Buruh telah membatalkan aksi Tgl 30/4/2020.
Sementara Jaringan Aktivis Pro.Demokrasi (ProDEM) berpandangan lain.
RUU Omnibus Law bukan saja soal nasib buruh, tapi nasib seluruh Rakyat dan Negara.
HGU yang diizinkan sampai 90 tahun dalam RUU Omnibus Law salah satunya. Aturan yang melebihi dari jaman kolonial.
RUU Omnibus Law harus ditolak seluruhnya dan dihentikan pembahasannya.
Terkait itu maka, Hari Selasa, 28/4/2020 ProDEM tetap akan mendatangi DPR RI untuk menyampaikan Protes dan Keberatannya.
1. Menuntut DPR.RI Menolak Perppu 1/2020.
2. Menuntut DPR.RI Menghentikan Seluruh Pembahasan RUU Omnibus Law.
Iwan Sumule
Ketua Majelis ProDEM.