JABARSATU.COM – Universitas Padjadjaran (Unpad) mengeluarkan surat edaran tentang kebijakan menghentikan perkuliahan tatap muka di semua kampusnya mulai Senin 23 Maret 2020. Kebijakan ini berlaku bagi kampus Unpad di Bandung, Jatinangor, Pangandaran, dan Garut. Tidak boleh ada yang masuk dan keluar kampus Unpad dengan berlakunya kebijakan “karantina” ini.
Dandi Supriadi, Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, mengatakan surat edaran tersebut berarti meniadakan semua kegiatan fisik tatap muka di semua kampus Unpad. Unpad juga meniadakan kebijakan piket kerja bagi karyawan. Sebaliknya, karyawan Unpad (dosen dan tendik) tidak diperbolehkan memasuki lingkungan kampus atau meminta mahasiswa untuk datang ke kampus, kecuali untuk kebutuhan sangat mendesak.
“Kebijakan ini berlaku mulai 23 Maret (Senin), secara bertahap, sampai dengan pemberitahuan berikutnya,” terang Dandi.
Aturan berlaku juga untuk Asrama Mahasiswa Bale Wilasa Jatinangor, di mana terdapat mahasiswa yang masih tinggal di dalam kampus. Mahasiswa asrama diminta tetap tinggal di asrama. “Untuk mereka, Unpad akan menyuplai pemenuhan kebutuhan sehari-hari mereka,” kata Dandi.
Selama di asrama, mereka sedapat mungkin banyak berdiam di tempat masing-masing sambil melakukan perkuliahan jarak jauh (daring). Selanjutnya Unpad akan memberitahukan apakah nanti mereka cukup aman untuk bisa pulang ke rumah masing-masing. “Tapi untuk sementara ini, selama masa perkuliahan jarak jauh, mereka memang harus tinggal di asrama,” katanya.
Sementara data jumlah mahasiswa asrama per tanggal 20 Maret 2020 tercatat dari 913 orang total penghuni, 599 sudah pulang sebelum aturan diberlakukan. Sehingga yang masih menetap berjumlah 364 orang yang tersebar di 15 asrama di Unpad Jatinangor. “Di antara yang sudah pulang dan melapor adalah 11 mahasiswa asing,” katanya.
Jumlah mahasiswa asing Unpad sementara ini total 248 orang. Dari jumlah tersebut banyak yang sedang berlibur di tanah airnya masing-masing. Mereka diimbau untuk tidak kembali dulu ke Indonesia. “Dari 11 mahasiswa yang sudah terdata pulang, 3 di antaranya menyatakan mengundurkan diri,” lanjut Dandi, seraya menambahkan pihaknya masih melakukan rekap untuk data pasti mahasiswa asing yang kuliah di Unpad.
Penghentian kuliah tatap muka disampaikan melalui surat edaran Kebijakan Pencegahan Eskalasi Covid-19. Dalam surat yang ditandatangani Wakil Rektor Bidang Sumberdaya dan Keuangan, Ida Nurlinda, itu terdapat enam aturan.
1. Pimpinan Unit Kerja di Fakultas, Sekolah Pascasarjana, PSDKU Pangandaran, dan Program studi keperawatan di Garut mengkoordinasikan perubahan bentuk pelayanan akademik bagi dosen dan mahasiswa ke dalam bentuk pelayanan daring (remote working), dan meniadakan pembagian jadwal pelayanan tenaga kependidikan.
2. Pimpinan Unit Kerja di Fakultas, Sekolah Pascasarjana, PSDKU Pangandaran, dan Program studi keperawatan di Garut melarang mahasiswa untuk datang ke kampus dengan alasan apapun, kecuali atas izin tertulis dari Ketua Program Studi.
3. Direktur, Kepala satuan, Kepala kantor dan Kepala pusat di Rektorat dapat menyusun pembagian jadwal kerja bagi tenaga kependidikan, hanya untuk keperluan yang mendesak.
4. Berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk memastikan gedung dan ruangan dalam keadaan terkunci, dan mendapatkan pengamanan yang diperlukan selama pengurangan aktivitas kampus ini dilaksanakan.
5. Berkoordinasi dengan Direktorat Sarana, Prasarana dan Aset Manajemen untuk memastikan kebutuhan pemeliharaan fasilitas (listrik, suhu, dll) yang diperlukan tetap tersedia selama pengurangan aktivitas kampus ini dilaksanakan.
6. Kebijakan ini berlaku secara bertahap mulai hari Senin 23 Maret 2020, sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dari pimpinan. *|IH-JBS