya diganjar 8 tahun penjara. Masih dari Bengkulu, tahun ini — PN Bengkulu menjebloskan Heryanto ke penjara 20 tahun, karena terbukti menyiram air keras Yeta Maryati, istrinya. Sedangkan Ruslam yang menyiram air keras istrinya Eka Puji Rahayu dan mertuanya Khoyimah, tahun lalu — dihukum PN Pekalongan 10 tahun penjara.

Ayo bandingkan kasus Novel dengan kasus Bahar bin Smith yang ulama. Keduanya kasus penganiayaan, sama. Bahar divonis 3 tahun penjara oleh PN Bandung, karena terbukti menganiaya — meski tak menimbulkan cedera. Pimpinan Majelis Pembela Rosululloh ini, 15 mei 2020 bebas dari LP Gunung Sindur. Namun dijebloskan lagi ke penjara, ketika baru empat hari di rumahnya. Dia melanggar aturan asimilasi dan PSBB, katanya. Belakangan, pendiri Ponpes Tajul Alawiyayin itu, dipindahkan ke Nusa Kambangan dengan alasan keamanan dirinya.

Siapakah JPU Fedrik Adhar Syariffudin? Mari cekidot rekam jejaknya. Pangkatnya jaksa pratama/madya wira/penata golongan 3-c di Kejari Jakarta Utara. Tapi kekayaanya mengundang tanya dan curiga. Menurut laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LUPN) 2018, sebesar Rp 5,8 miliar total nilai hartanya. Mobilnya empat, harta bergerak Rp 2,5 miliar dan Rp 570 juta harta lainnya. Mau tahu kendaraanya? Ini dia, Honda Civic 2006, Honda Jazz 2006, Lexus 2005, lantas Toyota Fortuner 2017. Salah satu mobilnya, Honda Civic punya nomor ciamik B 1 JPU. Gaya. Menurut aturan resmi polisi, tentang nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan tahun 2016, biaya pengurusan NRKB satu angka dengan huruf di belakang mencapai Rp15 juta.

Tak jelas dari mana saja didapat Fedrik itu semua harta? Yang jelas, menurut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati — jaksa dilarang hidup mewah dan berbisnis apa saja. Ada yang menduga kasus Novel tak berdiri sendiri, penuh rekayasa. Menkopolhukam, Mahfud MD seperti enggan menjawab media. Dia hanya berkata: “ya itu urusan kejaksaan ya”.*

*) Wartawan senior

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.